MEDIASAMARINDA.com – Lagi-lagi perusahaan pemilik aplikasi Facebook dan WhatsApp, yaitu Meta Platforms, Inc. menerima gugatan merek dagang. Kasus perebutan merek dagang yang keempat ini datang dari perusahaan staf dan layanan teknologi Amerika Serikat, yaitu Metabyte, Inc. Aduan pelanggaran hak kekayaan intelektual ini dilayangkan ke pengadilan federal California, negara bagian Amerika serikat bagian Barat pada 15 September 2023 lalu.
Gugatan Merek Dagang Atas Kemiripan Merek “Meta”
Reuters – situs berita online dari London, telah memberitakan berbagai gugatan merek dagang yang diterima oleh Meta Platforms dalam kurun waktu 2 tahun terakhir. Tahun ini, gugatan dari Metabyte merupakan kasus merek dagang Amerika Serikat yang keempat yang harus diselesaikan Meta Platforms setelah perubahan mereknya pada tahun 2021. Perubahan nama menjadi Meta Platforms ini merupakan bentuk gambaran fokus bisnis pada metaverse, dunia virtual bersama.
Gugatan yang diajukan oleh perusahaan staf dan layanan teknologi ini menyebabkan kebingungan di antara konsumen untuk membedakan keduanya dengan nama “Meta” tersebut. Indikasi kesamaan merek dagang ini juga dikarenakan keduanya memasarkan layanan berbasis teknologi dengan target wilayah dan indikasi geografis yang saling beririsan antar perusahaan yang bergerak di bidang teknologi di Amerika Serikat.
Chief Executive Officer (CEO) dari Metabyte yaitu Manu Mehta menerangkan bahwa perusahaannya telah berupaya penuh sekuat tenaga untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur diskusi di luar pengadilan dalam kurun waktu setahun terakhir. Kedua belah pihak diketahui telah membicarakan prospek dan tantangan bisnis yang terjadi dengan keadaan kesamaan merek tersebut. Akan tetapi ternyata diskusi tersebut tidak juga menemui solusi yang memuaskan bahkan membuat keadaan bisnis Metabyte semakin memburuk sehingga pihaknya merasa perlu membawa masalah ini ke jalur hukum.
Diberitahukan pula bahwa Metabyte memberikan layanan konsultasi, pengembangan perangkat lunak, dan desain situs web kepada konsumen. Dan perusahaan yang lahir pada 1993 yang berpusat di Kota Fremont, California, Amerika Serikat ini telah mengekalkan namanya ke dalam daftar perusahaan teknologi di merek dagang federal dengan merek “Metabyte” sejak tahun 2014.
Namun, tampaknya perwakilan pihak Meta Platforms tidak menghiraukan panggilan pengadilan yang dilangsungkan di hari Jumat tersebut dan tidak mengeluarkan komentar maupun pembelaan apapun terhadap gugatan merek dagang yang menimpanya. Hingga kini Meta Platfroms terancam tuntutan ganti rugi dan pemblokiran platform besutannya.
Kilas Balik Deretan Kasus Merek Dagang Meta Platforms
Gugatan demi gugatan yang harus dihadapi Meta Platfroms berawal dari gugatan merek dagang yang dilaporkan oleh organisasi nirlaba blockchain Dfinity Foundation pada Mei 2022 lalu atas simbol tak terhingga yang baru pada Meta Platforms yang dinilai mirip dengan logo Dfinity. Bahkan eksekutif Meta pernah menyebutkan untuk mengadopsi teknologi blockchain dalam memo internal sehingga semakin membuat rancu konsumen dalam menentukan pilihan penggunaan layanan kedua merek yang sama ini.
Namun, pada awal tahun 2023, Dfinity Foundation akhirnya menarik gugatannya setelah merevisi pengaduannya pada bulan Desember 2022. Awalnya, Charles Breyer selaku Hakim Distrik Amerika Serikat menolak pengaduan yang diajukan oleh Dfinity, karena menilai logo Meta tidak mungkin menimbulkan kebingungan konsumen, sebab perbedaan signifikan pada desain logo dan fakta bahwa pelanggan Dfinity merupakan kalangan pengembang yang paham teknologi.
Kemudian pada Selasa, 19 Juli tahun 2022 silam, perusahaan perangkat lunak yang bergerak dalam sektor teknologi khususnya realitas virtual, yaitu MetaX LLC telah melayangkan aduan bahwa pergerakan bisnisnya sebagai pemilik merek “Meta” telah terhambat sejak Facebook, Inc. merubah citranya menjadi Meta Platfroms, Inc. pada Oktober 2021. Perubahan merek ini, dinilai mendorong MetaX keluar dari pasar dan menyebabkan konsumen keliru bahwa kedua perusahaan telah berafiliasi.
Justin “JB” Bolognino selaku pendiri perusahaan berbasis teknologi yang menghadirkan pengalaman realitas virtual yang mendalam tersebut, mengeluarkan pernyataan bahwa Meta Platforms tidak hanya membahayakan bisnisnya, namun juga industri-industri dan hak kekayaan intelektual berbagai inovator teknologi dan bisnis yang telah membantu membangunnya.
Selanjutnya pada 07 September 2022 lalu, perusahaan investasi Metacapital Management LP mengajukan ganti rugi sebesar $60 juta atas akuisisi yang dilakukan Meta Platforms terhadap aset merek dagang sebuah bank regional, yaitu Meta Financial Group. Penggantian nama unit layanan keuangan Meta Platforms dari Novi menjadi Meta Financial Technologies saat itu juga dinilai Metacapital akan semakin membingungkan calon konsumennya.
Hingga kini, gugatan merek dagang yang diajukan MetaX, Metacapital dan Metabyte tengah dalam proses penyelidikan untuk mendapatkan keadilan dan titik terang.