Balikpapan, MediaSamarinda.com – Idealnya, pengaduan pelayanan publik adalah sarana layanan yang bisa menerima aspirasi dan juga pengaduan dari berbagai lapisan Masyarakat tanpa pandang bulu. Peluncuran pengaduan pelayanan publik membuktikan komitmen Disnaker Kota Balikpapan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Pengaduan Pelayanan Publik Berfokus pada Kualitas Layanan
Kepala Dinas Tenaga Kerja Balikpapan, Ani Mufaidah, menyatakan pihaknya telah membuka layanan saluran informasi yang nantinya akan melayani pegawai dan tenaga kerja di seluruh wilayah Balikpapan. Demi memberikan kualitas pelayanan terbaik dan terintegritas kepada para tenaga kerja, Disnaker Balikpapan akan memantau perkembangan pengaduan pelayanan publik ini dengan sebaik – baiknya.
Sebelumnya, pada tahun 2022, Disnaker Kota Balikpapan telah meluncurkan program pengaduan pelayanan publik. Namun kali ini, pengaduan pelayanan publik lebih mengutamakan pada isu – isu yang berkaitan dengan kualitas layanan dari Disnaker Balikpapan.
“Ini merupakan saluran pengaduan jika pelayanan di kantor Disnaker tidak ramah, ada pungutan liar, dan lainnya,”ungkap Ani Mufaidah pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Nantinya, pengaduan pelayanan publik ini akan terhubung langsung dengan Ani Mufaidah selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan waktu respons dan tentunya mempermudah pengajuan pengaduan agar keduanya bisa ditangani secara lebih spesifik dan efektif. Lebih jauh lagi, Ani mengaku dirinya membuka saluran pengaduan seluas – luasnya jika ada pihak tertentu yang hendak melaporkan pelanggaran tertentu. Jenis dari pelaporan yang bisa dilaporkan ke pengaduan pelayanan publik sifatnya tak terbatas pada pelanggaran tertentu.
Misalnya saja, ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meminta pembayaran dalam proses kepengurusan hal apapun. Tindakan tidak terpuji ini bisa dilaporkan secara terang – terangan ataupun masih dalam dugaan. Oknum tersebut sudah bisa dilaporkan ke saluran pengaduan pelayanan publik Disnaker Balikpapan. Hal ini sesuai dengan peraturan dan ketentuan tertulis yang menyebutkan bahwa segala bentuk jasa pengurusan di Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan bebas dari pungutan biaya.
“Jadi kalaupun ada langsung saja melapor, kami akan tegur, pelapornya juga akan dirahasiakan,” jelas Ani yakin.
Setelah diluncurkannya pengaduan pelayanan publik pada tahun 2022, sebenarnya pihak Disnaker kota Balikpapan belum pernah mendapatkan pengaduan terkait pungli liar. Namun, bukan berarti potensi terjadinya pungutan liar (pungli) menjadi mustahil. Sampai saat ini, keluhan yang diterima oleh saluran pengaduan publik berkisar pada keterlambatan pelayanan yang sifatnya teknis.
Meskipun begitu, setiap keluhan yang masuk ke dalam saluran pelayanan publik langsung direspons cepat dan efisien. Apapun pengaduan yang diajukan sehubungan dengan kualitas layanan, akan ditangani, diperiksa dan dievaluasi kembali secara menyeluruh oleh pihak Dinas Tenaga Kerja Balikpapan.
Peningkatan Kinerja Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan
Sebelum resmi meluncurkan program pengaduan pelayanan publik, Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufaidah mengaku ia telah berkoordinasi dengan seluruh pegawai Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan. Hal ini ia lakukan agar seluruh pegawai Disnaker Balikpapan siap memberikan pelayanan yang maksimal. Pastinya sekecil apapun pelayanan yang dilakukan, harus dikerjakan dengan sungguh – sungguh agar menuai hasil yang baik.
Tidak hanya terbatas pada tenaga kerja di seluruh wilayah Balikpapan, pengaduan juga bisa dilakukan oleh masyarakat Balikpapan yang mempunyai urusan berkenaan dengan Disnaker Kota Balikpapan. Jika ada anggota Masyarakat yang tidak puas akan pelayanan yang diterima atau merasa curiga kepada oknum tertentu. Setiap individu bisa saja langsung melapor tanpa harus memberikan bukti. Meskipun, pengaduan ataupun pelaporan yang menyertakan barang bukti jauh lebih baik.
“Aduan apa pun akan menjadi evaluasi kami bersama untuk meningkatkan pelayanan dan integritas di Disnaker Kota Balikpapan,”pungkas Ani.
Melihat kesungguhan dan komitmen dari pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan, masyarakat Balikpapan dan tenaga kerja yang merasa kualitas pelayanan yang diberikan Disnaker Balikpapan mengecewakan, gratifikasi, tidak bersikap ramah ataupun melakukan praktek pungli dan memaksa pembayaran uang yang tidak sesuai dengan ketentuan, kamu bisa melaporkan tindakan dan pelanggaran tersebut melalui WhatsApp ke nomor 0813-495908520. (NWL)