28.6 C
Samarinda
7 November 2024
BerandaKaltimDriver Aplikasi Ojek Online Minta Pemprov Tindak Tegas Perusahaan Aplikasi Ojek Online

Driver Aplikasi Ojek Online Minta Pemprov Tindak Tegas Perusahaan Aplikasi Ojek Online

Date:

Must read

Related News

Wisata Alam Gunung Boga Menjadi Destinasi Favorit Pada 2022. Pihak Pemkab Siap Menyokong 

Paser, MEDIASAMARINDA.COM - Akaml Malik selaku PJ Gubernjmur Kalimantan...

FPTI Luncurkan Pembinaan Prestasi Untuk Capai Hasil Ambisius di PON Mendatang

Samarinda, MediaSamarinda.com - Untuk meningkatkan jumlah peraihan medali pada...

Ini Target Perolehan Medali Kaltim Agar Raih Posisi 5 di PON 2024

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Atlet kontingen Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan target...

Gelar Sosialisasi Satuan Pendidikan Aman Bencana, Begini Harapan BPBD Samarinda!

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama...

Selamat! BK PON Hasilkan 248 Medali, Kaltim Sukses Duduki Peringkat 4 Nasional

Samarinda, Mediasamarinda.com - Provinsi Kaltim kembali berhasil mengukir prestasi...

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com – Para pengemudi aplikasi ojek online seperti Maxim, Grab, dan Gojek yang bergabung dalam keanggotaan Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) kembali menyuarakan aspirasinya untuk mendapatkan haknya dalam bentuk aksi demo damai di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin, 02 Oktober 2023. Hal ini dilakukan karena para pengemudi ojek online merasa perusahaan pemilik aplikasi ojek online sepertinya tidak mengindahkan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah dari tuntutan yang telah dilakukan sebelumnya.

Perusahaan Aplikasi Ojek Online Urung Patuhi Regulasi

Sudah diketahui bersama bahwa sebelum aksi demo damai ini dilakukan lagi oleh para pengemudi ojek online yang membentuk aliansi bernama AMKB, mereka tercatat sudah berupaya untuk melakukan tuntutan terhadap pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk memberikan peraturan yang jelas dan terukur terhadap penetapan tarif dasar layanan transportasi online termasuk sarana transportasi jasa ojek online.

Hasil dari tuntutan sebelumnya tersebut, pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim yang mengatur tentang ketentuan tarif dasar layanan pengantaran penumpang bagi pengemudi taksi online (kendaraan roda empat), dan ketentuan tarif dasar layanan pengantaran pesanan barang dan makanan untuk pengemudi ojek online (pengendara kendaraan roda dua).

Surat Keputusan tersebut adalah SK Nomor 100.3.3.1/K. 673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus Provinsi Kaltim yang merupakan peraturan turunan daerah yang berdasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Peraturan daerah ini kemudian disahkan oleh mantan Gubernur Provinsi Kaltim yaitu Isran Noor sebelum masa jabatannya berakhir yaitu pada 19 September 2023.

Yuki Subekti selaku Sekretaris Dishub Provinsi Kaltim menggelar pertemuan dengan beberapa perwakilan pengemudi jasa ojek online yang melakukan aksi demo damai tersebut. Dimana dalam pertemuan itu, perwakilan komunitas AMKB menuturkan keluhannya terhadap perusahaan pemilik aplikasi ojek online yang tidak juga menerapkan peraturan sesuai SK gubernur secara terperinci.

“Kondisi ini menjadi salah satu isu yang disoroti dan dibahas dalam pertemuan tersebut,” ungkapnya.

Yuki Subekti juga memberikan tanggapan bahwa segala permasalahan, keluh kesah, dan tidak terpenuhinya hak para pengemudi ojek onliine yang dikemukakan seterbuka mungkin ini akan diupayakan untuk dilanjutkan kepada pimpinan tertinggi dalam Dishub Kaltim yaitu Yudha Pranoto selaku Kepala Dishub Kaltim. Yuki juga berkomitmen untuk menjadi perpanjangan tangan dan mengupayakan tindakan dalam bentuk advokasi terhadap rentetan persoalan yang dihadapi para pengemudi aplikasi ojek online ini.

“Akan segera disampaikan kepada pimpinan tertinggi, yaitu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur.” tutupnya.

Penangguhan Aspirasi Pengemudi Ojek Online

aplikasi ojek online
Driver Aplikasi Ojek Online Minta Pemprov Tindak Tegas Aplikator

Dikutip dalam laman Diskominfo Provinsi Kaltim, Yudha Pranoto selaku Kepala Dishub Provinsi Kaltim memberikan apresiasi dan sikap penghargaan kepada para pengemudi aplikasi ojek online atas sikap damai dan tertib yang ditunjukkan pada saat menyampaikan aspirasinya. Beliau juga menjelaskan bahwa untuk saat ini pihaknya belum dapat membuat laporan atas perkembangan terakhir para perusahaan pemilik aplikasi jasa ojek online, setelah dikeluarkannya surat teguran yang ditujukan untuk para perusahaan aplikais ojek online.

Pasalnya, keadaan pemerintahan saat ini sedang dalam masa peralihan karena berakhirnya masa jabatan Gubernur Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi yang kemudian digantikan oleh Penjabat Gubernur Akmal Malik. Sehingga tindak lanjut dan laporan mengenai hal-hal yang disampaikan para komunitas AMKB akan dilakukan pada saat seluruh rancangan kegiatan pelantikan sudah selesai. Meskipun begitu, untuk sementara semua masukan dan aspirasi akan tetap ditindak lanjuti.

Dalam pertemuan antara pihak Dishub Kaltim dengan anggota komunitas AMKB yang selesai pada pukul 13:05 WITA tersebut melahirkan kesepakatan untuk melakukan pertemuan lanjutan dengan menghadirkan perusahaan pemilik aplikasi ojek online pada minggu depan sesaat Penjabat Gubernur selesai melalui proses pelantikan.

Pertemuan lanjutan tersebut diagendakan untuk membahas tarif batas atas, tarif batas bawah, dan peninjauan ulang SK Gubernur yang memuat tentang Kenaikan Tarif. Hal ini dilakukan untuk menjaga keharmonisan antara perusahaan pemilik aplikasi ojek online, pengemudi ojek online, dan juga regulasi yang telah ditetapkan.

Sebagai informas tambahan, SK Nomor 100.3.3.1/K. 673/2023 telah mengatur tarif batas atas, tarif batas bawah, beserta tarif minimal untuk angkutan sewa khusus kendaraan roda empat, dalam hal ini taksi online yang proses pemesanan dilakukan dengan aplikasi online.

Dimana dalam SK tersebut memuat ketentuan tarif batas atas sebesar Rp 7.600/km, tarif batas bawah sebesar Rp 5.000/km, dan tarif minimal adalah Rp 18.800 yang merupakan tarif yang dibayarkan oleh penumpang pada jarak tempuh pertama sepanjang 4 km. Namun untuk tarif kilometer selanjutnya disesuaikan dengan tarif batas atas dan tarif batas bawah sesuai ketentuan yang berlaku.

Referensi :
Diskominfo Pemprov Kaltim
Antara News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini