23.4 C
Samarinda
8 Februari 2025
BerandaKaltimBegini Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Menurut Aris Munandar

Begini Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Menurut Aris Munandar

Date:

Must read

Related News

Wisata Alam Gunung Boga Menjadi Destinasi Favorit Pada 2022. Pihak Pemkab Siap Menyokong 

Paser, MEDIASAMARINDA.COM - Akaml Malik selaku PJ Gubernjmur Kalimantan...

FPTI Luncurkan Pembinaan Prestasi Untuk Capai Hasil Ambisius di PON Mendatang

Samarinda, MediaSamarinda.com - Untuk meningkatkan jumlah peraihan medali pada...

Ini Target Perolehan Medali Kaltim Agar Raih Posisi 5 di PON 2024

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Atlet kontingen Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan target...

Gelar Sosialisasi Satuan Pendidikan Aman Bencana, Begini Harapan BPBD Samarinda!

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama...

Selamat! BK PON Hasilkan 248 Medali, Kaltim Sukses Duduki Peringkat 4 Nasional

Samarinda, Mediasamarinda.com - Provinsi Kaltim kembali berhasil mengukir prestasi...

Kalimantan Timur, MEDIASAMARINDA.COM – Perihal peraturan perusahaan yang kerap kali menimbulkan perselisihan. Kasus yang paling banyak adalah mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Oleh sebab itu Aris Munandar mengadakaan program Pembinaan Ketengakerjaan Tahun 2023 guna memininalisir adanya perselisihan hubungan industrial.

Peraturan Perusahaan Kaku? Begini Cara Menyelesaikan Kata Aris Munandar

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Aris Munandar menyebutkan jika proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada peraturan perusahaan bisa dilakukan banding sampai ke Mahkamah Agung.

Cara ini bisa dilakukan setelah menempuh beberapa jalur penyelesaian, mulai dari jalur diskusi, bipartite bahkan hingga ke tripartite. Cara penyelesaian yang terakhir jika tidak menemui titik terang setelah jalur tripartit adalah dengan cara pengaduan ke Mahkamah Agung.

peraturan perusahaan
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Aris Munandar

Hal ini dikarenakan salah satu kewajiban sebuah perusahaan yang memperkerjakan lebih dari 10 karyawan adalah memiliki peraturan perusahaan yang jelas. Dimana di dalam peraturan perusahaan tersebut mengatur skala pengupahan, perjanjian kerja bersama, struktur, jaminan sosial dan kesehatan yang terpenuhi, bahkan hingga ke perjanjian kerja bipartite. Hal ini tentu bertujuan untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang layak.

Tata cara penyelesaian masalah perselisihan hubungan industrial peraturan perusahaan yang pertama adalah melalui biparitite. Menurut KBBI, bipartite artinya adalah sebuah sistem perburuhan yang melibatkan kedua belah pihak, yaitu antara serikat buruh dan pengusaha atau pihak perusahaan.

Selain itu Aris Munandar juga menjelaskan jika pihaknya hanya sampai memberikan anjuran yang wajib dilakukan, baik oleh para pengusaha atau pekerja dalam proses penyelesain perselisihan hubungan industri dalam peraturan perusahaan.

Apabila dari anjuran tersebut masih belum ditemukan kesepakatan, maka baik dari pihak pengusaha atau dari pihak pekerja bisa mencatatkan aduannya sampai ke pengadilan hubungan industrial yang tergabung dalam pengadilan negeri. Aris Munandar mengatakan bahwa dalam perselisihan hubungan industrial yang paling umum adalah perihal hak. Sebagai contohnya adalah kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dimana kebanyakan perusahaan tidak membayarkan kompensasi atau pesangon.

Edukasi Teknik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Perihal Peraturan Perusahaan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur telah mengadakan program pembinaan Ketenagakerjaan Tahun 2023 tentang edukasi teknik penyelesaian perselisihan hubungan industrial perusahaan swasta.

Program pembinaan tersebut dilaksanakan selama tiga hari, yaitu pada tanggal 20 hingga tanggal 23 September 2023 lalu yang bertempat di Hotel ibis Samarinda. Peserta yang mengikuti program pembinaan tersebut merupakan perwakilan dari perusahaan swasta yang berada di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Disnaker kabupaten atau kota, dan juga serikat pekerja.

Dalam program pembinaan tersebut diawali dengan acara pembukaan oleh Kepala Disnakertrans Prov. Kaltim, Bapak H. Rozani Erawadi yang kemudian dilanjutkan dengan acara resmi.

Pihaknya menyampikan perihal pentingnya pemahaman perselisihan dalam hubungan industrial yang bertujuan untuk mencapai kerja sama yang harmonis, baik antar pekerja dan juga perusahaan.

Selain itu Aris Munandar juga mejelaskan jika pihaknya nanti akan melakukan mediasi dan pembinan kepada perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban bersama. Namun, sebelumnya harus melalui penyelesaian bipartite terlebih dahulu. Apabila setelah tahap penyelesaian melalui bipartite tidak menemukan jalan keluar, maka akan dilakukan tahap penyelesaian secara tripartite.

“Tripartite itu berarti melibatkan pihak ketiga, dalam hal ini ya pemerintah yang harus melakukan mediasi,” ujar Aris Munandar. Menurut Lembaga Kerja Sama (LKS), penyelesaian melalui tripartite sendiri terdiri atas serikat pekerja atau buruh, pengusaha dan juga pihak pemerintah yang diharapkan bisa melakukan kerja sama yang baik.

Kerja sama yang dimaksud tersebut adalah dengan cara berpikir lebih cerdas dan tidak mengedepankan arogansi yang bisa merugikan masyarakat. Umumnya penyelesaian perselisihan hubungan industrial peraturan perusahaan melalui tripartite ini memerlukan waktu paling sedikit 30 hari kerja. Hal itu biasanya dihitung sejak tanggal pertama perundingan dimulai.

Dan setelah melibatkan pihak ketiga, Aris nantinya akan memberikan berbagai saran atau anjuran yang sesuai dengan risalah. Namun, sebelum itu pihaknya akan melakukan mediasi dengan kedua belah pihak terlebih dahulu.

Jika melalui mediasi tersebut tidak bisa menemukan kesepakatan, maka para pekerja memiliki hak untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu dengan naik banding ke pengadilan hubungan industrial.

“Harapannya setiap ada perselisihan bisa terselesaiakn dengan jalur mediasi tanpa harus panjang lagi. Namun, sekali lagi itu adalah hal jika anjuran tidak bisa diterima,” ucap Aris.

(NWL/ADV/DISNAKERTRANSKALTIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini