Samarinda, MEDIASAMARINDA.com – Kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang digelar pihak Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur di Universitas Mulawarman, menjadi sangat menarik. Pasalnya, dalam kegiatan tersebut membahas peran penting keterbukaan informasi khususnya di era digital yang dapat mendatangkan investasi dengan lebih mudah sampai dengan mengundang data yang terbuka menjadi objek manipulasi sampai ke ranah bisnis. Oleh karena itu, penting untuk melakukan kontrol atas penyebaran informasi yang bersifat pribadi.
Pertimbangan Informasi Pribadi dalam Keterbukaan Informasi
Telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dengan disertai Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Fakultas dan Unit yang akan dibina dalam Lingkungan Universitas Mulawarman atau biasa disebut dengan Unmul. Kegiatan yang diadakan oleh pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur tersebut diadakan beberapa hari lalu, tepatnya di hari Senin, tanggal 20 November 2023 bertempat pada Gedung Prof Dr. H. Masjaya, M.Si Ruang Teater Universitas Mulawarman.
Pada kesempatan kegiatan sosialisasi tersebut, Kepala Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur yakni Muhammad Faisal memberikan penjelasan terkait peranan penting pihaknya yang merupakan tugas dan kewajiban dari suatu badan publik untuk dapat menyediakan dan memberikan informasi secara terbuka dan dapat dijamin kebenarannya. Hal ini lantaran keterbukaan informasi dinilai sangatlah penting untuk dilakukan di dalam negara yang menganut sistem terbuka tidak terkecuali Indonesia. Karena transparansi terhadap informasi dapat memberi rasa nyaman di kalangan masyarakat karena meminimalkan kebingungan dan keragu-raguan.
“Apasih untungnya informasi terbuka, kita ini negeri yang memang menganut sistem terbuka, ini juga membuat nyaman, tidak pusing lagi,” ucap Muhammad Faisal.
Dalam pemaparan sejumlah materi yang dielaborasikan dalam kegiatan sosialisasi itu, Muhammad Faisal tidak hanya menggembar-gemborkan pentingnya keterbukaan informasi di dalam ruang publik saja, namun juga memberikan peringatan terhadap hal-hal yang menyangkut tentang suatu perkara yang dipertanyakan berupa informasi yang sifatnya data privasi atau pribadi. Sehingga apabila hal itu terjadi, maka badan publik atau pemerintah berhak untuk melakukan penolakan untuk memberikan informasi.
Hal ini lantaran saat ini sudah disahkan adanya payung hukum yang menjadi legitimasi terhadap pemberian dan penyebaran informasi yang sifatnya pribadi, yaitu dengan dijalankannya Undang-Undang (UU) No. 27 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi (PDP). Sehingga saat ini sulit untuk dapat memperoleh informasi yang tergolong dalam informasi yang sifatnya pribadi karena telah memiliki perlindungan hukum. Selain itu, dalam praktik transparansi terhadap pemberian informasi, diberikan pula regulasi dengan diterapkannya UU No. 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Maka penting untuk memberikan perlindungan keamanan terhadap data pribadi diri. Oleh karena itu, Muhammad Faisal heran dengan situasi yang sering dijumpai dalam beberapa kegiatan sosialisasi yang menerapkan daftar hadir dengan meminta data personal seperti nomor ponsel, nomor KTP, hingga nomor NIP yang tidak perlu.
Keterbukaan Informasi Dalam Sistem Digital
Selanjutnya, Muhammad Faisal turut memberi penekanan bahwa keterbukaan informasi yang tidak dikontrol dengan adanya pengawasan dan pemilahan data dapat menimbulkan bahaya serius di zaman teknologi yang serba digital ini. Lantaran telah marak terjadi kegiatan manipulasi data dengan mempergunakan data pribadi. Bahkan tak jarang data yang bersifat privasi itu diselewengkan menjadi sumber bisnis oleh oknum yak bertanggung jawab.
“Digital itu berbahaya, bisa dimanipulasi orang. Bahkan sekarang ini bisa menjadi bisnis,” tegas Muhammad Faisal.
Oleh sebab itu, terdapat pesan penting yang diutarakan Muhammad Faisal untuk segenap jajaran pemerintah untuk senantiasa berhati-hati dan waspada. Namun, terlepas dari adanya dampak negatif yang muncul akibat transparansi informasi, Muhammad Faisal turut menerangkan sisi positif dari keterbukaan informasi yang mampu mendatangkan keuntungan dengan dibantu sistem digital.
Dimana dengan platform digital ini investasi dapat lebih mudah ditumbuhkan. Minat segelintir orang yang ingin berkunjung ke Kota Samarinda atau Provinsi Kalimantan Timur juga lebih mudah ditumbuhkan. Sebab, mereka dapat membuka website untuk mendapatkan informasi. Hal ini bisa dijadikan sebagai media promosi yang bermanfaat bagi perekonomian.
Keterbukaan informasi ini dampaknya terpapar secara global apalagi di zaman digital. Akan tetapi secara internal keterbukaan informasi ini dapat mempermudah pemerintahan untuk menangani permasalahan. Pasalnya menurut Muhammad Faisal transparansi informasi ini membuat publik merasa nyaman. Apalagi era digitalisasi yang memberi banyak kemudahan.
(ADV/FIT/DISKOMINFOKALTIM)