31.2 C
Samarinda
23 Mei 2025
BerandaKaltimBangkitkan Ekonomi Rakyat, DPMPD Sebut Bankeu Kaltim Cair Rp50 Juta per Desa

Bangkitkan Ekonomi Rakyat, DPMPD Sebut Bankeu Kaltim Cair Rp50 Juta per Desa

Date:

Must read

Related News

Wisata Alam Gunung Boga Menjadi Destinasi Favorit Pada 2022. Pihak Pemkab Siap Menyokong 

Paser, MEDIASAMARINDA.COM - Akaml Malik selaku PJ Gubernjmur Kalimantan...

Pemerataan Listrik di Kaltim: Misi PLN Menerangi 71 Desa Tahun Ini

Kalimantan Timur, Mediasamarinda.com - Dalam rangka mencapai target ambisius...

Bisnis Matching Melalui E-Katalog Sebagai Platform UMKM Lebih Hidup

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Penerapan Bisnis Matching melalui pengadaan e-katalog dalam...

Kubar Tuntas, Sosialisasi PADIATAPA Dilanjutkan ke Mahakam Ulu

Kutai Barat, MEDIASAMARINDA.com - Dipilihnya Kaltim sebagai pelaksana program...

Ketiga Juara Lomdeskel Resmi Dihadirkan DPMPD Kaltim, Ini Karyanya!

Kalimantan Timur, Mediasamarinda.com - Provinsi Kalimantan Timur berhasil meraih...

SAMARINDA, MEDIASAMARINDA.com – Bantuan Keuangan (Bankeu) Kaltim tahun 2023 dikabarkan tembus hingga mencapai Rp50 juta per desa. Total terdapat alokasi dana sebesar Rp42,05 miliar, yang mana sebelumnya hanya mendapatkan 2,9 Miliar. Kenaikan jumlah ini diprediksi karena pengaruh adanya kegiatan di IKN. Sehingga, berdampak pula pada meningkatnya pembangunan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Pergub Bankeu Kaltim : Landasan Hukum Tentang Penyaluran Bantuan Keuangan Desa

Bankeu Kaltim
Bangkitkan Ekonomi Rakyat, DPMPD Sebut Bankeu Kaltim Cair Rp50 Juta per Desa

Bankeu merupakan kucuran dana bantuan yang diperoleh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna mendukung aktivitas pemerintahan desa, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), serta penyediaan fasilitas pembinaan dan pendampingan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Adapun penyaluran bankeu desa telah menjadi kewenangan pemerintah daerah yang bertujuan untuk menumbuhkan ekonomi masyarakat, khususnya bagi masyarakat pedesaan dan meningkatkan taraf hidup warga pedesaan. Selain itu, penyerahan bantuan keuangan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat melalui pemenuhan sarana dan prasarana yang memadai.

Melalui langkah tersebut, maka penyaluran bankeu desa dapat direalisasikan berdasarkan fungsi utamanya yakni melakukan pemberdayaan masyarakat desa melalui penyediaan akses dan pelayanan yang tepat guna meningkatkan kualitas SDM.

Peraturan mengenai bankeu desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Tercatat, bankeu desa bersumber dari anggaran pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, maupun pihak ketiga, yang mana bertujuan untuk mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan berdaulat.

Lebih lanjut, undang-undang tersebut pun menjadi acuan bagi seluruh Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Indonesia, termasuk Provinsi Kalimantan Timur. Menindaklanjuti dasar hukum tersebut, Pemprov Kaltim bahkan telah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Pemerintahan Desa yang telah disahkan sejak tahun 2018 sampai 2023.

Melalui Pergub tersebut, Isran Noor menyampaikan bahwa Bankeu Kaltim sejalan dengan visi “Berani untuk Kaltim Berdaulat”, yang mana telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Sedangkan misinya, yaitu “Berdaulat dalam Pembangunan Sumber Daya Manusia yang Berakhlak Mulia dan Berdaya Saing. Terutama bagi Perempuan, Pemuda, dan Penyandang Disabilitas” serta “Berdaulat dalam Pemberdayaan Ekonomi WIlayah dan Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan”.

Penyaluran Bankeu Oleh Gubernur Isran Noor

Sekretaris DPMPD Kaltim Eka Kurniati menyampaikan bahwa bankeu Kaltim diberikan kepada 7 (tujuh) kabupaten yang ada di Kaltim. Penyerahan bankeu inipun dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Mahakam Ulu.

Eka menyebut, bahwa penyerahan Bankeu Kaltim tersebut merupakan upaya Pemprov Kaltim dalam mendukung aktivitas pemerintahan desa, utamanya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu, Eka juga berharap agar pemberian bankeu dapat dimanfaatkan sebaik mungkin guna meningkatkan kualitas SDM di Kaltim.

“Bankeu itu memang juga tujuan kita untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat desa di bidang UMKM dan bidang lain agar bisa dimanfaatkan sebaik mungkin,” tutur Eka (22/9/2023).

Lebih lanjut, Eka mengungkapkan bahwa bantuan keuangan ini dapat digunakan pula untuk mendukung aktivitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dengan memberikan dukungan berupa pembinaan dan pendampingan bagi para pelaku usaha di tingkat desa, pihaknya optimis langkah tersebut mampu membangkitkan kembali ekonomi masyarakat sehingga berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat desa.

Perlu diketahui, Bankeu Kaltim telah dikucurkan kepada 841 desa dengan total alokasi senilai Rp42,05 miliar. Diketahui, masing-masing desa akan mendapatkan bantuan keuangan senilai Rp50 juta.

Adapun, tujuh kabupaten yang mendapatkan bantuan keuangan tersebut diantaranya. Kabupaten Paser 139 desa, Kabupaten Berau 100 desa, Kabupaten Kutai Kartanegara 193 desa, Kabupaten Kutai Timur 139 desa, Kabupaten Kutai Barat 190 desa, Kabupaten Mahakam Ulu 50 desa dan Kabupaten Penajam Paser Utara 30 desa.

Selain mendapatkan kucuran dana dari Bankeu Kaltim, sebanyak 6 (enam) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari 7 (tujuh) kabupaten juga mendapatkan bantuan dana senilai Rp60 juta per BUMDes. Sehingga, total anggaran yang dialokasikan oleh Pemprov Kaltim bertambah sebanyak Rp420 juta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini