25 C
Samarinda
20 April 2025
BerandaKaltimTingkatkan Hubungan Industrial Melalui Sinergi Antar Bidang Disnakertrans Kaltim

Tingkatkan Hubungan Industrial Melalui Sinergi Antar Bidang Disnakertrans Kaltim

Date:

Must read

Related News

Kabar Baik! Jaminan Tenaga Kerja Hak Wajib Untuk Pekerja Rentan

Samarinda, Mediasamarinda.com - Kabar baik dan melegakan bagi para...

Jaminan Sosial Tidak Dipenuhi oleh Perusahaan? Ini Sanksinya

Samarinda, MediaSamarinda.com - Perselisihan kerap kali terjadi diakibatkan tidak...

Kenaikan UMK Kaltim 2024 Capai 5%! Cek Daftarnya Disini!

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik sudah...

Raih Penerapan K3 Terbaik Nasional, Disnakertrans Kaltim Ambil Aksi Adisional

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Berhasil meraih prestasi mentereng pada tingkat nasional...

Begini Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Menurut Aris Munandar

Kalimantan Timur, MEDIASAMARINDA.COM - Perihal peraturan perusahaan yang kerap...

KALIMANTAN TIMUR, MEDIA SAMARINDA.COM – Dalam upaya menjaga stabilitas hubungan industrial di Prov. Kalimantan Timur, seluruh bidang terkait perlu menjaga dan memelihara keharmonisan dan keseimbangan antar bidang. Pentingnya kolaborasi yang kuat antara Bidang Pengawasan dan Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Peran Penting Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Untuk menangani permasalahan ini, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Aris Munandar, menegaskan bahwa perlu adanya langkah-langkah krusial yang dapat mencegah terjadinya perselisihan antar bidang tersebut, diantaranya dengan melakukan pembinaan perusahaan dan memastikan perusahaan melakukan pembayaran iuran.

hubungan industrial
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Aris Munandar

Aris Munandar beserta anggotanya bertanggung jawab dalam memastikan perusahaan di wilayah Kalimantan Timur memenuhi kewajiban pembayaran iuran kepada Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Dalam hal ini, pihaknya secara berkala memeriksa setoran dan jumlah pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menyampaikan bahwa bagi perusahaan yang telah mengikuti dan menaati prosedur serta syarat yang ditetapkan, maka terkait peraturan perusahaan yang berkaitan dengan jaminan sosial tenaga kerja akan disetujui.

Namun, bagi perusahaan yang belum mendaftarkan ataupun memenuhi syarat yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan tersebut akan diberi peringatan setelah 1 minggu dikeluarkannya surat peringatan. Jangka waktu tersebut bertujuan agar perusahaan tidak menunda dan segera menyelesaikan proses pendaftaran.

“Jika belum didaftarkan pihaknya akan memberikan peringatan paling tidak seminggu setelah peringatan keluar harus menyelesaikan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” jelasnya.

Pentingnya pembinaan tidak hanya terjadi sebelum perusahaan mengurus perizinan, tetapi juga setelah terjadi pelanggaran. Aris Munandar menegaskan bahwa pihaknya juga turut bertanggung jawab dalam pembinaan pasca pelanggaran perusahaan untuk mencegah pengulangan.

Sementara itu, Bidang Pengawasan memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan langsung terhadap perusahaan. Satu Pengawas bertanggung jawab mengawasi lima perusahaan. Bidang ini bertugas memastikan perusahaan selalu mematuhi aturan ketenagakerjaan dan mencegah potensi pelanggaran.

Proses penyelesaian perselisihan ini merupakan wujud nyata komitmen Disnakertrans Prov. Kalimantan Timur untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.

“Jadi tanggung jawab kami bukan hanya sebelum ada pelanggaran, namun setelah ada pelanggaran pun kami juga harus melakukan pendampingan dan pembinaan kepada para pengusaha, maka perlu kerja sama lintas bidang,” jelasnya.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantan Timur.

Data dari situs resmi Diskominfo Kaltim menunjukkan bahwa Kalimantan Timur memiliki cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja tertinggi se-Kalimantan. Dari angkatan kerja sebanyak 1.35 juta orang, peserta aktif mencapai 962.711 orang atau 70,86 persen.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menekankan perlunya memastikan perlindungan sosial para pekerja secara berkelanjutan, termasuk pekerja non-ASN. Hal tersebut menjadi Kalimantan Timur provinsi pelopor di Indonesia, yang melindungi pekerja non-ASN melalui 4 program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Dalam program tersebut mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan pekerja ini sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004 yang mengatur tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Berdasarkan jumlah angkatan kerja dan peserta aktif yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, terlihat bahwa masih ada pekerja yang belum terdaftar dan mendapatkan perlindungan Jamsostek.

Sebagai informasi tambahan, bidang hubungan industrial dan jamsostek, serta bidang pengawasan menangani berbagai kasus yang mungkin terjadi dalam hubungan pekerja dan perusahaan. Diantaranya, mengawasi pekerja mogok kerja, perselisihan hak, perselisihan serikat pekerja/buruh, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja.

Sinergi yang kuat antar bidang pengawasan dan hubungan industrial dan Jamsostek ini, dapat menjadi tonggak penting bagi para pekerja untuk mendapatkan keadilan fasilitas dan keamanan dalam pekerjaannya.

Dengan pendekatan berkesinambungan dan sinergi lintas bidang, diharapkan perselisihan dalam hubungan industrial dapat diminimalisir, memberikan dasar yang kuat untuk keadilan bagi pekerja dan pengusaha.

(NWL//ADV//DISNAKERTRANS)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini