32.3 C
Samarinda
13 November 2024
BerandaKaltimSri Wahyuni Apresiasi Kajian Resiko Bencana dan Penanggulangan Bencana BPBD Kaltim

Sri Wahyuni Apresiasi Kajian Resiko Bencana dan Penanggulangan Bencana BPBD Kaltim

Date:

Must read

Related News

Gelar Sosialisasi Satuan Pendidikan Aman Bencana, Begini Harapan BPBD Samarinda!

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama...

Materi Pengurangan Risiko Bencana Dalam Sosialisasi Program SPAB di Sekolah

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - BPBD Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan...

RPKB dan Rekon Sedang di Susun, Budi Santoso: Sedang Dilakukan Rapat Kordinasi

Penajam Paser Utara, MEDIASAMARINDA.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah...

Hadapi Ancaman Bencana di Benuo Taka Melalui Data Histori Bencana

PENAJAM PASER UTARA, MEDIASAMARINDA.COM - Budi Santoso, Kepala Badan...

Yuk Cek Kriteria Rumah yang Tidak Menerima Rehabilitasi Paska Banjir!

Kutai Timur, Mediasamarinda.com – BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah)...
banner bpbd

KALIMANTAN TIMUR, MEDIASAMARINDA.COM – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesiapan dalam menghadapi potensi resiko bencana, Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) tahun 2022-2026 dan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) tahun 2023-2027.

Pentingnya Rencana Penanggulangan Bencana dan Kajian Resiko Bencana

Sosialisasi yang dihadiri oleh seluruh elemen penting dalam proses penanggulangan bencana di Provinsi Kalimantan Timur, termasuk didalamnya pejabat fungsional dan struktural BPBD Prov. Kaltim, serta pemateri ahli dari bidang-bidang terkait penanggulangan bencana. Hal ini merupakan langkah strategis untuk mengelola resiko bencana sejak dini.

Acara tersebut mendapatkan apresiasi tinggi dari Sri Wahyuni, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Timur. Ia menekankan pentingnya pemahaman dan penanganan resiko bencana sebagai faktor kunci dalam mendukung pertumbuhan investasi di daerah.

Dalam sambutannya, Sri Wahyuni menyoroti bahwa Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana menetapkan BPBD memiliki tiga fungsi utama: koordinasi, komando, dan pelaksana.

Tri fungsi tersebut, menurut Sri Wahyuni, perlu diperkokoh untuk menghadapi resiko bencana di wilayah Benua Etam, khususnya terkait menghadapi investasi mendatang di dalam daerah Provinsi Kalimantan Timur.

resiko bencana
Sri Wahyuni, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Timur
(Foto : BPBD Kaltim)

“Jika semua tidak diketahui sejak dini atau ditanggulangi dengan baik, akan berisiko besar terhadap pertumbuhan investasi di daerah. Bahkan bisa menjadi kekhawatiran yang berlebihan,” jelas Sri Wahyuni.

Sri Wahyuni juga menekankan bahwa pemahaman terkait status kerawanan, kawasan, dan resiko bencana sangat penting bagi para investor yang telah masuk maupun yang akan masuk ke Kalimantan Timur.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa sosialisasi kepada seluruh Perangkat Daerah (PD) tentang dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dan Kajian Risiko Bencana (KRB) dinilai sangat penting.

Tak hanya kepada Perangkat Daerah (PD), sosialisasi ini juga perlu dilakukan secara berkelanjutan kepada masyarakat untuk memastikan pemahaman dan kesadaran sosial terkait penanggulangan resiko bencana.

“Termasuk kalau ada potensi yang harus dilaporkan masyarakat. Kita harapkan ini bisa bersinergi bagi masyarakat maupun perangkat daerah, agar memiliki tanggungjawab dan kesadaran sosial dalam mengawal risiko bencana,” jelasnya.

Dalam konteks ini, Sri Wahyuni menggarisbawahi bahwa mengikutsertakan masyarakat terkait penanggulangan bencana merupakan kunci keberhasilan. Pemahaman masyarakat mengenai potensi yang perlu dilaporkan dapat menciptakan kerja sama yang kuat antara perangkat daerah dan masyarakat dalam mengupayakan pengelolaan resiko bencana.

Tanggapan Agus Tianur Terkait KRB dan RPB

Kepala Pelaksana BPBD Kaltim, Agus Tianur, menambahkan bahwa integrasi dalam penanganan bencana menjadi hal yang krusial. Saat ini, penanganan bencana masih bersifat sektoral. Ia menyatakan perlunya upaya integrasi untuk memastikan penanggulangan bencana bersifat komprehensif.

“Diperlukan penataan penanggulangan bencana yang matang. Untuk itu diperlukan dokumen kajian risiko bencana tahun 2022-2026 dan dokumen rencana penanggulangan bencana tahun 2023-2027 Kaltim,” ungkap Agus.

Potensi bencana di Kaltim, khususnya titik api, menjadi fokus utama bagi Agus Tianur. Jumlah titik api tercatat cukup banyak, namun kasus bencana kebakaran dalam beberapa tahun terakhir dapat terbilang cenderung rendah. Hal ini menegaskan pentingnya tindakan pencegahan dan penanggulangan resiko bencana yang dilakukan secara efektif, dapat meminimalkan kerugian dampak bencana.

Dengan demikian, kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman yang lebih dalam kepada Perangkat Daerah (PD) dan masyarakat, sekaligus sebagai pondasi kokoh untuk menciptakan kesadaran bersama terkait menjaga lingkungan serta mengelola resiko bencana di Kalimantan Timur.

Apresiasi dari Sekretaris Provinsi, Sri Wahyuni, menandai pentingnya kolaborasi dan sinergi yang kuat antara masyarakat, perangkat daerah, dan pemerintah pusat maupun kabupaten/kota dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Dengan kesadaran kolektif dan integrasi penanganan bencana, Kalimantan Timur siap menghadapi risiko dengan tangguh. Pentingnya integrasi penanganan bencana dan kesadaran bersama, Kalimantan Timur dapat membangun masa depan yang lebih tangguh dan tahan bencana. 

(ADV/HSP/BPBDKALTIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini