SAMARINDA, MEDIASAMARINDA.com – Penghargaan KBR diperoleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur sebagai bentuk apresiasi Dinas Kesehatan. Rutin digelar setiap tahunnya, penghargaan ini menjadi simbol pengakuan dari implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Bebas Rokok.
Peringati Hari Kesehatan Nasional
Hari Kesehatan Nasional yang jatuh pada Minggu, 12 November 2023 lalu menjadi perwujudan atas kepedulian pemerintah terhadap isu-isu kesehatan. Turut memperingati hari besar tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Kesehatan pun nampak memberikan sejumlah penghargaan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Salah satu yang disoroti, yakni adanya penghargaan KBR alias Kawasan Bebas Rokok. Penghargaan ini kata Jaya Mualimin selaku Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kaltim, merupakan ajang yang rutin digelar setiap tahunnya, yang mana dirayakan bersamaan dengan Hari Kesehatan Nasional (HKN).
Meski telat satu hari dari peringatan HKN yang ke-59 itu, namun nuansanya bahkan masih terasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini dibuktikan dengan rangkaian kegiatan upacara sekaligus diiringi oleh penyerahan penghargaan-penghargaan di lingkungan OPD.
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur, adalah salah satu penerima penghargaan dalam kategori pelaksana Kawasan Bebas Rokok terbaik di tingkat OPD. Menduduki peringkat kelima, capaian tersebut rupanya menjadi langkah progresif dalam mengejar posisi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim yang sebelumnya meraih penghargaan serupa di tahun 2022.
Yuki Subekti yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim pun secara langsung menerima penghargaan dari Dinas Kesehatan yang diwakili oleh Jaya Mualimin. Bahkan, pihaknya juga turut mewakili Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Yudha Pranoto yang mana belum bisa hadir dalam acara tersebut.
Penghargaan KBR Implementasikan Peraturan Daerah
Apresiasi atas konsistensi Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dalam melaksanakan perintah Kawasan Bebas Rokok akhirnya turut membuahkan hasil. Dimana, pihaknya telah diumumkan sebagai pemegang juara kelima dalam penghargaan pelaksana KBR terbaik di tingkat Organisasi Perangkat Daerah.
Kata Yuki Subekti yang mewakili Kepala Dishub Kaltim, penghargaan KBR menjadi bentuk keberhasilan atas realisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Bebas Rokok. Menurutnya, regulasi yang telah ditetapkan merupakan acuan untuk mengurangi bahaya rokok, baik di tempat umum atau lokasi-lokasi tertentu.
“Ini regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk melarang kegiatan merokok di tempat umum dan lokasi tertentu,” ujar Yuki.
Ada beberapa poin yang disoroti oleh Yuki, khususnya terkait dampak positif yang ditimbulkan dari penerapan program KBR. Adapun poin-poin tersebut meliputi peningkatan produktivitas kerja, menekan jumlah perokok, dan mencegah generasi muda dari kebiasaan merokok.
Dilanjutkan olehnya, bahwa penghargaan KBR yang didapatinya mampu memperkuat kinerja Dishub Kaltim. Sehingga, pihaknya pun berencana untuk terus meningkatkan upayanya dalam menghadapi ancaman dari kebiasaan merokok
“Kami komitmen untuk memperkuat pelaksanaan KBR di Kaltim, Dinas Perhubungan juga berencana untuk terus meningkatkan upayanya,” bebernya.
Dalam kesempatan tersebut, Yuki Subekti bahkan menyampaikan bahwa, penghargaan KBR mencerminkan kesungguhannya dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kesehatan lingkungan, sebagaimana tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017.
Berlangsung di Halaman GOR 27 September Universitas Mulawarman, penghargaan Kawasan Bebas Rokok bahkan telah rutin digelar sejak periode-periode sebelumnya.
Kala itu tepat di hari peringatan HKN ke-58, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa, para OPD dihimbau untuk turut serta dalam penerapan program KBR di satuannya. Dimana rencananya, penerapan KBR akan memenuhi progres 100 persen alias dapat dapat diimplementasikan oleh 48 OPD yang ada di kawasan Benua Etam.
“Kami berharap OPD bisa lebih sadar untuk menerapkan KTR di tempat kerja. Kami juga akan memberikan bimbingan dan pengawasan agar OPD bisa menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, bersih, dan sehat,” pungkasnya.
(VIT/DINKESKALTIM/ADV)