Samarinda, Mediasamarinda.com – Mengantisipasi meningkatnya pelanggaran parkir di Samarinda, Dinas Perhubungan (Dishub) kota tersebut mencoba pendekatan unik dan kreatif. Dalam rangka peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2023 pada tanggal 17 September mendatang dengan tema “Melaju Untuk Transportasi Maju”, Dishub Samarinda menggandeng komunitas cosplayer lokal. Untuk Mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai aturan parkir yang berlaku.
Kepala Dishub Samarinda: Cosplayer Bisa Menarik Perhatian Generasi Milenial Terkait Aturan Parkir
“Pelanggaran parkir terus terjadi meski kami telah berulang kali melakukan sosialisasi,” ungkap Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. Menurut Manalu, melihat fenomena cosplay yang sedang digemari, khususnya di Benua Etam, melibatkan cosplayer dapat menjadi cara efektif menarik perhatian generasi milenial, sekaligus inovasi kreatif dalam mengkampanyekan aturan parkir agar masyarakat terutama para generasi muda lebih peduli.
Cosplayer, dikenal sebagai pemeran karakter-karakter 2D Jepang, akan turun ke beberapa titik sosialisasi seperti Simpang Pasar Pagi, Jalan Ir. H. Juanda, dan Jalan Anggi. Manalu optimis bahwa kehadiran para cosplayer akan menciptakan pengalaman sosialisasi yang berbeda bagi masyarakat, sehingga lebih berkesan dan efektif.
Berikut Penjelasan Singkat Mengenai Peraturan Parkir dari Dishub:
- Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas – Desain area parkir harus menjamin keselamatan pengguna dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
- Akses Mudah – Lokasi parkir harus mudah diakses oleh semua pengguna.
- Standar Konstruksi untuk Gedung Parkir – Harus memenuhi standar konstruksi Indonesia.
- Batas Area untuk Taman Parkir – Taman parkir harus memiliki batas yang jelas.
- Penandaan dan Sirkulasi dalam Area Parkir – Harus ada marka jalan atau rambu lalu lintas yang jelas.
- Penanda Lokasi Parkir – Area parkir harus memiliki tanda untuk memudahkan pengguna menemukan kendaraannya.
- Rambu Penunjuk Area Parkir – Area parkir harus dilengkapi dengan rambu penunjuk.
Pengendara juga perlu memperhatikan 10 area terlarang untuk parkir, mulai dari hindari parkir di tikungan, zona pejalan kaki, dekat lampu lalu lintas, hingga menghindari parkir di pinggiran rumput atau bahu jalan.
Dengan pendekatan kreatif melalui kolaborasi dengan cosplayer ini, Dishub Samarinda berharap masyarakat menjadi lebih paham dan patuh terhadap aturan parkir, sehingga keselamatan dan kelancaran lalu lintas dapat terjaga.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 pasal satu nomor 15, telah dijelaskan kriteria spesifik terkait fasilitas parkir untuk umum. Tujuannya adalah untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan efisiensi bagi seluruh pengguna. Berikut penjelasannya:
- Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas: Setiap area parkir wajib dirancang dengan mempertimbangkan kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna. Desain tersebut harus memastikan bahwa kegiatan parkir tidak mengganggu arus lalu lintas.
- Akses Mudah: Seluruh lokasi parkir hendaknya mudah diakses oleh setiap pengguna. Hal ini memastikan bahwa pengguna dapat dengan cepat dan mudah memarkir atau mengambil kendaraan mereka.
- Standar Konstruksi untuk Gedung Parkir: Jika fasilitas parkir berbentuk gedung, konstruksinya harus memenuhi standar yang berlaku di Indonesia. Hal ini menjamin kekuatan dan keamanan struktur bangunan.
- Batas Area untuk Taman Parkir: Setiap taman parkir wajib memiliki batas yang jelas. Ini menjamin bahwa setiap kendaraan hanya dapat diparkir di area yang telah ditentukan.
- Penandaan dan Sirkulasi dalam Area Parkir: Di gedung maupun taman parkir, harus tersedia marka jalan atau rambu lalu lintas yang menunjukkan arah sirkulasi dan posisi parkir.
- Penanda Lokasi Parkir: Tiap area parkir wajib dilengkapi dengan tanda berupa huruf atau angka untuk memudahkan pengguna menemukan kendaraannya kembali.
- Rambu Penunjuk Area Parkir: Fasilitas parkir untuk umum harus dilengkapi dengan rambu yang jelas menandakan bahwa area tersebut diperuntukkan bagi parkir.
Diluar poin-poin di atas, detail lebih spesifik terkait aturan pembangunan fasilitas parkir akan diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Harapannya, dengan adanya peraturan ini, fasilitas parkir di seluruh Indonesia akan lebih terorganisir, aman, serta nyaman bagi seluruh penggunanya.