
Kutai Kartanegara, MEDIASAMARINDA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan beberapa tindakan dan langkah strategis untuk mencegah dan menangani peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah strategis tersebut diwujudkan dengan membentuk dan membina Tim Penanganan khusus yang telah disebarluaskan ke berbagai titik wilayah yang rentan terhadap terjadinya karhutla.
Koordinasi Tim Penanganan Guna Antisipasi Karhutla

Sebagai salah satu pihak penyelenggara pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara mengungkapkan bahwa pihaknya kini telah membentuk Tim Penanganan Karhutla. Tim ini merupakan wujud dari kontribusi Pemkab Kutai Kartanegara terhadap pencegahan dan penanganan karhutla di daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tim Penanganan Karhutla ini memiliki tugas dalam menentukan status kebakaran hutan maupun lahan. Dimana pengambilan keputusan terhadap status karhutla ini berdasarkan pertimbangan bersama dengan pihak terkait dan para pihak yang berkepentingan yang paham dengan lingkungan dan kehutanan.
Sekda Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut juga mengungkapkan bahwa yang dimaksud dengan pihak terkait yaitu salah satunya adalah Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG). Sehingga nantinya Tim Penanganan Karhutla dapat melakukan pemantauan dengan pihak BMKG di beberapa titik-titik panas atau hotspot yang berada di daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dengan demikian, Tim Penanganan dapat mengambil prediksi dan memperkirakan langkah antisipasi yang memungkinkan sebagai tindakan penanganan. Yang tentu saja tindakan penanganan tersebut mengikutsertakan kontribusi dan bantuan dari semua komponen dan pihak-pihak yang berada di lapangan titik panas atau tempat terjadinya karhutla.
Di samping itu, Sunggono juga memberikan informasi bahwa sejauh ini, seluruh peristiwa kebakaran khususnya kebakaran hutan dan atau lahan yang terjadi di beberapa daerah di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara masih bisa diatasi dengan cepat, sigap, dan ditangani dengan sangat baik sehingga belum menemui kendala yang berarti.
“Alhamdulillah saat ini dalam laporan yang sampai ke kami, semuanya bisa kita tanggulangi dan belum sampai ada sesuatu yang tidak bisa kita tangani,” ujarnya.
Sebagai Sekda Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono turut memberikan petuah kepada masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara bahwa perlu bagi diri masing-masing untuk menumbuhkan kesadaran akan dampak bahaya atas aktivitas pembakaran hutan dan lahan. Yang mana kasus pembakaran hutan maupun lahan yang tidak ditangani dengan sigap, akan memberikan efek buruk dan signifikan terhadap lingkungan dan kehidupan.
Sunggono juga berharap bahwa semakin lama masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian dan keasrian lingkungan. Sehingga praktek pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan. Karena selain membawa dampak buruk bagi lingkungan, karhutla yang meluas dan pemadamannya sulit diatasi dapat menjerat pelaku pembakaran hutan maupun lahan dengan hukuman pidana penjara atau sanksi denda dengan jumlah milyaran rupiah.
Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal (Perdirjen) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Nomor P.8/PPI/PKHL/PPI.4/10/2018, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan dan/atau lahan, yang terjadi secara alami maupun akibat perbuatan manusia yang disengaja ataupun tidak disengaja, yang karenanya dapat memberikan dampak kerusakan lingkungan yang dapat menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, politik, sosial, dan budaya.
Tindakan pengendalian yang dapat dilakukan untuk mengatasi bencana kebakaran pada hutan maupun lahan tersebut adalah dengan mengupayakan rangkaian usaha, kegiatan dan tindakan untuk mengorganisasikan dan mengatur Sumber Daya Manusia (SDM) beserta dengan pemanfaatan sarana dan prasarana serta kegiatan operasional. Dimana tindakan tersebut berkaitan erat dengan upaya pencegahan, pengendalian, pemadaman, penanggulangan pasca bencana kebakaran, serta dukungan manajemen pengendalian bencana kebakaran di hutan maupun lahan.
Dimana dukungan manajemen yang dimaksud meliputi segala tindak tanduk atas kegiatan administrasi keuangan, dan sejumlah kegiatan lainnya yang memiliki tujuan untuk memberikan dukungan dan kontribusi dalam tindakan percepatan pengendalian peristiwa kebakaran pada hutan maupun lahan.