KALIMANTAN TIMUR, MEDIASAMARINDA.COM – Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur secara intensif melakukan pengawasan terhadap perusahaan di Bumi Etam. Hal ini dilakukan demi menjaga hak pekerja, terutama terkait upah pekerja. Aris Munandar berikan tanggapannya mengenai kasus yang terjadi selama tahun 2022,
Upaya Pemantauan dan Penanganan Pelanggaran Upah Pekerja
Aris Munandar, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2022, pihaknya menerima sejumlah laporan terkait pembayaran upah pekerja yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus-kasus tersebut melibatkan pelanggaran seperti melanggar perjanjian upah, tidak membayarkan upah lembur, dan bahkan masih ditemukan ada perusahaan yang tidak melakukan pembayaran upah pekerja sama sekali.

“Laporan masuk hampir tiap hari mungkin seperti ada upah lembur yang tidak dibayar, pembayaran upah tidak sesuai perjanjian, sampai tidak membayarkan upah,” jelas Aris.
Dalam menanggapi temuan kasus tersebut, pihak Hubungan Industrial Disnakertrans Kalimantan Timur tidak langsung memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan terkait. Langkah awal yang menjadi prioritas bagi Disnakertrans Kaltim adalah melalui pendekatan mediasi antara karyawan dan perusahaan sebagai langkah awal penyelesaian kasus-kasus tersebut.
Berdasarkan data, sebagian besar kasus akhirnya diambil alih oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di masing-masing Kabupaten/Kota sesuai lokasi perusahaan. Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, pihak Disnaker Kabupaten dan kota juga melakukan mediasi sebagai langkah awal untuk mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Mediasi termasuk kabupaten dan kota juga mediasi jika wilayah kerjanya berada di masing-masing tempat,” tambah Aris Munandar.
Apabila selama proses mediasi berlangsung tidak ditemukan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak, yang sesuai dengan Undang-Undang No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, barulah pihak Disnakertrans melanjutkan perkara ini ke ranah hukum.
Disnakertrans akan melanjutkan penanganan kasus tersebut dengan membuat perjanjian khusus. Kemudian, dokumen tersebut diserahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial yang berada di Pengadilan Negeri. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika jalan damai melalui mediasi tidak cukup, penyelesaian terakhir akan dilakukan sesuai dengan hukum pidana dan berlaku sanksi yang sesuai bahkan hingga pencabutan izin usaha sebagai solusi akhir.
Langkah-langkah ini diharapkan memberikan perlindungan lebih bagi pekerja, sekaligus mendorong para pengusaha mematuhi ketentuan upah dan hak pekerja yang berlaku. Disnakertrans Kaltim berkomitmen untuk menjaga harmonisasi antara hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha agar tetap terjaga di wilayah Kalimantan Timur.
Kasus Pelanggaran Hak Pekerja Selama Tahun 2022
Dengan merujuk pada data dari situs resmi Satu Data Kalimantan Timur, melalui mediasi yang dilakukan oleh Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, sejumlah kasus pelanggaran hak pekerja berhasil diselesaikan melalui Perjanjian Bersama.
2022 | 2023 | |
Jumlah Pekerja Mogok Kerja | 0 | 48 |
Jumlah Perselisihan Kepentingan | 12 | 6 |
Jumlah Perselisihan Hak | 97 | 87 |
Jumlah Perselisihan Antar SP/SB di Perusahaan | 0 | 2 |
Jumlah Perselisihan PHK | 176 | 168 |
Jumlah Pekerja/Buruh Ter-PHK | 995 | 2280 |
Jumlah Perselisihan yang Diselesaikan melalui Perjanjian Bersama oleh Moderator | 269 | 0 |
Tabel di atas menunjukkan bahwa upaya mediasi telah berhasil mengatasi sejumlah kasus pelanggaran hak pekerja.
Peringatan untuk Perusahaan Terkait BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, persentase perusahaan yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2022 mencapai 84,31 persen. Sejumlah perusahaan belum melakukan pendaftaran atau sedang dalam proses pendaftaran.
Dalam hal ini, bagi perusahaan yang belum terdaftar dihimbau untuk segera mendaftar agar tidak terkena sanksi dari pihak Disnakertrans Kaltim. Pemberian BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu hak pekerja yang seharusnya diterima oleh pekerja selain upah pekerja.
Dengan upaya meningkatkan pengawasan dan penanganan kasus pelanggaran hak pekerja, Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim berharap dapat menciptakan keadilan dan kesejahteraan pekerja/buruh di Provinsi Kalimantan Timur. Dengan terwujudnya lingkungan kerja yang kondusif diharapkan dapat berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di provinsi ini.
(AG//ADV//DISNAKERTRANSKALTIM)