25.2 C
Samarinda
10 Desember 2024
BerandaKaltimKecelakaan Kerja Kerap Terjadi, Disnakertrans Kaltim Minta Perusahaan Bersikap Terbuka

Kecelakaan Kerja Kerap Terjadi, Disnakertrans Kaltim Minta Perusahaan Bersikap Terbuka

Date:

Must read

Related News

Wisata Alam Gunung Boga Menjadi Destinasi Favorit Pada 2022. Pihak Pemkab Siap Menyokong 

Paser, MEDIASAMARINDA.COM - Akaml Malik selaku PJ Gubernjmur Kalimantan...

FPTI Luncurkan Pembinaan Prestasi Untuk Capai Hasil Ambisius di PON Mendatang

Samarinda, MediaSamarinda.com - Untuk meningkatkan jumlah peraihan medali pada...

Ini Target Perolehan Medali Kaltim Agar Raih Posisi 5 di PON 2024

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Atlet kontingen Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan target...

Gelar Sosialisasi Satuan Pendidikan Aman Bencana, Begini Harapan BPBD Samarinda!

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama...

Selamat! BK PON Hasilkan 248 Medali, Kaltim Sukses Duduki Peringkat 4 Nasional

Samarinda, Mediasamarinda.com - Provinsi Kaltim kembali berhasil mengukir prestasi...

SAMARINDA, MEDIASAMARINDA.com – Kasus kecelakaan kerja yang kerap terjadi setiap tahunnya menjadi sorotan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur. Untuk mengatasi persoalan tersebut, pihaknya meminta agar para perusahaan bersikap terbuka kepada instansi berwenang sehingga dapat dilakukan upaya pencegahan di masa mendatang.

Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Kasus Kecelakaan Kerja

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur Rozani Erawadi telah menyampaikan ungkapan prihatin terhadap kasus kecelakaan kerja yang hingga kini belum bisa teratasi. Pasalnya, kasus tersebut terus terjadi setiap tahunnya sehingga memerlukan perhatian serius dari pihak publik maupun swasta.

Diungkapkan olehnya, bahwa kasus kecelakaan di tempat kerja yang kerap terjadi nampaknya tidak membuat jera perusahaan. Hal ini dibuktikan dengan rendahnya keterbukaan perusahaan kepada instansi berwenang untuk melaporkan kasus kecelakaan yang terjadi di wilayahnya.

Menurutnya, salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di tempat kerja yakni lantaran kurang patuhnya perusahaan terhadap aturan yang berlaku. Padahal, aturan tersebut dibuat bukan semata-mata untuk mencari kesalahan perusahaan, melainkan lebih terfokus pada upaya pencegahan agar tidak terjadi lagi kasus serupa.

Kecelakaan Kerja
Kepala Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur Rozani Erawadi
(ANTARA/Fandi)

“Kecelakaan kerja terus meningkat, ini berkaitan dengan masih banyaknya Perusahaan yang belum patuh,”jelasnya.

Salah satu hal yang disadari oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur Rozani Erawadi berkaitan dengan ketakutan perusahaan akan ditutupnya kegiatan operasional. Dimana, hal ini bertujuan untuk mengambil langkah investigasi lebih lanjut agar dapat mengetahui penyebab maupun upaya pencegahan yang dapat dilakukan di kemudian hari.

Rozani mengakui, bahwa dihentikannya kegiatan operasional perusahaan akan berdampak pada produktivitas perusahaan dalam menghasilkan barang produksinya. Sehingga, risiko tersebut juga berpotensi memengaruhi pasar mereka sekaligus kondisi ekonomi perusahaan. Oleh karena itu, banyak perusahaan yang justru memilih diam apabila ada kasus kecelakaan yang terjadi di wilayahnya.

Meskipun demikian, Rozani Erawadi kembali menegaskan bahwa keterbukaan perusahaan terkait kasus kecelakaan di tempat kerja merupakan bagian dari tanggung jawab dan bentuk profesionalitasnya sebagai entitas yang melakukan aktivitas ekonomi di suatu wilayah. Dimana, aturan tersebut mewajibkan perusahaan untuk turut melaporkan kasus kecelakaan kerja yang terjadi di tempatnya dalam waktu 24 jam.

“Ketika ada kasus kecelakaan kerja perusahaan harus melapor dalam waktu 24 jam,” tegas Rozani Erawadi.

Faktor Penyebab Kecelakaan di Tempat Kerja

Rozani Erawadi selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur memberikan imbauan kepada perusahaan untuk turut bekerja sama dalam menekan angka kecelakaan di lokasi kerja. Salah satunya, yakni dengan bersikap aktif terhadap kasus kecelakaan yang terjadi di wilayahnya.

Rozani Erawadi mengungkapkan bahwa perusahaan tidak perlu merasa khawatir terhadap risiko ditutupnya kegiatan operasional. Sebab hal tersebut hanya dilakukan selama proses investigasi berlangsung. Dimana, tujuannya hanya terfokus pada penemuan penyebab kecelakaan sekaligus solusi pencegahan yang dapat dilakukan di periode mendatang.

Selain itu, Rozani Erwadi juga turut membeberkan bahwa kegiatan investigasi sebagai tindak lanjut atas laporan kecelakaan yang disampaikan oleh perusahaan berguna untuk memastikan hak-hak para pekerja dapat terpenuhi. Misalnya, terkait jaminan kesehatan dan jaminan kematian.

Meskipun demikian, faktor tersebut rupanya tidak menjadi satu-satunya alasan yang menyebabkan kasus kecelakaan di tempat kerja terus terjadi. Kepala Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur itu menjelaskan bahwa ada faktor lain yang turut mempengaruhi terjadinya kasus kecelakaan di tempat kerja.

Adapun faktor tersebut ialah adanya keterbatasan sumber daya manusia di sektor pengawasan. Dimana, Rozani Erawadi menyebutkan bahwa jumlah pengawas yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah perusahaan. Dengan demikian, hal ini berdampak pada sulitnya penerapan standar keselamatan kerja.

“Jumlah pengawas juga lebih sedikit dibanding perusahaannya, jadi menjadi lebih sulit dilakukan,” pungkasnya, Rozani Erawadi selaku Kepala Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini