23.1 C
Samarinda
19 Januari 2025
BerandaKaltimKebutuhan Tenaga Kerja Terlatih Kian Meningkat, Muhammad Udin Ingatkan Hal Ini

Kebutuhan Tenaga Kerja Terlatih Kian Meningkat, Muhammad Udin Ingatkan Hal Ini

Date:

Must read

Related News

Wisata Alam Gunung Boga Menjadi Destinasi Favorit Pada 2022. Pihak Pemkab Siap Menyokong 

Paser, MEDIASAMARINDA.COM - Akaml Malik selaku PJ Gubernjmur Kalimantan...

FPTI Luncurkan Pembinaan Prestasi Untuk Capai Hasil Ambisius di PON Mendatang

Samarinda, MediaSamarinda.com - Untuk meningkatkan jumlah peraihan medali pada...

Ini Target Perolehan Medali Kaltim Agar Raih Posisi 5 di PON 2024

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Atlet kontingen Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan target...

Gelar Sosialisasi Satuan Pendidikan Aman Bencana, Begini Harapan BPBD Samarinda!

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama...

Selamat! BK PON Hasilkan 248 Medali, Kaltim Sukses Duduki Peringkat 4 Nasional

Samarinda, Mediasamarinda.com - Provinsi Kaltim kembali berhasil mengukir prestasi...

Samarinda, MediaSamarinda.com – Muhammad Udin selaku anggota DPRD Provinsi Kaltim menyatakan pada saat ini Kabupaten Kutim (Kutai Timur) sedang mengalami peningkatan kebutuhan akan tenaga kerja terlatih.

Pabrik Semakin Ramai, Tingkatkan Kebutuhan Tenaga Kerja Terlatih

Kebutuhan akan tenaga kerja terlatih sendiri didasarkan pada keadaan Kabupaten Kutim (Kutai Timur) saat ini yang sudah punya pabrik semen. Padahal, di tahun 2024 mendatang akan diresmikan pabrik baru yang spesialisasi pada pengolahan metanol.

Dengan semakin meningkatnya keberadaan pabrik, maka kebutuhan tenaga kerja terlatih juga akan semakin meningkat. Hal ini disampaikan oleh Muhammad Udin yang menyatakan harapannya agar Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Kutai Timur supaya mengutamakan masyarakat setempat.

“Kami berharap pertama masyarakat yang ada di Kutai Timur ini mendapatkan tempatnya sebagai orang yang utama dan diutamakan di perusahaan-perusahaan tersebut,” ungkap Muhammad Udin.

Muhammad Udin menambahkan, saat ini pihak DPRD Provinsi Kalimantan Timur tidak menginginkan terjadinya konflik menyoal Tenaga Kerja Asing (TKA) seperti konflik yang sebelumnya pernah terjadi dalam kasus perusahaan semen yang kebetulan juga berada di wilayah Kabupaten Kutim (Kutai Timur) pada beberapa waktu lalu.

Tenaga Kerja Terlatih
Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Muhammad Udin

“Kita berharap Tenaga Kerja Asing itu hanya satu tahun, selebihnya adalah tenaga lokal,” ucap Muhammad Udin singkat.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Udin, menyebutkan pada saat ini, pihak DPRD menaruh harapan pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur supaya mampu menyelenggarakan pelatihan khusus pada tenaga kerja lokal agar nantinya bisa tercipta sumber daya tenaga kerja terlatih terpercaya yang mampu memaksimalkan kemampuannya dalam pekerjaan di perusahaan bersangkutan.

“Memberikan mereka pelatihan-pelatihan, memberikan mereka edukasi, memberikan mereka skill, sehingga mereka bisa bersaing dengan orang luar yang dari China tersebut,” tegas Muhammad Udin selaku anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Muhammad Udin juga menegaskan pada saat ini juga penting untuk diingat bahwa ketika kejadian kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada saat itu, berbagai izin dan NPWP dari para personel Tenaga Kerja Asing masih jauh dari sempurna.

“..sehingga kami berharap tenaga kerja asing yang masuk di Kalimantan Timur betul-betul terdata, dan kita minta diprioritaskan untuk pekerja lokal yang ada di Provinsi Kalimantan Timur,” ungkap Muhammad Udin kembali.

Urgensi Kebutuhan Tenaga Kerja Terlatih di Kabupaten Kutai Timur

Seperti penyebutannya, tenaga kerja yang sudah terlatih bekerja dengan membantu tiap unit usaha serta satuan kerja terkait supaya mampu beroperasi dengan sempurna. Maka daripada itu, posisi dan keberadaan tenaga kerja terlatih tidak boleh disepelekan.

Bersamaan dengan pesan dari Muhammad Udin yang menyebutkan bahwa Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Kutai Timur bisa memberi pelatihan pada pekerja lokal, posisi dari tenaga kerja terlatih sudah diatur di dalam Undang – Undang.

Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2003 menjelaskan Tentang Ketenagakerjaan. Di dalam undang – undang tersebut, sudah dijelaskan tenaga kerja merupakan individu yang terbukti mampu mengerjakan suatu pekerjaan. Kedepannya, tenaga kerja diharapkan mampu menghasilkan barang atau jasa yang bisa memenuhi kebutuhan pribadi serta masyarakat.

Tenaga kerja terlatih sendiri merupakan tenaga kerja yang memilki keahlian di dalam bidang tertentu. Keahlian tersebut diperoleh dari pengalaman kerja atau pelatihan khusus atau praktek kerja tertentu. Biasanya, pelatihan keterampilan tersebut didapat dari lembaga non formal, seperti klub organisasi atau tempat kursus tertentu.

Tenaga kerja yang sudah terlatih tidak begitu mengandalkan teori atau pengetahuannamun mengutamakan latihan dan pengalaman kerja. Biasanya, pekerjaan untuk tenaga kerja yang sudah terlatih tidak mengharuskan para pelamar untuk mempunyai ijazah.

Perumpamaan contoh profesi tenaga kerja yang sudah terlatih adalah buruh pabrik, tukang bangunan, sopir, juru masak, penjahit, tukang pijat, pengrajin kayu, montir, penjual makanan dan minuman hingga ke tukang cukur.

(ADV/DPRDPROVKALTIM/RH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini