KALIMANTAN TIMUR, MEDIASAMARINDA.COM – Dalam Rapat Paripurna ke-41 yang dihadiri oleh Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik, dan sejumlah pejabat tinggi lainnya. Marthinus dari Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur kembali mengangkat isu mengenai implementasi Perpres Nomor 53 Tahun 2023. Perpres tersebut merupakan revisi dari Perpres Nomor 33 Tahun 2020 yang membahas Standar Harga Satuan Regional.
Pendapat Marthinus Terkait Implementasi Perpres 53/2023
Marthinus menyoroti bahwa sampai saat ini, DPRD Provinsi Kalimantan Timur belum melakukan pelaksanaan dari kebijakan Perpres Nomor 53 Tahun 2023. Dia menjelaskan bahwa perpres ini terfokus pada perubahan harga satuan yang telah diatur pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020, khususnya terkait biaya transportasi.
“Karena Perpres 53 ini adalah tentang perubahan harga satuan yang diatur oleh Perpres 33 tahun 2020, dibuatkan Perpres 53 untuk dikembalikan bahwa itu nanti untuk biaya transportasi,” jelasnya
Marthinus menegaskan bahwa implementasi Perpres tersebut belum sesuai dengan peraturan gubernur, namun menggunakan Surat Keputusan (SK) dari Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Timur. Namun, Peraturan Presiden tersebut belum tercantum petunjuk teknisnya.
“Perpres 53 itu tidak mengacu dengan Pergub dan ini hanya dibuatkan SK gubernur nya dengan lampiran nya adalah petunjuk pelaksanaan, tapi belum ada petunjuk teknisnya,” ujarnya.
Legislator daerah pemilihan Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) tersebut, menekankan pentingnya kedisiplinan dalam administrasi dan dokumentasi untuk berhasilnya implementasi Perpres tersebut.
Dia menyoroti bahwa Perpres Nomor 53 menambahkan Pasal 3A ayat 1, yang menetapkan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri dilakukan secara at cost (biaya riil).
“Satu titipan dari teman-teman DPRD Kaltim adalah jika nanti ini direalisasikan maka kita harus tertib, yang pertama tertib administrasi, dan yang kedua adalah tertib dokumentasi,” tambahnya
Selain itu, Marthinus memfokuskan perhatiannya pada Pasal 3A ayat 2 dari Perpres Nomor 53 Tahun 2023, yang mengatur pertanggungjawaban dinas dalam negeri bagi pemimpin dan anggota DPRD secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kewajaran, kepatutan, dan akuntabel.
Legislator tersebut juga menyoroti perubahan terkait transportasi atau tiket perjalanan dinas dan penginapan atau hotel. Dia menekankan perlunya menjaga keteraturan dokumentasi dan administrasi untuk memastikan implementasi perpres yang lebih efektif.
“Karena diaturan Perpres 53 ini, yang berubah yaitu masalah penginapan atau hotel dan transportasi atau tiket,” jelasnya.
Marthinus menyampaikan bahwa dukungan dan kerjasama dari semua pihak, perlu dilakukan untuk memastikan implementasi Perpres Nomor 53 Tahun 2023 berjalan lancar. Ini dianggap sebagai langkah penting untuk menjalankan aturan ini dengan penuh tanggung jawab, dengan harapan bahwa manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat dan pemerintah.
Diperkirakan, perubahan terkait Standar Harga Satuan Regional melalui Perpres 53 Tahun 2023 akan berdampak positif yang signifikan terkait tata kelola biaya perjalanan dinas dalam negeri para pejabat dan anggota pemerintahan di Kalimantan Timur.
Oleh karena itu, DPRD Kaltim diharapkan untuk segera menyelesaikan langkah-langkah implementasi Perpres guna memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran.
(ADV/DPRDPROVKALTIM/RH)