SAMARINDA, MEDIASAMARINDA.com – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyoroti minimnya perusahaan sawit yang telah merealisasikan pembentukan kebun plasma. Kalaupun ada, praktiknya pun dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 11, yang mana perusahaan-perusahaan tersebut berkewajiban untuk memberikan 20 persen hak masyarakat sebagai plasma inti.
Pembentukan Pansus
Minimnya perusahaan sawit yang memberikan hak 20 persen kepada masyarakat sebagai plasma inti sangat disayangkan oleh anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya kemudian meminta Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim untuk mencatat perusahaan mana saja yang telah ataupun belum merealisasikan tanggung jawab tersebut.
Adapun, salah satu upayanya yaitu dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas mengawasi terlaksananya program tersebut. Jika dilihat, persoalan mengenai kebun plasma rupanya tidak hanya terbatas pada tanggung jawab perusahaan saja, melainkan juga meliputi Hak Guna Usaha (HGU) yang seringkali memantik perseturuan sebagaimana diungkapkan oleh Muhammad Udin.
“Ini masih banyak terdapat permasalahan. Padahal kalau kita melihat, banyak masyarakat yang menanam lebih dulu, memiliki tanah tersebut lebih dahulu, tapi tiba-tiba muncul Hak Guna Usaha (HGU ,-red) di atas tanah tersebut, yang mau tidak mau notabene masyarakat harus memberikan kepada perusahaan karena ada aturan di atasnya,” papar Udin sapaan akrabnya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) VI Kabupaten/Kota Bontang, Kutai Timur (Kutim), dan Berau itu menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan lahan seluas 1,57 juta hektare, yang mana 89,59 persen diantaranya merupakan perkebunan sawit. Bahkan, mayoritas perusahaan sawit yang ada di Kabupaten Kutim dan Berau telah memiliki HGU ataupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) penanaman sawit.
Oleh karena itu, Muhammad Udin menekankan kembali bahwa banyaknya perusahaan sawit yang tersedia harusnya mampu menunaikan kewajibannya untuk memberikan 20 persen dari total kawasan untuk pembentukan kebun plasma.
Dikutip dari laman Badan Pusat Statistik (BPS), kebun plasma adalah daerah perkebunan yang dibangun dan dikelola oleh perusahaan (kebun inti). Setelah memasuki tahap reproduksi, tanggung jawab pengelolaannya kemudian diserahkan kepada petani rakyat. Dimana, hasilnya akan dijual oleh rakyat kepada kebun inti dengan patokan harga pasar dikurangi angsuran pembayaran hutang yang merupakan modal kebun inti dalam membangun plasma inti tersebut.
“Tetapi kami di sini menekankan juga bahwa kewajiban dari perusahaan Itu memberikan plasma kepada masyarakat 20 persen harus betul-betul optimal, tetapi kenyataannya banyak sekali yang tidak terealisasi,” kata Udin.
Realisasi Kebun Plasma Dinilai Kurang Efektif
Kembali mendapatkan perhatian salah seorang anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Udin, pembentukan kebun plasma yang selama ini dicanangkan rupanya belum sepenuhnya efektif. Selain kurangnya aksi taat perusahaan terhadap aturan yang berlaku, penerapan yang dinilai menyeleweng juga kerap ditemui oleh Udin, sapaan akrabnya.
Dilanjutkan, Muhammad Udin memaparkan bahwa ada kasus dimana perusahaan sawit yang menerapkan Permentan Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 11 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dengan memberikan plasma inti kepada petani rakyat. Sayangnya, plasma yang tersedia justru sangat jauh dari lokasi perusahaan induk. Sehingga, masyarakat merasa kesulitan untuk menjangkau plasma tersebut dan cenderung menolaknya.
“Contoh yang ada di Muara Bengkal, disana ada salah satu perusahaan sawit yang memberikan plasma inti kepada masyarakat yang ada di Desa Kelinjau Ilir, dan plasmanya yang diberikan berada di kampung jauh daripada Kelinjauh, sehingga masyarakat menolak karena tidak mungkin bisa menjangkau lokasi yang diberikan plasma oleh perusahaan tersebut,” jelasnya.
Oleh sebab itu, legislator Kaltim itu mengungkapkan bahwa alasan tersebut menjadi salah satu latar belakang rencana dibentuknya panitia khusus (pansus). Harapannya, agar realisasi kebun plasma dapat dilakukan dengan lebih efektif dan mampu berdampak pada penguatan ekonom kerakyatan, meningkatkan pendapatan rakyat, dan mengurangi jumlah penduduk miskin.
(ADV/DPRDPROVKALTIM/RH)