
SAMARINDA, MEDIASAMARINDA.com – Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51/2022, rekrutmen Paskibraka kini bukan lagi menjadi tanggung jawab Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Melainkan dalam prosesnya diperlukan peran sentral Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) terkait penetapan hasil seleksi.
Perubahan Rekrutmen Paskibraka di Kaltim
Perubahan terhadap proses rekrutmen anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) berlangsung secara signifikan sejak ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51/2022 tentang rekrutmen calon anggota Paskibraka.

Berlaku di seluruh Indonesia termasuk Provinsi Kalimantan Timur, peraturan itu mencatat bahwa wewenang terkait penetapan hasil seleksi calon Paskibraka yang sebelumnya diberikan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kini dialihkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Meskipun demikian, Agus Hari Kesuma selaku Kepala Dispora Kaltim menjelaskan bahwa peraturan tersebut bukan berarti menjadi regulasi yang melarang pihaknya untuk turut campur dalam proses rekrutmen anggota Paskibraka.
Justru, peraturan tersebut memberikan ruang kolaborasi yang bisa dilakukan oleh dua lembaga pemerintah dalam hal ini Dispora dan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur. Dijelaskan, bahwa keduanya kini bertanggung jawab terhadap tahapan-tahapan seleksi.
Dengan demikian, proses pembinaan dan pendampingan pun akan berjalan lebih efektif sebab adanya kerja sama yang dilaukan oleh dua unsur pemerintahan. Agus membeberkan bahwa Dispora Kaltim memegang peranan penting untuk melakukan seleksi, setelah itu hasil dari perekrutan pun baru diserahkan kepada Kesbangpol untuk ditindak lanjuti.
“Kami melakukan rekrutmen, setelah proses perekrutan selesai, baru kemudian diserahkan ke Badan Kesbangpol,” kata Kepala Dispora Kaltim, Agus Heri Kesuma pada beberapa waktu lalu.
Proses Rekrutmen Anggota Paskibraka Harus Sesuai Pancasila dan UUD 1945
Selain menindak lanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51/2022 tentang rekrutmen calon anggota Paskibraka, peralihan tanggung jawab proses rekrutmen Paskibraka juga dilakukan sesuai arahan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Diketahui, terpilihnya Kesbangpol sebagai lembaga pelaksana dalam proses seleksi anggota Paskibraka tidak lain didasari oleh fungsi lembaga tersebut yang bertanggung jawab terhadap pembinaan serta pemikiran Pancasila dan kesatuan bangsa.
Oleh karena itu, keterlibatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dalam proses Rekrutmen Paskibraka menjadi bagian dari terwujudnya program kolaboratif yang lebih praktis dan efisien. Sebab dijelaskan bahwa akan ada dua lembaga pemerintahan yang menanungi kegiatan tersebut yakni Dispora dan Kesbangpol Provinsi Kaltim.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur Agus Hari Kesuma menerangkan bahwa penetapan anggota Paskibraka memang menjadi wewenang Kesbangpol. Namun, pihaknya juga masih memiliki tanggung jawab dalam proses rekrutmen. Sehingga, nantinya akan dilakukan kerja sama yang kolaboratif antara dua unsur pemerintah ini.
Sebagai tindak lanjut atas Perpres Nomor 51/2022, Agus Hari Kesuma menyebut bahwa proses seleksi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka tetap harus berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Adapun program yang tertera dalam aturan tesebut meliputi Paskibraka, Purnapaskibraka, dan Purnapaskibraka Duta Pancasila, yang mana memiliki keterlibatan untuk menjadi partisipan dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila.
Perlu diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51/2022 tentang rekrutmen Paskibraka sebenarnya sudah ditetapkan sejak tahun 2023 hingga tahun-tahun yang akan datang. Namun rupanya, terdapat beberapa wilayah di Provinsi Kalimantan Timur yang belum melaksanakan aturan tersebut.
Adapun alasan dibalik belum dilaksanakannya Perpres tersebut lantaran anggaran kegiatannya masih menyangku di Dinas Olahraga dan Pariwisata, seperti yng terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Untuk itu, kepatuhan terhadap Perpres Nomor 51/2022 terkait rekrutmen Paskibraka rencananya akan mulai dilakukan di tahun 2024 mendatang, sebagaimana diungkapkan oleh Kaban Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti pada beberapa waktu lalu.
“Tapi InsyaAllah tahun depan (2024). Karena ada perubahan rencana kerja (Renja), akan dimulai di APBD perubahan (2023),” pungkasnya.
(ADV/DISPORAKALTIM/AD)