Kalimantan Timur, Mediasamarinda.com – Sebanyak 36 siswa-siswi menerima edukasi tentang penanggulangan bencana alam dari BPBD Kaltim. Ini merupakan kegiatan study tour dari PAUD Cakrawala Kaki Langit yang tergolong kreatif.
Kegiatan Edukatif bagi PAUD
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur menerima kunjungan PAUD Cakrawala Kaki Langit dalam rangka kegiatan di luar kelas. Dalam kegiatan tersebut, tidak kurang 36 siswa dan siswi tingkat PAUD hadir dan didampingi oleh kelima guru PAUD serta orang tua anak didik. Anak-anak di usia emas memang harus diberikan kegiatan lebih banyak yang bersifat di luar kelas.
Kepala Bidang Analis Kebijakan Ahli Muda, Sugeng Priyanto menjelaskan edukasi dari BPBD Kaltim ini bertujuan untuk menginformasikan tentang penanggulangan bencana alam sejak dini. Meski siswa-siswi PAUD kebanyakan hanya berusia balita, namun diharapkan kegiatan edukasi ini akan diingat terus sampai mereka besar nanti. Sugeng berharap kepada anak-anak, orang tua, beserta para guru yang mendampingi agar dapat mengenal apa itu BPBD, serta mengetahui pentingnya penanggulangan bencana alam.
Selain itu, BPBD juga memberitahu dengan sabar bagaimana cara pertolongan pertama pada korban patah kaki. Dilanjutkan dengan pengenalan peralatan PB BPBD Provinsi Kaltim seperti flying fox, mini wall climbing. Tidak ketinggalan aktivitas penanggulangan bencana alam berupa simulasi gempa bumi.
Mitigasi dan Penanggulangan Bencana Alam
Bencana didefinisikan sebagai suatu peristiwa serius terhadap kehidupan masyarakat sehingga menyebabkan kerugian besar pada kehidupan manusia baik dari segi lingkungan, materi, dan ekonomi. Sifatnya sudah melampaui batas kemampuan masyarakat yang bersangkutan untuk mengatasi sendiri dengan menggunakan sumber daya yang dimiliki. Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, bencana dapat dikategorikan menjadi tiga macam, yaitu bencana alam, bencana non-alam, dan bencana sosial.
Bencana alam sendiri adalah peristiwa yang murni disebabkan oleh alam, misalnya gempa bumi, tanah longsor, tsunami, gunung meletus, dan angin topan. Jenis bencana alam sukar untuk diprediksi karena bisa datang setiap waktu. Itulah fungsi dibentuknya BPBD sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penanggulangan bencana alam.
Siklus Manajemen Bencana
Di dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana alam, terdapat tiga tahap/ siklus manajemen bencana, yaitu:
1. Tahap Pra Bencana
Tahapan yang pertama ini mencakup kegiatan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan dan peringatan dini. Pencegahan adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana, bahkan jika memungkinkan dengan meniadakan bahaya. Kegiatan pencegahan lebih bersifat preventif, seperti melarang pembakaran sampah di hutan, melarang penambangan batu di wilayah yang curam, tidak membuang sampah sembarangan dan lain-lain.
Mitigasi adalah serangkaian upaya yang dilakukan yang bertujuan untuk mengurangi risiko bencana baik melalui pembangunan infrastruktur, maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan dalam menghadapi ancaman bencana. Kesiapsiagaan adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam mengantisipasi bencana, bisa melalui pengorganisasian dan langkah yang tepat guna. Sedangkan peringatan dini adalah serangkaian kegiatan untuk memberikan peringatan darurat kepada masyarakat mengenai resiko terjadinya bencana.
2. Tahap Saat Terjadi Bencana
Dalam tahapan yang kedua, mencakup tanggap darurat dan bantuan darurat. Tanggap darurat adalah kegiatan yang dilakukan dengan sesegera mungkin pada saat terjadinya bencana untuk meminimalkan dampak buruk yang ditimbulkan. Kegiatan ini meliputi penyelamatan dan evakuasi korban, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan para pengungsi, dan pemulihan sarana prasarana.
Bantuan darurat merupakan upaya dalam memberikan bantuan terkait dengan pemenuhan kebutuhan dasar berupa sandang, pangan, dan papan. Peralatan kesehatan, sanitasi dan air bersih juga perlu diperhatikan. Termasuk di dalamnya pemulihan mental terhadap anak-anak dan korban yang mengalami trauma.
3. Tahap Pasca Bencana
Tahapan yang terakhir mencakup pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi. Pemulihan adalah kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena dampak dari bencana. Rehabilitasi adalah proses perbaikan dari semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana.
Rekonstruksi adalah perumusan kebijakan dan usaha nyata yang direncanakan dengan baik, konsisten dan berkelanjutan demi membangun kembali semua sarana dan prasarana. Tujuan utamanya tentu saja untuk pertumbuhan kegiatan perekonomian, sosial budaya, penegakan hukum, dan bangkitnya peran dari masyarakat sipil dalam segala aspek bermasyarakat khususnya di wilayah pasca bencana. Lingkup dari pelaksanaan rekonstruksi ini terdiri atas program rekonstruksi fisik dan non-fisik. (ADV/HSP/BPBDKALTIM)