29.2 C
Samarinda
7 Februari 2025
BerandaKaltimDisdikbud Kaltim Bahas Sarpras SMA : Minimal Rutin Lapor Data Dapodik

Disdikbud Kaltim Bahas Sarpras SMA : Minimal Rutin Lapor Data Dapodik

Date:

Must read

Related News

Wisata Alam Gunung Boga Menjadi Destinasi Favorit Pada 2022. Pihak Pemkab Siap Menyokong 

Paser, MEDIASAMARINDA.COM - Akaml Malik selaku PJ Gubernjmur Kalimantan...

FPTI Luncurkan Pembinaan Prestasi Untuk Capai Hasil Ambisius di PON Mendatang

Samarinda, MediaSamarinda.com - Untuk meningkatkan jumlah peraihan medali pada...

Ini Target Perolehan Medali Kaltim Agar Raih Posisi 5 di PON 2024

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Atlet kontingen Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan target...

Gelar Sosialisasi Satuan Pendidikan Aman Bencana, Begini Harapan BPBD Samarinda!

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama...

Selamat! BK PON Hasilkan 248 Medali, Kaltim Sukses Duduki Peringkat 4 Nasional

Samarinda, Mediasamarinda.com - Provinsi Kaltim kembali berhasil mengukir prestasi...

SAMARINDA, MEDIASAMARINDA.com – Sarpras SMA negeri di 7 Kabupaten dan 3 Kota menjadi bahasan utama oleh Disdikbud Kaltim saat gelaran rapat koordinasi (rakor) bersama satuan pendidikan pada Senin (2/10/2023). Rakor siang itu pun berlangsung di Balikpapan dan dihadiri oleh 145 Satuan Pendidikan yang ada di Provinsi Kalimantan Timur.

Himbau Pembaruan Data Dapodik

Sarpras SMA
Disdikbud Kaltim Bahas Sarpras SMA : Minimal Rutin Lapor Data Dapodik

Melalui rapat koordinasi (rakor) yang digelar di Balikpapan sejak tanggal 2-4 Oktober 2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur menghimbau seluruh satuan pendidikan untuk terus terang dalam melaporkan sarana dan prasarana (sarpras) sekolah, khususnya di jenjang SMA.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah bagi 145 satuan pendidikan untuk menyampaikan aspirasinya, baik terkait sarpras SMA maupun pembangunan pendidikan yang berkelanjutan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Kaltim, Muhammad Kurniawan pun menghimbau Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah dan Bidang Sarpras untuk turut berupaya dalam mempercepat pertumbuhan pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur. Salah satunya yakni dengan rutin melaporkan aktivitas sekolah ke Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

“Kegiatan ini diharapkan kepada seluruh pihak agar jujur dan berterus terang terkait masalah sarpras yang ada di sekolahnya serta aktif dalam memberikan laporan ke akun Dapodik,” singkatnya.

Dapodik adalah sistem yang menampung data pendidikan berskala nasional. Adapun, salah satu tujuan melakukan pembaharuan Dapodik yakni guna mengetahui persoalan yang terjadi di lini pendidikan.

Selain itu, data Dapodik juga kerap kali dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), landasan program pendidikan di kemudian hari, mengurus NISN, dan menyusun akreditasi.

Untuk itulah, Muhammad Kurniawan sangat mewanti-wanti agar seluruh satuan pendidikan dapat secara aktif memberikan pembaharuan ke akun Dapodik, khususnya terkait sarpras SMA negeri. Agar, nantinya dapat ditemukan solusi bersama dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Sambutan Kepala Bidang SMA Disdikbud Kaltim

Melanjutkan bahasan yang disampaikan oleh Kadisdikbud Kaltim, Kepala Bidang SMA Disdikbud Kaltim, Muhammad Jasniansyah juga turut menanggapi persoalan terkait sarpras SMA negeri yang ada di 7 Kabupaten dan 3 Kota di Provinsi Kalimantan Timur.

Jasniansyah menyebut bahwa rapat koordinasi yang digelar selama tiga hari ini diikuti oleh 435 peserta se-Provinsi Kalimantan Timur dan turut dihadiri oleh tiga narasumber. Diantaranya, Disdikbud Kaltim, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, dan Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah.

“Pada kegiatan ini dihadiri oleh 435 peserta yang ada di 7 Kabupaten dan 3 Kota yang ada di Provinsi Kalimantan Timur,” jelasnya.

Lebih lanjut, di akhir acara ini Jasniansyah membeberkan bahwa pihaknya telah membagikan 6 desk kepada satuan pendidikan sesuai dengan cabang dinas wilayah masing-masing. Selain itu, ada pula penyerahan sertifikat dari Kepala SMAN 1 Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat, Samson, S.pd, M.Pd.

Ketentuan Sarpras SMA Menurut Kemdikbud

Himbauan terkait pemenuhan sarana dan prasarana sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023.

Adapun, pengertian sarana menurut permen tersebut yakni segala sesuatu mencangkup bahan pembelajaran, alat pembelajaran, dan perlengkapan yang digunakan guna menunjang aktivitas pembelajaran.

Sedangkan prasarana yang dimaksud yaitu fasilitas dasar seperti seperti lahan, bangunan dan ruang yang digunakan untuk menjalankan fungsi pendidikan. Dalam permen tersebut, pemerintah telah membagi macam-macam ruangan yang harus ada pada Sekolah Dasar (SD), SMP, dan SMA/SMK.

Berdasarkan pada aturan tersebut, maka sarpras SMA yang perlu menjadi perhatian oleh satuan pendidikan diantaranya ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, kantin dan toilet.

Tak hanya itu, dalam Permen Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 juga ditegaskan agar fasilitas pendidikan yang tersedia juga bisa diakses bagi penyandang disabilitas. Untuk mendukung hal tersebut, terdapat dua upaya yang bisa dilakukan yakni dengan menyediakan ruang pengembangan kekhususan, dan ruang pengembangan keterampilan.

(Adv//Disdikbudkaltim//Sik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini