Balikpapan, MEDIASAMARINDA.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur berusaha untuk memastikan efektivitas program-program yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kalimantan Timur (APBD Kaltim), dengan mengadopsi sebuah pendekatan evaluasi yang terstruktur dan berkelanjutan. Pendekatan ini memungkinkan Dinkes Kaltim untuk secara rutin melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap pelaksanaan program-program kesehatan di seluruh Provinsi Kalimantan Timur.
Terapkan Evaluasi APBD Kaltim Secara Berkala
Lebih lanjut, tugas evaluasi terhadap APBD Kaltim akan dilaksanakan secara berkala setiap tiga bulan, dan akan mencakup beragam aspek dari program kesehatan. Dalam tahap ini, tim Dinkes Kaltim akan menghimpun informasi terkait pelaksanaan program-program kesehatan, pencapaian indikator kinerja, serta faktor-faktor yang mempengaruhi baik sebagai penghambat maupun pendorong dalam pencapaian target yang telah ditetapkan.
“Tujuan utama adalah untuk menilai sejauh mana kinerja APBD Kaltim yang telah dijalankan oleh Dinkes Provinsi Kaltim, serta untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pencapaian indikator kinerja,” demikian dijelaskan oleh Jaya Mualimin, yang menjabat sebagai Kepala Dinkes Kalimantan Timur, dalam pernyataannya saat berlangsungnya proses evaluasi tersebut di Balikpapan.
Hasil pemantauan dan evaluasi ini selanjutnya akan dimasukkan ke dalam aplikasi bernama Evapor Bappeda. Aplikasi ini akan memudahkan pihak Dinkes untuk melacak dan menganalisis data dengan lebih efisien. Dengan pemanfaatan teknologi informasi, Dinkes dapat menyusun laporan evaluasi APBD Kaltim yang lebih akurat, yang nantinya bisa digunakan sebagai landasan untuk pengambilan keputusan yang lebih baik.
Selain itu, dalam kegiatan evaluasi juga akan dibahas mengenai rencana umum pengadaan (RUP) barang dan jasa yang akan dilaksanakan oleh Dinkes Kalimantan Timur. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Perpres 16 tahun 2018 yang mengatur prosedur pengadaan barang dan jasa di sektor publik. RUP ini juga akan tersedia dalam aplikasi SIRUP dan dapat diakses oleh masyarakat.
Utamakan Produk Dalam Negeri
Sementara itu, dalam fase pengadaan barang dan jasa, Dinkes Kaltim memberikan prioritas kepada produk-produk lokal yang memenuhi standar yang ditetapkan dalam Perpres No. 12/2021. Tindakan ini memiliki signifikansi penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi domestik serta mendorong perkembangan industri nasional. Upaya ini dilakukan dengan memastikan bahwa tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan penggunaan Bahan Makanan Pokok (BMP) minimal mencapai 40 persen.
Penting untuk diingat bahwa akuisisi barang impor hanya boleh dilaksanakan apabila tidak terdapat pilihan lain yang dapat digunakan, yakni jika komoditas tersebut belum dapat di fabrikasi di dalam wilayah negara atau produksi domestik tidak mampu mencukupi keperluan yang ada. Pengambilan keputusan untuk mengimpor produk harus diperhitungkan secara cermat dan senantiasa mempertimbangkan kepentingan nasional.
Sebagai tambahan, Jaya Mualimin juga menekankan, “Pengadaan barang impor hanya akan dilakukan jika barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri atau jika volume produksi dalam negeri tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga harus lebih aktif dalam memasukkan produk-produk dalam negeri ke dalam katalog elektronik mereka.”
Turut Menggandeng Bappeda dan Setda
Selanjutnya saat pelaksanaan kegiatan evaluasi, Dinkes Kaltim menjalin kerja sama erat dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Timur dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Kalimantan Timur. Sinergi ini sangat penting untuk memastikan bahwa evaluasi APBD Kaltim dilakukan secara objektif dengan melibatkan berbagai perspektif.
Diskusi yang dipandu oleh narasumber dari Bappeda dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa memberikan sudut pandang yang berharga bagi Dinkes Kalimantan Timur. Hal ini memberikan kesempatan untuk memahami berbagai aspek terkait pengadaan barang dan jasa serta menerima masukan yang bermanfaat untuk perbaikan di masa yang akan datang.
Melalui pemantauan rutin APBD Kaltim, Dinkes Provinsi Kaltim menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas program-program kesehatan dan proses pengadaan barang dan jasa di wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Dengan pendekatan yang terstruktur dan berkelanjutan, Dinkes Kalimantan Timur menjadi lebih responsif terhadap perubahan dan memastikan bahwa sumber daya digunakan dengan efisiensi dan efektivitas.
Pada akhirnya, upaya ini diharapkan akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kalimantan Timur, dengan peningkatan layanan kesehatan yang lebih baik dan penggunaan anggaran yang lebih efisien sebagai hasilnya. (ADV/DINKESKALTIM/GSM)