Samarinda, Mediasamarinda.com – Kabar baik dan melegakan bagi para pekerja rentan di Benua Etam. Mulai saat ini, Disnakertrans Kaltim (Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur) mewajibkan agar jaminan tenaga kerja pada tenaga kerja yang masuk ke dalam golongan pekerja rentan.
Kewajiban Perusahaan Untuk Berikan Jaminan Tenaga Kerja Bagi Pekerja Rentan
Perlu diketahui, untuk saat ini kewajiban memberi jaminan tenaga kerja dalam pemberian fasilitas Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja khusus untuk hubungan industrial menjadi hal wajib untuk dibayar dalam bentuk iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan. Hal tersebut akan diaktifkan mulai hari ini, untuk nantinya, pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur (Disnakertrans) akan ikut memastikan supaya pihak perusahaan bisa menuruti peraturan dengan patuh dan memberi jaminan tenaga kerja kepada para pekerja rentan.

Turut disebutkan bahwa nantinya pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur (Disnakertrans) akan turut memeriksa para pemberi jaminan tenaga kerja dengan berkala dan tentunya pihak perusahaan akan mendapat kewajiban untuk segera memberikan laporan data hasil pembayaran iuran.
Hal tersebut disampaikan oleh Aris Munandar selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur (Disnakertrans Kaltim) yang menyatakan bahwa usaha pemberian BPJS ketenagakerjaan merupakan sebuah pemenuhan hak mendasar yang sudah sewajarnya diberikan oleh pihak perusahaan. Kewajiban pemberian BPJS Ketenagakerjaan sendiri sudah sepaket dengan pembayaran BPJS Kesehatan.
Ditambah lagi, kedepannya pihak Disnakertrans Kaltim menyatakan akan membantu memberikan bantuan dan juga ikut memberi rekomendasi pemberian fasilitas berupa BPJS Ketenagakerjaan pada para tenaga kerja yang masuk ke dalam kategori rentan. Aris Munandar turut menjelaskan sebenarnya istilah pekerja rentan sendiri tidak tercantum pada perundang – undangan ketenagakerjaan.
Namun sejak merasakan musim pandemi Covid – 19, pihak Disnakertrans Kaltim menemukan kriteria penting untuk mengelompokkan pekerja jadi seorang pekerja golongan rentan. Sebagai informasi, pekerja rentan merupakan pekerja yang tak masuk kriteria sebagai penerima upah atau pekerja yang punya risiko tinggi disebabkan bekerja di sektor informal.
“Sehingga akan mudah terguncang secara ekonomi, karena bukan merupakan penerima upah,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertrans Kaltim (Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur), Aris Munandar.
Pemberian Bantuan Jaminan Tenaga Kerja dari Pemerintah Provinsi Kaltim
Aris Munandar menjelaskan pada saat ini sangat mudah untuk menemui pekerja rentan pada lingkungan sosial di sekitar kita. Oleh sebab itu, maka pemberian jaminan tenaga kerja jadi hal penting, para pekerja rentan seperti kuli panggul pasar, para pemuka agama hingga pengurus masjid pun sebenarnya termasuk dalam kategori pekerja rentan.
Maka, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) akan turut mendorong para perusahaan agar mau memberi fasilitas jaminan tenaga kerja serta membantu membayarkan BPJS Ketenagakerjaan yang didapatkan dari alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tingkat Kota dan kabupaten.
Setidaknya, minimal perusahaan mau memberi jaminan kematian dan juga jaminan kecelakaan kerja. Mengingat persoalan jaminan tenaga kerja sangat krusial maka pihak Pemprov (Pemerintah Provinsi) akan memberikan dukungan pembayaran iuran kepada para pekerja rentan dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim.
Data para pekerja rentan bisa diperoleh dari data penanggulangan kemiskinan ekstrem dan juga DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari pihak Kabupaten & Kota. Nantinya, pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur (Disnakertrans Kaltim) akan melaksanakan aktivitas validasi data untuk pemastian data.
“Jadi disitulah pemerintah hadir untuk memberikan bantuan bagi para pekerja rentan,” pungkas Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertrans Kaltim (Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur), Aris Munandar.
(NWL/ADV/DISNAKERTRANSKALTIM)