31.7 C
Samarinda
7 Februari 2025
BerandaKaltimAntisipasi Kecelakaan dan Kriminalitas, Camat Ardiansyah Dorong Pemerintah Desa Untuk Pasang LPJU...

Antisipasi Kecelakaan dan Kriminalitas, Camat Ardiansyah Dorong Pemerintah Desa Untuk Pasang LPJU di Loa Kulu

Date:

Must read

Related News

Wisata Alam Gunung Boga Menjadi Destinasi Favorit Pada 2022. Pihak Pemkab Siap Menyokong 

Paser, MEDIASAMARINDA.COM - Akaml Malik selaku PJ Gubernjmur Kalimantan...

FPTI Luncurkan Pembinaan Prestasi Untuk Capai Hasil Ambisius di PON Mendatang

Samarinda, MediaSamarinda.com - Untuk meningkatkan jumlah peraihan medali pada...

Ini Target Perolehan Medali Kaltim Agar Raih Posisi 5 di PON 2024

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Atlet kontingen Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan target...

Gelar Sosialisasi Satuan Pendidikan Aman Bencana, Begini Harapan BPBD Samarinda!

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama...

Selamat! BK PON Hasilkan 248 Medali, Kaltim Sukses Duduki Peringkat 4 Nasional

Samarinda, Mediasamarinda.com - Provinsi Kaltim kembali berhasil mengukir prestasi...

Kutai Kartanegara, Mediasamarinda.com – Camat Ardiansyah mewakili Pemerintah Kecamatan Loa Kulu, tengah mendorong pemerintah desa untuk pengadaan LPJU (Lampu Penerangan Jalan Umum) di daerah yang belum terfasilitasi penerangan jalan di masing – masing desa.

Urgensi Pemasangan LPJU

LPJU, Pemasangan LPJU di Loa Kulu
Tekan Angka Kecelakaan dan Kriminalitas, Camat Ardiansyah Sarankan Pemasangan LPJU di Sejumlah Desa di Loa Kulu

Sabtu 14 Oktober 2023, Program LPJU yang dikelola oleh Dinas Perhubungan, merupakan suatu kebutuhan yang sangat penting bagi masyarakat pada saat beraktivitas di malam hari, khususnya masyarakat yang berada di desa.

Camat Loa Kulu, Ardiansyah menyampaikan bahwa, dari 15 desa yang berada di Kecamatan Loa Kulu saat ini, baru beberapa desa saja yang telah terfasilitasi lampu penerangan jalan umum. Seperti Desa Jonggon B dan Desa Margahayu.

Untuk itu, Camat Loa Kulu menekan pemerintah desa untuk secepatnya mengusulkan LPJU di wilayahnya masing – masing.

“Soal LPJU itu tergantung permohonan dari desa, kecamatan hanya perpanjangan tangan desa untuk membicarakan ke pemerintah kabupaten atau organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yakni Dinas Perhubungan” papar Ardiansyah saat ditemui awak media, pada Kamis (12/10/2023).

Menurut Ardiansyah, urgensi LPJU ini adalah dapat menekan angka kriminalitas serta kecelakaan lalu lintas.

“Dengan adanya LPJU ini ialah dapat menghindari kriminalitas, mulai dari laka lantas, pencurian dan lainnya, kalau sudah ada LPJU bisa meminimalisir hal tersebut”jelasnya.

Jenis – Jenis Lampu Penerangan Jalan Umum

LPJU atau singkatan dari Lampu Penerangan Jalan Umum merujuk pada lampu – lampu yang digunakan untuk menerangi jalan – jalan umum atau jalur publik seperti jalan raya, jalan kota dan area parkir untuk tujuan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Lampu penerangan jalan umum ini biasanya diatur dan dipelihara oleh pemerintah atau otoritas terkait dalam suatu wilayah.

Penyelenggaran alat penerangan jalan dilakukan oleh kementerian untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, bupati untuk jalan kabupaten dan desa dan walikota untuk jalan kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) Pasal 87 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Alat Penerangan Jalan.

Program atau kegiatan lampu penerangan jalan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan ini merupakan suatu kebutuhan yang sangat dibutuhkan masyarakat pada saat malam, khususnya di desa – desa. Dengan berbagai macam alasannya, terutama sebagai suatu sarana penunjang utama untuk menerangi setiap salam umum yang ada di suatu wilayah

Lampu PJU dalam kategorinya merupakan barang elektronik, sehingga mempunyai batas usia pemakaian atau penggunaan (lifetime), sehingga harus ada pemantauan, pemeliharaan dan perawatan termasuk perbaikan terhadapnya. Adapun aktivitas perbaikan yang terkait dengan LPJU ini antara lain dari sisi jaringan, penggantian lampu yang mati atau pengecekan kondisi.

Penerangan jalan umum merupakan salah satu fasilitas yang sangat berperan penting untuk jalan. Pembayaran tagihan listrik untuk LPJU didapatkan oleh pemerintah daerah dari pungutan pajak dari pelanggan PLN di daerah tersebut sebesar 10 persen dari biaya total tagihan listrik setiap bulannya.

Terdapat beberapa jenis LPJU yang terpasang di jalan – jalan, diantaranya adalah :

  1. Lampu Tabung Fluorescent Tekanan Rendah
    Jenis lampu ini baik digunakan untuk jalanan umum dengan jarak sedang dan dekat (jalan kolektor dan jalan lokal). Berumur agak pendek dan hanya digunakan untuk hal – hal yang sifatnya terbatas.
  1. Lampu Gas Merkuri Tekanan Tinggi (MBF/IU)
    Mirip dengan jenis lampu tabung fluorescent, PJU gas merkuri digunakan untuk penerangan jalan yang sifat jaraknya dekat hingga sedang (jalan kolektor, jalan lokal dan persimpangan). Berukuran kecil dan mempunyai masa yang relatif lebih lama.
  1. Lampu Gas Sodium Bertekanan Rendah (SOX)
    Karakteristik penggunaannya serupa dengan dua PJU sebelumnya. Namun, lampu jenis ini dapat dipakai untuk menerangi terowongan, penyeberangan dan tempat peristirahatan. Berumur panjang dan biasanya bercahaya kuning.
  1. Lampu Gas Sodium Tekanan Tinggi (SON)
    PJU gas sodium tekanan tinggi dipakai untuk menerangi jalan raya berukuran besar, seperti jalan arteri dan jalan tol. Umur  masa lampunya sangat panjang, sehingga mudah dikontrol sistem pencahayaannya. Jenis lampu ini sangat dianjurkan untuk digunakan.

(Adv/DiskomKukar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini