25.1 C
Samarinda
23 Januari 2025
BerandaKaltimKutai KartanegaraArahan Bupati Kukar, Kecamatan Tenggarong Seberang Siap di Mekarkan

Arahan Bupati Kukar, Kecamatan Tenggarong Seberang Siap di Mekarkan

Date:

Must read

Related News

Buka Festival Budaya Kutai Adat Lawas, Akhmad Taufik Ingin Nutuk Beham Mendunia

Media Samarinda, Kukar - Nutuk Beham, pesta masyarakat Kutai...

Sepakat, Lokasi Car Free Day (CFD) Jalan KH Acmad Mukhis di Pindah

Media Samarinda, Kukar - Lokasi pemindahan Car Free Day...

Tiga IKM Wakili Kukar Ikuti Dekranas di Surakarta

Media Samarinda, Kukar - Tiga pelaku Industri Kecil Menengah...

Kesbangpol Kukar Segera Cairkan Bankeu Tujuh Parpol

Media Samarind, Kukar - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik...

BPBD Kukar, Berikan Himbauan Tentang Banjir Susulan Dari Kabupaten Mahulu

Media Samarinda, Kukar - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)...

Media Samarinda, Kukar – Kecamatan Tenggarong Seberang merupakan salah satu daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yang mendapatkan arahan langsung dari Bupati Kukar, untuk melakukan pemekaran di wiliyahnya.

Camat Tenggarong Sebrang, Tego Yuwono, mengatakan pemekaran tersebut menjadi sebuah langkah penting untuk mengatasi peningkatan jumlah penduduk serta memudahkan urusan administrasi masyarakat.

“Bupati sudah menyuruh kami untuk malakukan pemekaran Kecamatan Tenggarong Sebrang di tahun ini,” terang Camat Tenggarong Seberang Tego Yuwono pada, Senin (15/04/2024).

Menurut dia, proses pemekaran tidaklah mudah, mengingat perizinannya harus sampai ke tingkat kementerian.

Namun, pihaknya telah mengidentifikasi dua desa yang siap untuk dimekarkan yaitu Desa Bangun Rejo dan Desa Pariaman. Kedua desa tersebut dipilih karena telah memenuhi syarat penduduk dan infrastruktur yang memadai.

“Karena sudah banyaknya penduduk di daerah tersebut dan sudah memenuhi syarat,” ucapnya.

Upaya percepatan pemekaran Kecamatan, Yuwono mengatakan, bahwa terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah keberadaan minimal 10 desa di satu Kecamatan.

Kendati demikian, proses pemekaran dapat memakan waktu yang cukup lama, bahkan hingga 3 hingga 4 tahun.

“Dengan adanya pemekaran kecamatan, maka dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khusunya pelayanan administrasi,” tambahnya.

Terakhir, Yuwono akan terus memastikan kelancaran proses pemekaran, pihak kecamatan akan segera melakukan kajian. Kajian ini dianggap penting untuk mengevaluasi semua aspek yang terkait dengan pemekaran, termasuk dampak sosial, ekonomi, dan infrastruktur.

“Harapan saya ketika pemekaran ini dapat berjalan lancar dan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” harapnya. (Rob/Adv Diskominfo Kukar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini