Samarinda, MEDIASAMARINDA.com – Alokasi bantuan dana desa sebesar Rp 42,95 Miliar untuk sebanyak 841 desa telah dicairkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Masing-masing desa dari 7 kabupaten akan mendapatkan setidaknya Rp 50 juta, sedangkan masing-masing unit Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari 7 kabupaten yang telah terpilih pada 2023 akan mendapatkan sebanyak Rp 60 juta. Hal ini merupakan ritual rutin yang dilakukan Gubernur Isran Noor selama masa pemerintahannya.
Komitmen Pemprov Kaltim Terhadap Bantuan Dana Desa

Dengan berlandaskan Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa, terdapat dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disalurkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di kabupaten/kota sebagai bantuan dana untuk kegiatan pengelolaan pemerintahan pedesaan seperti pembangunan, kemasyarakatan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakatnya dengan total dana untuk tahun 2023 sebesar Rp 777,27 miliar.
Namun, Pemprov Kaltim sendiri memiliki program Bantuan Keuangan (Bankeu) yang secara rutin telah dijalankan sejak tahun 2021. Awal mulanya program ini berfokus untuk menangani penanggulangan pandemi Covid-19, namun kini menjadi program reguler Pemprov Kaltim sebagai komitmennya dalam mendukung percepatan pemerataan pembangunan di wilayah pedesaan hingga ke pelosok Provinsi Kaltim.
Hal ini juga telah ditetapkan dalam surat keputusan Gubernur Isran Noor Nomor 140/K.862/2022 pada tanggal 06 Desember 2022 mengenai Penerimaan Dan Besaran Bantuan Keuangan Pemerintahan Desa untuk ketetapan anggaran tahun 2023.
Sebagai komitmen dalam mengentaskan desa tertinggal di Provinsi Kaltim tahun 2023 sebelum akhir masa jabatannya bersama Wakil Gubernur (Wagub) Hadi Mulyadi, Gubernur Isran Noor berharap bantuan dana desa ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat desa untuk mengembangkan hasil guna dan daya guna sebagai perwujudan visi Kaltim Berdaulat yang berisi tentang pembentukan sumber daya manusia berdaya saing tinggi dalam komunitas pemuda, penyandang disabilitas, sampai dengan perempuan.
Esensi berdaulat sendiri berarti melakukan pemberdayaan terhadap bidang ekonomi, baik ekonomi wilayah maupun ekonomi kerakyatan yang berkeadilan. Secara langsung hal ini akan beriringan dengan upaya dukungan pemerintah dalam menaikkan Indeks Desa Membangun (IDM) Pemprov Kaltim. Agar dapat dilihat efektifitas dan efisiensi dari program bantuan dana desa ini dalam mendukung pembangunan desa dan kemajuan serta kemandirian setiap desa.
Gubernur Isran Noor juga menegaskan bahwa program bantuan dana desa atau Bankeu ini merupakan komitmen Pemprov Kaltim memberikan perhatiannya dalam segi pembangunan di berbagai wilayah di Provinsi Kaltim. Jadi pembangunan tidak hanya berpusat untuk masyarakat perkotaan saja, tetapi masyarakat desa juga berkesempatan untuk merasakan kemajuan pembangunan. Pemberdayaan masyarakat pedesaan ini juga merupakan wujud dari visi Kaltim Berdaulat.
Bantuan Dana Desa Mendukung Otonomi Desa
Gubernur Provinsi Kalimantan Timur juga memberikan kebebasan dan kekuasaan kepada perangkat desa untuk mengatur dan mengurus alokasi dana yang telah dikucurkan. Sepanjang pemanfaatan bantuan dana desa ini dapat diberlakukan semaksimal mungkin untuk mencapai misi pengembangan pemerintahan desa dan menaikkan laju daya usaha masyarakat hingga ke daerah pelosok pedalaman.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMP) Provinsi Kaltim, yaitu Anwar Sanusi juga mengungkapkan bahwa dukungan Pemprov Kaltim dalam melakukan pembinaan kemasyarakatan desa yang berdaulat, pemberdayaan masyarakat desa, mengupayakan percepatan pembangunan desa, dan pengelolaan pemerintahan desa, diwujudkan dengan menetapkan kebijakan pemberian bantuan dana desa secara rutin.
“Bantuan keuangan provinsi merata kepada 841 desa. Bersifat khusus dalam rangka percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat,” ungkap Anwar.
Dimana 841 desa itu adalah 193 desa dari Kabupaten Kutai Kartanegara, 30 desa dari Kabupaten Penajam Paser Utara, 139 desa dari Kabupaten Paser, 50 desa dari Kabupaten Mahakam Ulu, 100 desa dari Kabupaten Berau, 190 desa dari Kabupaten Kutai Barat, dan 139 desa dari Kabupaten Kutai Timur.
Sementara itu, untuk 6 BUMDes yang memiliki total 49 unit di 7 kabupaten yaitu Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, Paser, Mahakam Ulu, Berau, Kutai Timur, dan Kutai Barat memiliki total dana Rp 420 juta dengan masing-masing BUMDes dijatahi sebesar Rp 60 juta. Pemilihan BUMDes ini juga didasarkan pada tingkat pengelolaan manajemen di dalam setiap unit.
“Insyaallah tahun depan angkanya naik lagi,” tutup Anwar.
Anwar memastikan bahwa besaran bantuan dana desa ini akan meningkat dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, alokasi penggunaan dananya dapat didiskusikan oleh perangkat desa dalam musyawarah untuk menetapkan hal-hal yang lebih penting untuk didahulukan dan yang menjadi kebutuhan masyarakat desa.
(ADV PEMDES KALTIM.// AG)