Samarinda, MediaSamarinda.com – Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan Program Pemagangan Dalam Negeri yang dilaksanakan pada tanggal 1 November 2023 di Ballroom Hotel Harris Samarinda. Acara ini bertujuan untuk menghasilkan tenaga kerja yang memiliki keterampilan dan daya saing di dunia kerja, didampingi oleh pembimbing atau mentor yang kompeten.
Peserta Magang Berasal Kota dan Kabupaten Se Kaltim
Selasa (14/11/2023), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawardi menyatakan bahwa kebutuhan akan respons cepat dan tepat, terutama dalam konteks penyiapan Sumber Daya Manusia.
“Persiapan ini mencakup upaya peningkatan kompetensi tenaga kerja yang sadar dalam meniti karier,” ujarnya.
Ia jelaskan Program Pemagangan Dalam Negeri Kaltim melibatkan 216 orang melalui Anggaran Dana Dekonsentrasi APBN Disnakertrans dan 160 orang melalui dana APBD provinsi.
Program Pemagangan Dalam Negeri ini diikuti oleh peserta yang berasal dari kota dan kabupaten di Provinsi Kaltim, seperti Paser, Penajam Paser Utara, Balikpapan, Samarinda, Kutai Timur, Bontang dan Kutai Barat.
“Pemagangan adalah bentuk pendidikan dan pelatihan kejuruan teknis yang menggabungkan off the job training dan on the job training, memungkinkan peserta memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperlukan di perusahaan,” jelas Rozani
Rozani mengatakan program Pemagangan Dalam Negeri dilaksanakan selama lima bulan dengan pendanaan dari APBN, melibatkan 1 bulan pelatihan dan 3 bulan pemagangan yang didanai oleh APBD. Menurutnya, melalui program pemagangan dalam ini peserta akan memperoleh pengalaman kerja di dunia nyata, termasuk akan mendapatakan keterampilan, perilaku, sikap mental, etos kerja dan budaya kerja di industri.
Hal ini menurutnya, sejalan dengan pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kaltim. Sehingga pihaknya mendukung kegiatan pelatihan berkualitas untuk mencetak tenaga kerja yang kompeten dan berdaya saing di berbagai sektor lapangan kerja.
“Program ini menjadi langkah strategis untuk membangun Sumber Daya Manusia yang tangguh dan siap bersaing dalam era globalisasi,”pungkasan.
Manfaat Program Pemagangan Dalam Negeri
Pemagangan dalam negeri adalah salah satu sistem pelatihan yang dilaksanakan oleh perusahaan dan dibimbing oleh pegawai atau tenaga yang professional dan berpengalaman, dengan tujuan untuk menyiapkan tenaga kerja yang kompeten untuk terjun di dunia kerja.
Program pemagangan dalam negeri ini dilatarbelakangi oleh kualitas tenaga kerja yang mempunyai kemampuan dan kompetensi masih rendah. Disamping itu, lapangan pekerjaan yang terbatas, sementara angkatan kerja meningkat dari tahun ke tahun.
Program pemagangan adalah strategi dari pemerintah untuk mempertemukan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri terhadap tersedianya tenaga kerja yang untuk bisa bekerja di dunia usaha dan dunia industri.
Manfaat dari program pemagangan dalam negeri bagi pemerintah meliputi penyediaan sumber daya manusia yang handal sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan industri, meningkatkan daya saing nasional dana memberikan edukasi yang berkualitas.
Adapun manfaat bagi perusahaan adalah badan usaha atau perusahaan akan meningkatkan produktivitas perusahaan, mendapatkan calon karyawan yang sesuai dengan kebutuhan, dan membantu pemngembangan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.
Sedangkan manfaat program pemagangan dalam negeri bagi peserta adalah untuk meningkatkan kompetisi, akan memperoleh pengalaman kerja yang sesungguhnya, sebagai jembatan menuju dunia kerja dan mendapatkan sertifikasi.
Bagi peserta yang sudah selesai program pemagangan dan telah mendapat sertifikat dapat direkrut langsung sebagai pekerja di perusahaan yang bersangkutan, bekerja pada perusahaan yang sejenis dan melakukan usaha mandiri atau berwirausaha.
Dasar hukum yang mengatur terkait UU magang diatur dalam Pasal 21 sampai 29 Undang – Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan juga Permen (Perraturan Menteri) Ketenagakerjaan No 36 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.
Menurut peraturan dalam undang – undang maenag seorang peserta magang, akan melakukan sebuah perjanjian magang dengan pihak perusahaan. Hal ini tercantum dalam Pasal 22 Undang Undang Ketenagakerjaan sebagai berikut :
Program magang dilaksanakan atas dasar perjanjian peserta magang dengan pihak perusahaan secara tertulis.
Dalam perjanjian program magang sesuai dengan yang dimaksud dalam ayat 1 harus memuat hak dan kewajiban peserta mangan serta jangka waktu maksimal peserta magang.
Program magang yang dilaksanakan tanpa adanya sebuah perjanjian pemagangan, dianggap tidak sah.
(ADV/Disnakertrans Kaltim)