Kalimantan Timur, Mediasamarinda.com – Disnakertrans Kaltim menghardirkan solusi skala upah sebagai bentuk langkah proaktif dalam mengedukasi para pekerja tentang sistem upah, khususnya mereka yang telah bekerja lebih dari satu tahun. Inisiatif ini dirancang untuk mengatasi ketidakpahaman terkait penyesuaian upah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) ke Upah Minimum Regional (UMR) atau lebih tinggi.
Mendorong Kesetaraan Upah: Disnakertrans Kaltim Edukasi Pekerja dan Perusahaan
Aris mengungkapkan “Pembinaan struktur skala upah, kita genjot, karna orang tahunya upah minimum terus, padahal untuk satu tahun keatas udah ga boleh, sudah di atas itu, UMP itu khusus untuk pekerja 0 sampai 12 bulan,”
Fokus utama dari sosialisasi ini adalah memastikan perusahaan membayar gaji sesuai dengan skala upah yang telah ditetapkan, terutama bagi pekerja yang sudah melewati masa kerja 12 bulan. Ini penting untuk mencegah perselisihan dan kecemburuan sosial di tempat kerja.

Seringkali terjadi perselisihan antara pekerja baru dan lama karena ketidaksetaraan dalam pembayaran gaji. “Kadang yang tiga tahun masih ump beda sama yang baru masuk itu bisa menimbulkan perselisihan,” tambah Aris.
Disnakertrans Kaltim berharap sosialisasi ini akan mendorong perusahaan untuk segera menerapkan struktur dan skala upah yang adil, yang mencerminkan kinerja dan kontribusi pekerja serta kemampuan finansial perusahaan.
Melalui sosialisasi skala upah ini, Disnakertrans Kaltim bertujuan untuk meminimalisir kesenjangan di tempat kerja dan meningkatkan kesadaran serta pemahaman pekerja tentang hak dan kewajiban mereka dalam hal upah. Inisiatif ini diharapkan akan membawa perubahan positif dalam dinamika kerja dan memperkuat hubungan antara pekerja dan pengusaha.
Upaya Disnakertrans Kaltim dalam Menetapkan Skala Upah yang Adil untuk Semua Pekerja
Disnakertrans Kalimantan Timur (Disnakertrans Kaltim) terus berupaya memperkuat aturan skala upah sebagai respons terhadap perselisihan yang sering terjadi antara perusahaan dan karyawan. Langkah ini merupakan kelanjutan dari inisiatif sosialisasi skala upah yang baru-baru ini diluncurkan.
Arismunandar, Kepala Bidang Hubungan Industrial di Disnakertrans Kaltim, menekankan pentingnya bagi setiap perusahaan untuk memiliki struktur dan skala upah yang terdefinisi dengan jelas. Ia menjelaskan bahwa struktur upah yang jelas dan transparan merupakan kunci untuk mencegah konflik di tempat kerja.
Pemerintah sendiri, seperti yang dijelaskan oleh Arismunandar, secara rutin menetapkan upah minimum setiap tahun sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja. Kebijakan ini bertujuan agar perusahaan mematuhi standar upah yang telah ditetapkan dan menghindari tindakan sewenang-wenang dalam menentukan gaji karyawan.
Arismunandar juga menyoroti bahwa karyawan, baik yang bekerja kurang dari satu tahun maupun lebih, harus mendapatkan upah yang paling tidak setara dengan upah minimum. Dia menambahkan bahwa ada kemungkinan bagi karyawan baru yang bekerja kurang dari satu tahun untuk menerima upah di atas minimum, tergantung pada kualifikasi mereka.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perusahaan wajib transparan kepada karyawan tentang struktur dan skala upah yang telah ditetapkan. Meski detail upah mungkin merupakan bagian internal perusahaan, komunikasi yang jelas kepada karyawan tentang hal ini dianggap penting.
Ia juga menambahkan bahwa perusahaan yang tidak menampilkan struktur dan skala upahnya mungkin akan menghadapi masalah legalitas. Biasanya, informasi ini harus disampaikan secara tertulis.
Arismunandar menggarisbawahi bahwa Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab utama dalam penegakan aturan ini, sedangkan peran Bidang Hubungan Industrial lebih terbatas.
Langkah-langkah yang diambil oleh Disnakertrans Kaltim ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan harmonis, melalui penerapan skala upah yang jelas dan transparan bagi semua pekerja.
(AG/ADV/DISNAKERTRANS KALTIM)