25.2 C
Samarinda
10 Desember 2024
BerandaKaltimKaltim Raih Anugerah KPID, Pemprov Ingin Tingkat Lembaga Penyiaran

Kaltim Raih Anugerah KPID, Pemprov Ingin Tingkat Lembaga Penyiaran

Date:

Must read

Related News

Wisata Alam Gunung Boga Menjadi Destinasi Favorit Pada 2022. Pihak Pemkab Siap Menyokong 

Paser, MEDIASAMARINDA.COM - Akaml Malik selaku PJ Gubernjmur Kalimantan...

FPTI Luncurkan Pembinaan Prestasi Untuk Capai Hasil Ambisius di PON Mendatang

Samarinda, MediaSamarinda.com - Untuk meningkatkan jumlah peraihan medali pada...

Ini Target Perolehan Medali Kaltim Agar Raih Posisi 5 di PON 2024

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Atlet kontingen Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan target...

Gelar Sosialisasi Satuan Pendidikan Aman Bencana, Begini Harapan BPBD Samarinda!

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama...

Selamat! BK PON Hasilkan 248 Medali, Kaltim Sukses Duduki Peringkat 4 Nasional

Samarinda, Mediasamarinda.com - Provinsi Kaltim kembali berhasil mengukir prestasi...
diskominfo kaltim

Kalimantan Timur, Mediasamarinda.comPemberian angurah KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) pada tahun ini menjadi milik Kalimantan Timur. Penghargaan itu didapatkan karena Kaltim mampu menyediakan lembaga penyiaran yang informatif dan edukatif. Penghargaan yang diraih diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni.

Pemprov Apresiasi Anugerah KPID ke Lembaga Penyiaran

KPID merupakan salah satu bagian dari komisi penyiaran yang ada di setiap daerah di Indonesia. Keberadaan KPID termasuk bagian dari KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) yang ada di pusat. 

Selain KPID Kaltim, ada juga beberapa komisi lain di berbagai provinsi di Indonesia. Setiap lembaga penyiaran yang berhasil melaksanakan tugasnya dengan baik maka akan diapresiasi dan diberikan anugerah. 

Dalam kesempatan ini, anugerah KPID diberikan ke kalimantan Timur sebagai yang terbaik. Penerima anugerah KPID itu diterima langsung oleh Sri Wahyuni sebagai wakil dari Pj Gubernur Kalimantan Timur yang tidak bisa hadir. Acara penganugerahan itu dilaksanakan dengan tema “Kolaborasi Penyiaran Dalam Menyongsong Ibu Kota Nusantara”.

Sri Wahyuni mengatakan, ia akan terus mendorong setiap lembaga penyiaran untuk meningkatkan kinerjanya di Kalimantan Timur. Ia menyampaikan jika itu semua sebagai wujud dari pengabdian mereka di bidang penyiaran. 

“Demi kemajuan Kaltim dan Ibu Kota Nusantara Nusantara,” tutur Sri Wahyuni.

Dalam acara anugerah KPID, ia juga menyoroti terpilihnya Kalimantan Timur sebagai IKN (Ibu Kota Negara) yang baru. Ia menilai pemindahan ibu kota tidak lepas dari dampak positif yang akan diberikan provinsi Kalimantan Timur untuk kemajuan Indonesia kedepannya. 

Lalu, ia juga menyampaikan berbagai hal lain khususnya dalam konteks pemilihan umum yang akan dilaksanakan beberapa bulan kedepan. Ia meminta agar Kalimantan Timur bisa menjadi contoh dan bisa menjaga situasi politik agar tetap kondusif. 

“Peran lembaga penyiaran dalam berkolaborasi untuk menciptakan kedamaian di daerah ini penting,” ungkapnya.

Dalam anugerah KPID itu, Wahyuni juga meminta dan mendorong peranan dari lembaga penyiaran agar bisa menyampaikan berita yang informatif, positif dan akurat. Ini berlaku untuk berbagai kegiatan baik pemilu atau acara lain di Kalimantan Timur. 

Dalam anugerah KPID juga hadir Ketua KPID Kaltim, Irwansyah. Ia menyampaikan bahwa, pemberian penghargaan ini sebagai bentuk bahwa KPID di Kaltim sudah memberikan dampak yang positif dan bermanfaat. 

“Diberikan kepada lembaga yang telah berhasil menciptakan siaran yang sehat, baik, dan berkualitas,” ujarnya.

Proses pemberian penghargaan di acara anugerah KPID sebenarnya tidak hanya untuk lembaga penyiaran saja. Pada tahun ini direncanakan ada berbagai kategori penghargaan seperti iklan layanan masyarakat, acara berita, program anak dan remaja, program acara talkshow, program feature dan dokumenter, presenter terbaik, program siaran berbahasa daerah, baik untuk televisi maupun radio. 

Tugas dan Tanggung Jawab Lembaga Penyiaran 

Setiap ketentuan tugas atau tanggung jawab dari lembaga penyiaran sudah diatur oleh KPI Pusat. Setiap lembaga penyiaran termasuk KPID harus sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 tahun 2022. Dalam UU disebutkan, sistem penyiaran harus dikelola dengan baik oleh badan yang independen dan tidak ada intervensi dari kepentingan kekuasaan atau pemodal. 

Undang-undang di atas hasil revisi dari UU sebelumnya, UU nomor 24 tahun 1997 pasal 7. Inti dari Undang-Undang tersebut adalah setiap penyiaran harus ada campur tangan pihak pemerintah atau pemilik kekuasaan. 

anugerah KPID
Sri Wahyuni selaku Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur

Maka dari itu pada perubahan UU ini lembaga penyiaran harus memberikan informasi publik yang sehat dan objektif. Bentuk informasi itu berlaku untuk semua hal mulai dari berita, hiburan, ilmu pengetahuan dan yang lainnya. 

Selain itu, lembaga penyiaran harus mampu memberikan informasi yang beragam baik dari jenis atau sisi programnya. Dalam penyampaian informasi, lembaga ini tidak boleh bersifat terpusat dan tanpa adanya monopoli oleh lembaga atau segelintir orang. Lalu persaingan antar lembaga penyiaran harus sehat dan informasinya akurat.

(ADV/FIT/DISKOMINFOKALTIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini