Media Samarinda, Kukar – Menyongsong bulan Ramadan 1445 Hijriah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mengalami penyesuaian waktu dalam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk).
Kepala Disdukcapil Kukar, M. Iryanto, mengungkapkan bahwa perubahan waktu tersebut dilakukan untuk menyesuaikan suasana Ramadan yang berbeda dengan hari biasa.
“Suasana Ramadan berbeda dengan hari biasa, kalau jam pelayanannya dimulai pagi lambat 30 menit dari hari biasa, sedangkan pulangnya dipercepat 30 menit dari hari biasa,” jelas Iryanto pada, (01/04/2024).
Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Kukar akan menerbitkan Surat Edaran terkait jam pelayanan masyarakat selama bulan Ramadan. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang optimal meskipun dalam suasana Ramadan.
Diketahui, pelayanan adminduk dapat diakses melalui dua cara, yakni langsung di Mall Pelayanan Publik (MPP) atau secara online.
Iryanto juga menjelaskan, bahwa pelayanan online telah diterapkan sejak sebelum Ramadan sebagai upaya untuk mempersingkat waktu dan meningkatkan efisiensi.
“Dalam sehari rata-rata kita melayani 1000 keperluan adminduk. 25 persen pelayanan secara tatap muka dan 75 persen sudah secara online,” tambahnya.
Dengan demikian, Disdukcapil Kukar tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan adminduk secara optimal kepada seluruh masyarakat.
“Kami siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” tegasnya.
Dengan penyesuaian waktu dan pelayanan optimal, diharapkan masyarakat Kabupaten Kukar dapat mengakses layanan adminduk dengan lebih mudah dan efisien selama bulan Ramadan. Penyesuaian ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (Rob/Adv Diskominfo Kukar)