
Berau, mediasamarinda.com – Kelompok tani di desa Tanjung Redeb Kabupaten Berau kembali menuntut ganti rugi ke perusahaan. Kali ini, mereka sedang konflik dengan PT Berau yang dinilai semena-mena memanfaatkan lahan petani. Demi mendamaikan kedua pihak maka DPRD Kaltim juga turun tangan menangani masalah tersebut.
Sumber Konflik Kelompok Tani di Desa Tj.Redeb dan PT Berau
PT Berau Coal termasuk salah satu perusahaan tambang dan beroperasi di Desa Tj. Redeb, Kecamatan Tj Redeb, Kabupaten Berau. Dalam menjalankan kegiatannya, PT ini dinilai mengambil lahan milik warga tanpa adanya kompensasi
Dalam kondisi seperti itu maka kelompok tani di desa Tj. Redeb tidak terima atas perlakuan tersebut. Belum lagi, PT Berau juga dinilai tidak adil karena beberapa kelompok tani ada yang telah mendapatkan kompensasi atas lahan yang digunakan.
Selain itu menurut Udin yang juga anggota DPRD mengatakan jika semua ini ada indikasi pertambangan di luar konsesi atau wilayah. Sehingga PT ini dinilai tidak menepati Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Dalam perjanjian itu dijelaskan jika PT bisa melakukan penambangan bila ada izin di konsesi lahannya.
Namun itu semua masih indikasi dan dugaan sehingga DPRD Kaltim meminta keduanya memberikan dokumen secara jelas. Bukan hanya itu semua pelaksanaan ini juga harus dilakukan secara terbuka agar ada kejelasan dan adil.
Lebih lanjut, DPRD juga akan melakukan kunjungan secara langsung ke lapangan. Semua itu dilakukan untuk melakukan verifikasi informasi yang sudah disampaikan oleh PT Berau Coal dan kelompok tani di desa Tj. Redeb, Kabupaten Berau.
Mediasi Kelompok Tani di Desa Tj Redeb dan PT Berau Coal
Dalam masalah ini pihak yang sedang berperkara adalah kelompok tani di desa Tj. Redeb dan PT Berau. Untuk Mendamaikan kedua belah pihak maka hadir pula Komisi I DPRD Kalimantan Timur. Dalam kesempatan itu DPRD melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara kelompok tani dengan PT Berau Coal

Acara pertemuan tersebut dilaksanakan pada Kamis (16/11/2023) lalu dan lokasinya ada di Gedung E lantai 1 kantor DPRD Kalimantan Timur. Salah satu perwakilan dari DPRD Kaltim ada Agus Aras selaku anggota DPR dari daerah pilihan kabupaten/kota Bontang, Berau dan Kutai Timur (Kutim).
Menurut Agus, kelompok tani di desa Tj. Rejeb Berau ini merasa tidak terima lahannya diambil oleh PT Berau Coal. Diketahui proses pengambilan lahan itu tidak disertai dengan ganti rugi.
“Jadi ganti rugi lahan ini ada yang belum dapat, ada juga yang sudah dapat. Konflik ini belum terselesaikan hingga saat ini,” ujarnya.
Ketika kedua pihak dipertemukan maka masih belum ada titik temu sehingga perlu dilakukan RDP lanjutan. Pada rapat tersebut, kedua pihak sama-sama membawa berbagai dokumen terkait masalah tersebut.
“Jadi kita minta pada saat rapat berikutnya, baik pihak Berau Coal maupun kelompok tani, supaya dapat membawa dokumen-dokumen resmi. Baik yang sudah dibebankan Berau Coal dan kelompok tani yang mengklaim belum dibayar pembebasan lahannya,” ungkapnya.
Menurutnya, wajar saja jika kelompok tani di desa Tj. Redeb, Berau ini tidak terima karena hak miliknya diambil dan tanpa adanya ganti rugi
“Kita pikir masyarakat kelompok tani menuntut haknya, wajar saya pikir. Perusahaan harus melaksanakan kewajibannya untuk menyelesaikan hak-hak masyarakat yang tergabung di dalam kelompok tani. Tidak boleh satu perusahaan berinvestasi dan mengabaikan kemaslahatan masyarakat,” kata Agus.
Sebagai anggota DPRD, dirinya mengharapkan permasalahan ini bisa selesai dengan musyawarah saja. Sebab ia ingin masalah ini selesai secepatnya dan kelompok tani di desa Tj Redeb, Berau bisa berdamai dengan perusahaan. Ia menambahkan jika dirinya meminta kepada perusahaan untuk memberikan hak masyarakat sesuai aturan hukum dan dilakukan secepatnya.
“Permasalahan ini janganlah masalah ini berlarut-larut. Semoga ada titik temu dan penyelesaian,” ujarnya.(ADV/DPRDKaltim/RAH)
(ADV/DPRDPROVKALTIM/RH)