26.7 C
Samarinda
23 Januari 2025
BerandaKaltimGubernur Kaltim Targetkan 100 Ribu Pekerja Rentan Terdaftar Di BPJS Ketenagakerjaan

Gubernur Kaltim Targetkan 100 Ribu Pekerja Rentan Terdaftar Di BPJS Ketenagakerjaan

Date:

Must read

Related News

Buka Festival Budaya Kutai Adat Lawas, Akhmad Taufik Ingin Nutuk Beham Mendunia

Media Samarinda, Kukar - Nutuk Beham, pesta masyarakat Kutai...

Sepakat, Lokasi Car Free Day (CFD) Jalan KH Acmad Mukhis di Pindah

Media Samarinda, Kukar - Lokasi pemindahan Car Free Day...

Tiga IKM Wakili Kukar Ikuti Dekranas di Surakarta

Media Samarinda, Kukar - Tiga pelaku Industri Kecil Menengah...

Kesbangpol Kukar Segera Cairkan Bankeu Tujuh Parpol

Media Samarind, Kukar - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik...

BPBD Kukar, Berikan Himbauan Tentang Banjir Susulan Dari Kabupaten Mahulu

Media Samarinda, Kukar - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)...

SAMARINDA, MEDIASAMARINDA.com – Setelah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) bergerak cepat dalam memberikan perlindungan kepada 100 ribu pekerja rentan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan perlindungan sosial bagi pekerja yang membutuhkan di wilayah Pemprov Kaltim.

Pengukuhan Sinergi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan BPJS Ketenagakerjaan

Pada Rabu (5/7/2023), Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo secara resmi mengukuhkan sinergi antara pemerintah provinsi dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Upacara ini diadakan di Pendopo Odah Etam, di mana mereka menyerahkan langsung kartu kepesertaan kepada perwakilan pekerja rentan sebagai tindakan konkret dalam melindungi para pekerja.

BPJS, BPJS Kaltim, PBJS Ketenaga Kerjaan
Foto : direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo
Sumber : MEDIA INDONESIA

Pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan ini berasal dari 10 Kabupaten Kota di wilayah Kalimantan Timur. Mereka meliputi pekerja sektor keagamaan seperti marbot masjid, pengajar Al Quran, pendeta, dan biksu. Selain itu, ada juga pekerja disabilitas, petani, nelayan, pelaku ekonomi kreatif, pelaku UMKM, dan tenaga kesehatan non-medis. Semua pekerja ini akan mendapatkan perlindungan melalui dua program dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Selain pekerja rentan, seluruh pekerja Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga telah didaftarkan sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Dalam mengapresiasi komitmen dan kepedulian Pemerintah Provinsi, BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi dan motivasi untuk meningkatkan perlindungan pekerja di wilayah Kalimantan Timur di masa depan.

Dampak Peraturan Gubernur dan Dukungan Pemerintah Lokal di Kalimantan Timur Dalam Meningkatkan Perlindungan Pekerja

Pada tanggal 8 Juli 2023, Anggoro menjelaskan, ” Apa yang dilakukan oleh Bapak Gubernur ini adalah bentuk negara hadir memberikan jaminan sosial kepada seluruh pekerjanya, hal ini tentu sejalan dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo kepada seluruh Pemda untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia.” Penjelasan tersebut mencerminkan pentingnya komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja dan mengatasi masalah kemiskinan di negara ini.

Dengan adanya Peraturan Gubernur dan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten dan Kota, Anggoro yakin bahwa coverage kepesertaan di Provinsi Kalimantan Timur dapat diperluas secara signifikan. Saat ini, cakupan tersebut telah mencapai 49,74 persen dari total pekerja di Provinsi Kalimantan Timur, setara dengan 675 ribu pekerja. Langkah ini akan mempercepat peningkatan jumlah pekerja yang terlindungi dan memberikan manfaat jaminan sosial bagi lebih banyak individu di wilayah tersebut.

Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah Untuk Perlindungan Pekerja IKN

Provinsi Kalimantan Timur juga berkomitmen untuk melindungi seluruh pekerja di Ibu Kota Negara (IKN). Kakanwil Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, memastikan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja IKN akan tersalurkan dengan baik melalui kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan perlindungan komprehensif bagi semua pekerja di IKN, mengamankan keberlanjutan dan kesejahteraan mereka.

Selama acara tersebut, juga dilakukan penyerahan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan anak kepada lima ahli waris peserta, dengan total santunan mencapai Rp838 juta. Tindakan ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada keluarga yang ditinggalkan, memastikan mereka dapat melanjutkan hidup secara layak dan memberikan pendidikan yang baik kepada anak-anak mereka, mendorong kesinambungan dan kesejahteraan keluarga tersebut.

Komitmen Pemerintah Daerah dan Perusahaan dalam Perlindungan Pekerja: Manfaat BPJS dan Penghargaan Paritrana Award 2022

Dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan keluarga yang ditinggalkan mampu melanjutkan kehidupan mereka dengan layak. Selain itu, manfaat tersebut juga diharapkan dapat memungkinkan anak-anak mereka untuk melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi. Hal ini akan memberikan peluang lebih besar bagi mereka dalam mencapai kesuksesan di masa akan datang.

Selain itu, Gubernur Isran dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, juga memberikan penghargaan Paritrana Award Tahun 2022 kepada tiga pemerintah daerah dan 12 perusahaan. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan mereka dalam mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan sangat baik. Pemerintah daerah dan perusahaan tersebut, baik skala besar, menengah, maupun jasa layanan publik dan UMKM, telah memberikan kontribusi nyata dalam melindungi kesejahteraan pekerja di Provinsi Kalimantan Timur.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini