Samarinda, MEDIASAMARINDA.com – Provinsi Kalimantan Timur sudah mencatatkan total sebanyak 550 kasus karhutla selama 2 tahun terakhir. Lantas BPBD Provinsi Kalimantan Timur menggiatkan kegiatan pengantisipasian terjadinya kasus karhutla sedini mungkin dan Dinas Pertanian dan Perkebunan gencar melakukan sosialisasi. Ini lantaran bencana kebakaran hutan bukan hanya ditengarai oleh kondisi cuaca saja, namun juga akibat kebiasaan pembakaran lahan.
Tindakan Antisipasi Kasus Karhutla Sedini Mungkin
Lembaga kedinasan pemerintah non-departemen dengan tugas pokok menanggulangi kejadian bencana di Benua Etam, yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur secara tegas menekankan kepada seluruh pihak berkepentingan dan masyarakat untuk melakukan tindakan antisipasi bencana sedini mungkin. Hal ini lantaran di Provinsi Kalimantan Timur rentan terjadi bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Sesuai dengan data yang telah dihimpun oleh BPBD Provinsi Kalimantan Timur, ditemukan bahwa sudah tercatat terdapat sebanyak 550 kasus karhutla yang terjadi di kawasan wilayah kabupaten maupun kota yang termasuk bagian dari Provinsi Kalimantan Timur. 550 kasus karhutla tersebut merupakan total kasus yang terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan bulan September tahun 2023 akhir.
Adapun uraian kasus karhutla yang tersebar di wilayah kabupaten dan kota Provinsi Kalimantan Timur tersebut yaitu 150 kejadian di Kabupaten Paser, 81 kejadian di Kabupaten Penajam Paser Utara, 79 kejadian di Kabupaten Kutai Kartanegara, 64 kejadian di Kabupaten Berau, 54 kejadian di Kabupaten Kutai Barat, 49 kasus karhutla terjadi di Kota Samarinda, 31 kejadian di Kota Balikpapan, 23 kejadian di Kabupaten Kutai Timur, 15 kejadian di Kota Bontang, dan 4 kejadian di Mahakam Ulu.
Semua kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Timur turut andil dalam menambah daftar rentetan kasus karhutla yang terjadi sepanjang dua tahun terakhir, dan Kabupaten Paser merupakan kabupaten yang paling sering mengalami kejadian bencana karhutla.
Dengan catatan pilu ini, Agus Tianur yang menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kalimantan Timur, kemudian mengambil tindakan dengan mengupayakan koordinasi dengan sejumlah unsur perangkat daerah yang tergabung dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terdapat di kabupaten maupun kota.
Pernyataan tersebut merupakan hal yang diutarakan oleh Agus Tianur saat dijumpai oleh anggota jurnalistik pers untuk mengkonfirmasi terkait tindakan antisipasi kasus karhutla sedini mungkin. Dimana tindakan antisipasi kejadian bencana karhutla ini diwujudkan dalam beberapa kegiatan yang dilakukan secara terencana, terkoordinir, dan terpadu secara cepat tanggap dalam upaya pencegahan dan kesiapsiagaan seluruh daerah.
Adapun upaya preventif untuk mengantisipasi kejadian bencana karhutla adalah dengan menyingkirkan dan mempertegas larangan segala bentuk aktivitas pembakaran lahan hutan, selalu melakukan pemantauan terhadap adanya titik api, menggiatkan kegiatan patroli dan dengan pengawasan yang ketat, dan pendeteksian kasus karhutla sedini mungkin.
Kebiasaan Pembakaran Lahan Hutan Memicu Peningkatan Kasus Karhutla
Ditemui secara terpisah, Joko Istanto yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, menjelaskan bahwa ternyata faktor utama yang menyebabkan terjadinya kejadian bencana karhutla bukan hanya disebabkan oleh kondisi cuaca ekstrem, akan tetapi kebiasaan buruk masyarakat yang melakukan aktivitas pembakaran lahan hutan untuk membuka lahan juga menjadi faktor pemicu utama.
Menyikapi fakta tersebut, secara pribadi Joko Istanto tidak mempunyai maksud untuk menghakimi tindakan masyarakat dengan menyalahkan tindakan yang diambil untuk membuka lahan.
Hanya saja, cara yang digunakan untuk membuka lahan dengan cara membakar lahan hutan tersebut dianggap tindakan yang menyalahi peraturan Undang-undang (UU) No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Saya tidak bermaksud menyalahkan mereka untuk membuka lahan, tapi memang ada tradisi yang biasa dilakukan, yaitu membuka lahan dengan dibakar,” jelas Joko Istanto.
Oleh sebab itu, Joko Istanto menganjurkan kepada para pihak yang berkepentingan dalam Dinas Pertanian dan Perkebunan untuk mengadakan kegiatan sosialisasi di kalangan masyarakat. Sosialisasi ini untuk menumbuhkan pemahaman masyarakat akan dampak buruk yang dapat terjadi akibat pembakaran lahan hutan dalam skala besar, tanpa mempertimbangkan tujuan dan alasan dari pembakaran hutan itu dilakukan.
Mengedukasi masyarakat dengan mengadakan sosialisasi ini menjadi tugas penting bagi Dinas Pertanian dan Perkebunan, agar dapat melunturkan kebiasaan pembakaran lahan hutan. Sebab apabila terus dibiarkan, pembakaran hutan akan menimbulkan dampak buruk yang besar.
(ADV/HSP/BPBDKALTIM)