Samarinda, MEDIASAMARINDA.com – Ada sebanyak tiga daerah transmigrasi nasional di Provinsi Kalimantan Timur yang yang masih terbuka lebar untuk menampung transmigran dengan kapasitas 200 KK. Hal tersebut disebutkan langsung oleh Kabid Transmigrasi, Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur sebagai pelaksana program transmigrasi yang dicanangkan dari pemerintah pusat. Namun, pelaksanaan program transmigrasi tersebut masih terhambat oleh APBN yang terbatas.
Daerah Transmigrasi Masih Terbuka Secara Luas
Hasan yang memiliki posisi jabatan sebagai Kepala Bidang (Kabid) Transmigrasi, dalam Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, memberikan sejumlah keterangan pada saat berkesempatan untuk melakukan dialog bersama anggota jurnalistik pers. Keterangan tersebut berkaitan dengan program transmigrasi yang menjadi tugas yang dilaksanakan pihak Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur yang titahnya berasal dari pemerintah pusat.
Hasan mengungkapkan bahwa ada sebanyak tiga daerah transmigrasi nasional di Provinsi Kalimantan Timur yang terbuka lebar dan siap menampung para transmigran dari berbagai daerah asal. Tiga daerah transmigrasi nasional tersebut diantaranya yaitu Desa Maloy yang merupakan desa yang berada dalam cakupan kawasan Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Lalu, daerah transmigrasi nasional yang lainnya adalah Desa Kerang yang merupakan desa bagian dari cakupan wilayah Kecamatan Batu Engau, serta daerah transmigrasi Kecamatan Muara Komam yang keduanya berada di kawasan Kabupaten Paser.
Lalu, selaku pemangku jabatan sebagai Kabid Transmigrasi, Hasan memberikan penjelasan bahwa pada daerah transmigrasi yang berada di Kecamatan Muara Komam, daerah transmigrasi tersebut termasuk ke dalam program yang diusung oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (RI). Kecamatan Muara Komam ini merupakan kecamatan yang letaknya berada dalam cakupan wilayah Kabupaten Paser.
Dimana pada awal tahun 2023, daerah wilayah Kecamatan Muara Komam sudah dicanangkan untuk dipergunakan sebagai Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi dengan luasan wilayah yang disediakan kurang lebih mencapai sebesar 700 Ha. Pencanangan ini tentu saja segaris lurus dengan program pemerintah yang berhubungan dengan pelaksanaan transmigrasi dan Kecamatan Muara Komam terpilih menjadi salah satu daerah transmigrasi.
Kemudian, pada dua daerah transmigrasi nasional yang lain seperti Desa Molay yang terletak di Kabupaten Kutim dan untuk Desa Kerang yang merupakan daerah bagian dari Kabupaten Paser, kedua daerah transmigrasi ini terdaftar sebagai kawasan prioritas nasional. Terlebih lagi, ada pula Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kladen yang bertugas untuk menanggulangi dan menangani pengelolaan daerah transmigrasi di Desa Kerang yang berada di Kabupaten Paser.
Pemindahan Transmigran Ke Daerah Transmigrasi Secara Bertahap
Di dalam ketiga daerah transmigrasi yang sudah disebutkan tadi nyatanya masih terbuka lahan pemukiman yang terbentang lebar untuk dapat dihuni para warga transmigran dengan daya tampung berkapasitas sekitar 200 Kepala Keluarga (KK). Namun, sejauh ini untuk sementara di Desa Kerang masih diisi oleh sebanyak 60 KK yang statusnya sudah rampung untuk ditempatkan. Akan tetapi, untuk pertama kali penempatan para warga transmigran diketahui masih berjumlah 40 KK yang asalnya dari daerah asal atau daerah lain yang ditetapkan sebagai asal para transmigran tersebut dipindahkan.
Lebih lanjut Hasan menjelaskan bahwa untuk tahap pertama kali penempatan para transmigran yang sebanyak 40 KK, dan tahap penempatan kedua selanjutnya diisi oleh sebanyak 20 KK. Namun memang yang sudah selesai ditempatkan secara tuntas masih terdapat 15 KK. Dimana sebanyak 15 KK itu berasal dari beberapa daerah setempat yang merupakan sejumlah daerah yang masih bagian dari cakupan kawasan Kabupaten Paser. Sementara untuk 5 KK sisanya merupakan para transmigran yang berasal dari sejumlah daerah lain di luar Kabupaten Paser dan sekitarnya.
Maka dari itu, untuk sekarang masih tersisa sebanyak 140 KK lagi yang masih tersedia untuk menadah para transmigran yaitu salah satunya di Desa Kerang. Dimana santer terdengar bahwa paling banyak transmigran didominasi oleh penduduk yang asalnya dari Pulau Jawa. Sementara sampai saat ini, pihak Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur masih harus melaksanakan program transmigrasi yang sudah diperintahkan untuk dapat memenuhi target dari kapasitas yang tersedia. Namun, tetap saja dalam pelaksanaan pengisian daerah transmigrasi tersebut sesuai dengan kewenangan yang diemban pemerintah pusat.
“Misal pada tahun 2023, secara nasional hanya melakukan transmigrasi sebanyak 120 KK dan kami tidak mendapat jatah,” pungkas Hasan.
Program pengisian daerah transmigrasi di Desa Kerang sudah dimulai dari tahun 2018. Namun memang pelaksanaannya mengikuti aturan nasional yang menganggarkan penempatan dengan jumlah yang sedikit. Sementara Pihak Disnakertrans Kalimantan Timur hanya memperoleh data dan menjalankan tugas. Karena program ini masih terkendala oleh keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).