Kalimantan Timur, Mediasamarinda.com – Rozani Erawadi sebagai Kepala Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Provinsi Kaltim, menyatakan penetapan kenaikan UMP untuk Tahun 2024 berhasil bertengger di angka Rp. 3.360.858,- . Setelahnya diketahui fakta bahwa jumlah angka tersebut dikategorikan dalam kategori pencapaian Alpha maksimal pada angka 0,30.
Kenaikan UMP Benua Etam Tertinggi di Kalimantan
Kesuksesan untuk meningkatkan kenaikan angka UMP di Provinsi Kaltim pada dasarnya ditentukan dari hasil diskusi duduk bersama antara Pemerintah, para pekerja dan buruh bersama dengan pihak APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia). Pada kesepakatan tersebut, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memiliki komitmen kuat untuk mengabulkan kenaikan UMP untuk para pekerja dan buruh yang ada di Provinsi Kaltim.

“Alphanya maksimal 0,30 dan APINDO pada prinsipnya menyepakati, mampu untuk melakukan pembayaran dan mematuhi unsur UMP yang telah ditetapkan,” tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi.
Rozani Erawadi menyampaikan meski angka kenaikan UMP tersebut masih belum bisa sepenuhnya memuaskan harapan dari pihak buruh dan pekerja yang diketahui meminta angka kenaikan UMP ada pada angka 15 %. Meskipun begitu, kenaikan UMP Saat ini berhasil menjadi yang terbesar dari keseluruhan daerah regional pulau Kalimantan dengan angka 4,98 %.
Berkat pencapaian angka Alpha tersebut, maka untuk tahun 2024 Provinsi Kaltim berhasil meraih tingkat kenaikan UMP setingkat Alpha. Mengingat kenaikan angka UMP sebelumnya telah meningkat dari angka 0,20 menjadi bertengger di angka 0,30 berdasarkan kesepakatan yang dicapai dari pihak Pemerintah, buruh serta pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di mana penambahan dari angka UMP tersebut akhirnya mencapai Alpha maksimal. Rozani Erawadi mengaku dirinya berharap agar kenaikan upah UMP bisa meningkatkan kesejahteraan para buruh di wilayah Provinsi Kaltim.
Jika harapan Rozani Erawadi tersebut bisa diwujudkan, maka akan terlihat peningkatan pada sektor ekonomi pada Provinsi Kaltim. Bukanlah mustahil di tahun selanjutnya, tingkat kenaikan UMP Kaltim kembali naik dan berdampak baik pada tingkat kesejahteraan buruh.
Pemahaman Penyebab, Latar Belakang dan Faktor Kenaikan UMP
Sebagai informasi, sejak tahun 2006 diketahui persyaratan dari penentuan UMP (Upah Minimum Provinsi) didapat dari hasil perhitungan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang sudah diatur pada Peraturan Depnaker (Departemen Tenaga Kerja) No. 17 Tahun 2005 Tentang Komponen & Tahapan KHL.
Ada beberapa kelompok kebutuhan yang menjadi penentuan besaran kenaikan UMP, dimulai dari Perumahan, Sandang, Pangan dan Minuman, Kesehatan, Rekreasi, Pendidikan, Tabungan dan Transportasi.
Pada saat yang bersamaan, jumlah kenaikan upah untuk tenaga kerja dipengaruhi dari berjalannya proses peninjauan dan penyesuaian secara berkala. Diketahui pelaksanaan proses peninjauan serta penyesuaian mengacu kepada tingkat produktivitas serta keterampilan dari pihak perusahaan.
Sayangnya, rendahnya tingkat kenaikan UMP terjadi universal pada banyak wilayah di Indonesia. Pihak Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) memberitahu penyebab dari rendahnya kenaikan UMP karena pada penerapannya hanya diberlakukan hanya untuk pekerja dengan masa jabatan kurang dari setahun. Hal tersebut disampaikan Indah Anggoro Putri sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial.
“Karena ini untuk pekerja di bawah satu tahun, maka ya kenaikannya tidak mungkin sampai Rp 1-2 juta,” ucap Indah Anggoro Putri selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial.
Indah Anggoro Putri menyatakan bahwa kenaikan angka UMP dikembalikan kepada tiap – tiap Kepala Daerah, berhubung tiap Kepala Daerah punya pertimbangan sendiri untuk menentukan jumlah kenaikan UMP. Meskipun begitu, penetapan dari UMP berusaha menjaga para pekerja dan buruh agar tidak jatuh ke kondisi kemiskinan diakibatkan tidak mendapatkan jumlah upah yang sesuai.
Khusus untuk pekerja ataupun buruh yang mempunyai masa kerja diatas 1 tahun, besaran kenaikan upah akan didasarkan pada hasil kerja, produktivitas pekerja atau buruh serta kemampuan perusahaan. Mengingat pertimbangan tersebut, maka kenaikan upah untuk para buruh dan pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun jadi lebih signifikan.
(NWL/ADV/DISNAKERTRANSKALTIM)