Samarinda, MEDIASAMARINDA.com – Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik sudah menetapkan kenaikan UMK Provinsi Kalimantan Timur tahun 2024. Keputusan untuk menaikan UMK yang persentasenya mampu mencapai 5% ini ditentukan dengan pertimbangan dari beberapa pihak terkait dan aspek ekonomi lainnya seperti indeks tertentu, tingkat inflasi, sampai dengan pertumbuhan ekonomi. Peraturan pengupahan ini berlaku mulai dari 01 Januari 2024.
Besaran Kenaikan UMK Tahun 2024 Atas Pertimbangan Berbagai Aspek
Sebagai pemimpin pemerintahan di kawasan Provinsi Kalimantan Timur, Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik, telah memberitahukan bahwa pihaknya sudah menetapkan secara pasti ketentuan besaran nominal dan persentase kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 untuk seluruh daerah di kawasan Provinsi Kalimantan Timur.
Pengambilan keputusan untuk menetapkan besaran kenaikan UMK ini ditentukan dengan berdasarkan berbagai pertimbangan. Pertimbangan tersebut antara lain rekomendasi yang disampaikan para Bupati dan Wali Kota dari masing-masing kabupaten dan kota, Keputusan Gubernur Kalimantan Timur mengenai Penetapan UMK se-Kalimantan Timur untuk Tahun 2024, dan pertimbangan dari saran dan masukan yang diberikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur mengenai Penetapan UMK se-Kalimantan Timur untuk Tahun 2024.
Saat dijumpai oleh para jurnalistik pers di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur yang berada di dalam kawasan Pendopo Odah Etam, Pj Gubernur Akmal Malik mengatakan dengan terperinci bahwa kesesuaian kenaikan UMK pada setiap daerah ini berlandaskan pada pertimbangan dan penilaian dalam aspek indeks tertentu, tingkat inflasi, dan pertumbuhan ekonomi yang terdapat masing-masing daerah.
Ketetapan terhadap kenaikan UMK ini diberlakukan untuk pekerja maupun buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, terdapat kualifikasi tersendiri yang telah tercantum di dalam ketentuan jabatan yang ditetapkan oleh setiap perusahaan. Bisa saja upah yang diberikan nantinya lebih tinggi dari kenaikan UMK Kalimantan Timur tahun 2024 yang berlaku pada masing-masing kabupaten/kota.
Lebih lanjut, tingkat kenaikan UMK tahun 2024 ini cenderung signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu tahun 2023. Berikut ini merupakan daftar rincian besaran kenaikan UMK yang disesuaikan pada setiap kabupaten/kota, antara lain :
- Kota Samarinda sebesar Rp 3.497.124,13 naik 5,04%
- Kota Balikpapan sebesar Rp 3.475.595 naik 4,55%
- Kota Bontang sebesar Rp 3.549.307,67 naik 3,81%
- Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebesar Rp 3.536.506,28 naik 4,18%
- Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sebesar Rp 3.515.324 naik 4,74%
- Kabupaten Kutai Barat (Kubar) sebesar Rp 3.711.017,82 naik 4,50%
- Kabupaten Paser sebesar Rp 3.372.362 naik 3,40%
- Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebesar Rp 3.715.817,74 naik 4,35%
- Kabupaten Berau sebesar Rp 3.832.297 naik 4,26%
Setiap Perusahaan Wajib Berpedoman Pada Peraturan Kenaikan UMK Tahun 2024
Dalam kesempatan berdialog bersama para jurnalistik pers, Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik lantas menjelaskan bahwa salinan berkas Keputusan Gubernur beserta dengan Surat Pengumuman mengenai Penetapan UMK Tahun 2024, nantinya akan diberikan pada seluruh Bupati dan Wali Kota di Provinsi Kalimantan Timur. Hingga kemudian disebarkan ke setiap masing-masing wilayah.
Sedangkan di sisi lain, Rozani Erawadi selaku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur memberikan keterangan bahwa tingkat kenaikan UMK tahun 2024 yang disampaikan oleh Pj Gubernur Akmal Malik ialah peraturan UMK yang harus dijadikan sebagai acuan pengupahan dan pedoman bagi semua perusahaan yang melakukan kegiatan operasional di Kalimantan Timur.
Dijelaskan pula bahwa besaran nominal dan persentase kenaikan UMK tahun 2024 tersebut lebih besar daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sebelumnya sudah disahkan oleh Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik pada kesempatan yang lalu.
Seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menegaskan bahwa peraturan pengupahan ini sifatnya wajib untuk dipatuhi dan pihak pemerintahan akan mengawasi secara ketat pelaksanaan peraturan pengupahan ini di lapangan.
Sehingga apabila ditemui perusahaan yang tidak melaksanakan peraturan ini, maka akan dikenakan pembinaan. Bentuk pembinaan yang dimaksud nantinya berbentuk sanksi administrasi sampai dengan penjatuhan hukuman pidana. Dalam hal ini yaitu pemberian sanksi berupa teguran secara lisan, sanksi administrasi tertulis, pencabutan izin usaha, pemberian denda, dan hukuman pidana.
Peraturan pengupahan yang berisi kenaikan UMK Kalimantan Timur tahun 2024 ini diagendakan akan mulai diberlakukan mulai dari tanggal 01 Januari 2024. Dengan ketentuan kenaikan berlaku untuk pegawai yang bekerja kurang dari satu tahun, sedangkan yang sudah lebih dari satu tahun pengupahan disesuaikan dengan struktur dan skala pengupahan di setiap perusahaan masing-masing. (ADV/DISNAKERTRANSKALTIM/LIS)