Kalimantan Timur, mediasamarinda.com – Kasus perselisihan yang ada di Kalimantan Timur mengalami tren positif. Ini ditunjukkan dengan menurunya kasus di bidang industrial. Penurunan kasus perselisihan ini diungkap langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Kaltim, Aris Munandar.
Kasus Perselisihan Menurun, Disnakertrans Andalkan Cara Mediasi
Pada tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa kasus perselisihan Industrial yang ada di Kalimantan Timur. Misalnya konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan, ganti rugi lahan, tuntutan masyarakat, izin peruntukan lahan dan yang lainnya.
Semua masalah tersebut rata-rata memang mem permasalahan lahan milik masyarakat. Selain itu ada juga beberapa konflik lain yang non lahan seperti tuntutan kebun plasma, pembagian hasil penjualan tandan buah segar, penolakan masyarakat dan yang lainnya.
Meski cukup banyak kasus, Disnakertrans Kalimantan Timur mengungkapkan jika di akhir tahun 2022 lalu mengalami penurunan. Menurut Aris, pada tahun tersebut ada catatan penurunan kasus perselisihan yang sifatnya industrial dan jumlahnya tidak lebih dari 7 kasus. Ia mengungkap sebenarnya dulu ada 10 kasus namun 3 diantaranya dilempar ke tingkat kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.
“Kalau aduan kasus alhamdulillah menurun, kalau yang 2022 kemarin hanya tujuh, sebenarnya ada 10 cuma 3 nya kita limpahkan ke kabupaten dan kota,” kata Aris
Kesuksesan penurunan kasus itu menurutnya tidak lepas dari peranan dari Disnakertrans dalam menangani kasus. Pihaknya lebih mendahulukan proses mediasi diantara dua pihak yang berselisih.
Ia mengungkapkan jika dirinya menggunakan mediator dalam menangani berbagai kasus perselisihan. Langkah ini ia lakukan agar kedua pihak tidak sampai berlanjut hingga pengadilan. Dalam penyelesaiannya, ia lebih mengandalkan perundingan bipartit atau tripartit.
Mekanisme Penyelesaian Kasus Perselisihan Industrial
Dalam menangani setiap kasus, Aris mengatakan jika pihaknya lebih menggunakan cara mediasi atau perundingan. Cara berunding pada setiap kasus yang ditangani terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:
Perundingan Bipartit
Dikutip dari Situs Disnaker Balikpapan, perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja dengan pekerja atau perusahaan dan dilakukan di satu perusahaan. Selain itu, proses penyelesaiannya dilakukan dengan cara musyawarah demi mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan.
Dalam perundingan ini, kedua pihak harus sama-sama melakukan kewajiban tugas yang telah dibebankan. Jika posisinya di perusahaan maka ia harus memenuhi hak pekerja tepat waktu dan terus menjalin komunikasi. Selain itu, bagi para pekerja harus menyelesaikan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab dan juga menjalin komunikasi yang baik.
Langkah perundingan ini kerap dilakukan sebelum kedua pihak menyelesaikan masalah dengan cara mediasi. Dalam perundingan itu, para pihak harus diiringi dengan itikad baik, tidak anarkis, tanpa campur tangan orang lain dan mentaati tata tertib yang ada.
Perundingan Tripartit
Cara menyelesaikan kasus perselisihan industrial juga bisa dilakukan dengan cara perundingan tripartit. Sesuai dengan namanya, model perundingan ini mempertemukan pekerja dengan perusahaan dengan perantara mediator atau konsiliator. Cara ini diambil jika perundingan bipartit tidak menemui jalan keluar diantara dua pihak.
Dengan perantara mediasi maka perundingan ini dilakukan langsung di Disnaker setempat. Untuk kantornya bisa di tingkat kabupaten atau kota dan jika sudah kasusnya besar maka bisa di tingkat provinsi. Fungsi mediasi di bagian ini untuk membantu dan merumuskan kesepakatan antara dua pihak.
Selain mediasi, konsiliasi juga kerap digunakan sebagai perantara diantara dua pihak. Untuk konsiliator ini peranannya lebih aktif dan mengusahakan kedua pihak agar segera mencapai kesepakatan konflik secara kekeluargaan. Dalam hal ini, konsiliator juga memberikan pendapat dalam menanggapi setiap masalah.
Gugatan ke Pengadilan Hukum Industrial
Jika kedua perundingan tidak bisa dilakukan maka salah satu pihak bisa melakukan gugatan ke pengadilan hukum industrial. Untuk melakukan gugatan ini, mereka harus mendaftarkan terlebih dahulu di Kepaniteraan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri setempat.
Proses pengajuan gugatan di lembaga tersebut tidak dikenakan biaya. Hanya saja untuk kasus yang bisa diajukan ke hukum industrial adalah kasus perselisihan yang tuntutannya di atas Rp. 150 juta. (ADV/DISNAKER KALTIM/AG)