Penajam Paser Utara, MediaSamarinda.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah meluncurkan program Desa Anti Korupsi yang diadakan di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara. Program tersebut mendapat apresiasi dari Pejabat Gubernur Kaltim Akmal Malik.
Pemprov Kaltim Mendukung Penuh Program Desa Anti Korupsi
Selas (31/10/2023), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Anwar Sanusi mengatakan, Desa Anti Korupsi merupakan program inovatif dan berpotensi mengubah paradigma dalam upaya memerangi korupsi.
Peluncurannya pun mendapat apresiasi dari Pejabat Gubernur Kaltim Akmal Malik yang diselenggarakan di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Senin (30/10/2023).
“Desa Anti Korupsi adalah inisiatif yang sungguh luar biasa dan berharga ini adalah bukti nyata dari tekad kita untuk mengatasi akar permasalahan korupsi dengan melibatkan masyarakat secara langsung” papar PJ Akmal Malik dalam sambutan yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Anwar Sanusi saat launching Desa Anti Korupsi Tahun 2023.
Anwar mengatakan, Desa Anti Korupsi merupakan langkah penting dalam membangun masyarakat yang lebih transparan berintegritas dan bebas korupsi.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendukung penuh terhadap program Desa Anti Korupsi ini. Karena korupsi menjadi musuh bersama yang mana dapat merusak ekonomi negara dan pondasi moral bangsa.
Sebagai upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pentingnya nilai – nilai integritas guna mencegah terjadinya korupsi.
“Karena itu Desa Anti Korupsi memberikan solusi konkrit untuk memerangi masalah ini” paparnya.
Pencegahan korupsi merupakan tugas yang tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat harus berperan aktif dalam mengawasi kinerja pemerintah di tingkat desa.
Partisipasi aktif dan kesadaran masyarakat merupakan kunci sukses dari program ini, serta pentingnya menanamkan nilai – nilai integritas dalam upaya memberantas korupsi.
Peluncuran Desa Anti Korupsi dihadiri oleh Direktur Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI (via zoom), Asisten Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Wakapolres PPU, Kapolsek Sepaku, Kades Tengin Baru serta Tomas, Toga dan elemen masyarakat Kecamatan Sepaku.
Apa saja Indikator Desa Anti Korupsi?
Desa Anti Korupsi merupakan sebuah program pencegahan korupsi pada pemerintahan desa melalui lima indikator yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
Tujuan dibentuknya program Desa Anti Korupsi adalah untuk meningkatkan pengetahuan terkait anti korupsi, menyadarkan bahaya dan dampak korupsi termasuk perilaku koruptif, kolusi dan nepotisme serta menumbuhkan kesadaran dan semangat perlawanan terhadap korupsi dan membangun sikap anti korupsi.
Pembangunan Desa Anti Korupsi ini harus melibatkan pihak – pihak yang terkait di desa, maka perlu diadakannya sosialisasi anti korupsi sebagai langkah awal. Diharapkannya desa dapat menerapkan penguatan tata laksana, penguatan kualitas pelayanan publik dan penguatan partisipasi masyarakat yang dalam pelaksanaannya juga didampingi dan dipantau oleh perangkat daerah terkait lainnya.
Perlu diketahui Desa Anti Korupsi memiliki indikator sebagai berikut :
- Penguatan Tata Laksana, meliputi :
- Kebijakan desa tentang penatausahaan, pelaksanaan,perencanaan dan pertanggungjawaban APBDes
- Kebijakan desa tentang pakta integritas dan sejenisnya
- Kebijakan desa mengenai mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa
- Keberadaan perjanjian kerjasama antara penyedia dan telah melalui proses pengadaan barang atau jasa di desa.
- Kebijakan desa tentang pengendalian suap, gratifikasi dan konflik kepentingan.
2. Penguatan Pengawasan
- Keberadaan kegiatan pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa
- Keberadaan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah desa
- Keberadaan media informasi tentang APBDes di Balai Desa dana tau tempat lain yang mudah diakses masyarakat
- Keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan, pembangunan, kependudukan, keuangan dan pelayanan lainnya.
- Keberadaan maklumat pelayanan
3. Penguatan Partisipasi Masyarakat
- Keterlibatan lembaga kemasyarakatan desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa
- Keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan RKP Desa
- Kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya gratifikasi, suap dan konflik kepentingan
4. Kearifan Lokal
- Budaya lokal atau hukum adat yang mendorong upaya pencegahaan tindak pidana korupsi
- Tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan korupsi.
(Adv/DPMPDKaltim/AG)