Mediasamarinda.com – Perpanjangan durasi cuti melahirkan bagi pekerja perempuan menjadi enam bulan dalam revisi Undang-Undang (UU) tentang ketenagakerjaan menarik perhatian serius berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Anggota DPRD PPU, Syahrudin M Noor, mendukung penuh kebijakan tersebut yang diyakini dapat memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan pekerja perempuan dan anak-anak mereka.
Dalam sebuah wawancara, Syahrudin menuturkan bahwa sebelumnya pekerja perempuan hanya berhak atas cuti selama tiga bulan, yang dibagi menjadi 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
“Kalau kemarin itu kan hanya 3 bulan, nah ini kan volumenya hanya ditambah,” ujarnya.
Ia menyambut baik perpanjangan cuti ini sebagai langkah penting untuk memberikan waktu yang cukup bagi ibu dan bayi, terutama selama masa nifas dan adaptasi setelah melahirkan.
Syahrudin menekankan bahwa regulasi baru ini telah melalui pengkajian mendalam dan dibahas dalam forum Tripartit Nasional, yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
“Nah, kita kembali pada regulasi, kalau itu ditetapkan pasti itu ada pengkajiannya. Biasanya pekerja itu sebelum melahirkan dikasih 1,5 bulan cuti, setelah melahirkan 1,5 bulan lagi, dan itu dianggap tidak cukup,” jelasnya.