
Kalimantan Timur, MEDIASAMARINDA.com – Pemerintah dan DPRD Kaltim mengadakan Rapat Paripurna Ke-41 di Gedung Utama DPRD Provinsi Kaltim. Pertemuan ini menjadi kesaksian penting tentang kesepakatan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Kaltim dalam menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda DPRD Kaltim) yang telah disahkan. Ini menjadi momen yang membanggakan dalam kerja sama legislatif di wilayah tersebut.
Peran Aktif Pemerintah dan DPRD Kaltim
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menghargai serta mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Kaltim yang telah berperan aktif dalam penyusunan dan persetujuan tiga peraturan daerah di Kaltim yang kini telah menjadi hukum yang berlaku. Langkah ini menandai kemitraan yang erat antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam memajukan regulasi yang relevan bagi pembangunan Kalimantan Timur.
Tiga peraturan daerah tersebut mencakup aspek yang krusial dalam pembangunan wilayah. Salah satunya adalah Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, yang menjadi dasar penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan teratur bagi masyarakat. Hal ini merupakan langkah konkret dalam penguatan peraturan yang mengatur dan melindungi masyarakat Kaltim.

Disamping itu, persetujuan terkait perubahan bentuk perusahaan daerah pertambangan Provinsi Kalimantan Timur menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera (Perseroda) dan perubahan bentuk perusahaan Melati Satya (MBS) menjadi Perseroan Terbatas Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya (Perseroda) juga menjadi bagian penting dalam regulasi ekonomi daerah. Ini tidak hanya memperkuat struktur perusahaan-perusahaan utama di sektor pertambangan dan industri, tetapi juga menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat setempat.
Akmal Malik menyatakan apresiasinya terhadap kesungguhan dan ketekunan DPRD Kaltim dalam mengupayakan pembahasan dan penetapan tiga raperda DPRD Kaltim ini. Proses yang panjang dan melibatkan beberapa tahapan menunjukkan komitmen dalam menegakkan prinsip-prinsip dasar untuk kemajuan, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Terima kasih atas kerja sama yang telah dilakukan. Selanjutnya segera ditindaklanjuti dengan tahapan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri,” ujar Akmal Malik, mengutip laman kaltimprov.go.id.
Peran Vital Perda dalam Menjamin Ketentraman dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik di Kalimantan Timur
Lebih lanjut, Akmal Malik menegaskan bahwa peraturan daerah yang telah disahkan adalah upaya serius untuk memastikan bahwa ketentraman dan ketertiban umum masyarakat terjaga dengan baik. Hal ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban umum sebagai bagian dari pelayanan dasar kepada masyarakat.
Persetujuan tiga raperda DPRD Kaltim juga mencerminkan keseriusan Pemprov Kaltim dalam menerapkan prinsip “good governance” atau tata kelola pemerintahan yang baik. Ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk membangun fondasi yang kuat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Tingkat pentingnya penetapan tiga perda ini juga tercermin dalam kesadaran akan kebutuhan masyarakat akan ketertiban dan perlindungan, serta keinginan kuat untuk memastikan bahwa Kaltim tetap menjadi daerah yang stabil dan berkelanjutan. Ini juga menunjukkan tekad pemerintah daerah dan DPRD Kaltim dalam merumuskan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Secara keseluruhan, kesepakatan antara Pemerintah dan DPRD Kaltim dalam menetapkan tiga raperda DPRD Kaltim menjadi perda merupakan langkah penting bagi Kalimantan Timur dalam membangun fondasi yang kokoh bagi perkembangan masyarakat dan ekonomi di wilayah tersebut. Semangat kolaborasi yang ditunjukkan oleh berbagai pihak dalam menyusun regulasi ini menjadi tolok ukur signifikan dalam menilai keberhasilan suatu pemerintahan yang inklusif dan progresif di tingkat daerah. (ADV/FIT/DISKOMINFOKALTIM)