25.1 C
Samarinda
23 Januari 2025
BerandaKaltimKutai KartanegaraJaminan Tenaga Kerja dalam Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal di Buka Plt...

Jaminan Tenaga Kerja dalam Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal di Buka Plt Asisten III

Date:

Must read

Related News

Antrian BBM Subsidi Timbulkan Macet Parah, Ini Langkah Nyata DPRD Kaltim

Kalimantan Timur, Mediasamarinda.com – Proses pengisian BBM subsidi akibatkan...

Balap Ketinting Muara Kaman Ulu, Begini Keseruan Finalnya!

Kutai Kartanegara, MEDIASAMARINDA.com - Edi Damansyah selaku Bupati Kutai...

Edi Damansyah Peringatkan Hal Ini Pada Jabatan Kades Kota Bangun Seberang

Kutai Kartanegara, JURNALKALTIM.com - Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni...

Bupati Kukar Peringati Hari Pahlawan 2023 dengan Gelaran Makan Bersama Khas Kutai

SAMARINDA, MEDIASAMARINDA.com - Bupati Kutai Kartanegara terlihat menggelar makan...

Sebagai Ajang Evaluasi Pembinaan Tilawatil Qur’an, MTQ Ke 44 Resmi Dibuka Oleh Bupati Kukar

Kutai Kartanegara, Mediasamarinda.com - MTQ (Musabaqah Tilawatil Quran) ke-44 tingkat...

Kutai Kartanegara, MEDIASAMARINDA.com – Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara (Kukar), Dafio Haryanto, memimpin Focus Group Discussion (FGD) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal di Hotel Haris Samarinda pada Rabu (25/10/2023). Diskusi ini menitikberatkan pada kepatuhan perusahaan dalam menjalankan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Pemahaman Tenaga Kerja dan Tenaga Kerja Lokal

Diskusi ini menggambarkan bahwa tenaga kerja adalah penduduk yang telah memasuki usia kerja, termasuk yang sudah bekerja atau aktif mencari pekerjaan. Di sisi lain, tenaga kerja lokal didefinisikan sebagai tenaga kerja asli dari suatu daerah, dengan kemampuan untuk mengeluarkan usaha dalam memproduksi barang atau jasa, baik untuk dirinya sendiri ataupun untuk orang lain.

Jaminan Tenaga Kerja dalam Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal di Buka Plt Asisten III
Foto : Prokom

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Plt Asisten III, Bupati Kukar menekankan perlunya kebijakan pemerintah untuk melindungi tenaga kerja lokal. Bupati menyoroti bahwa selama ini tenaga kerja lokal cenderung terserap sebagai tenaga kerja non-skill atau operator pada perusahaan tambang batubara. Dalam upaya meningkatkan kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan tenaga kerja, Bupati mengajak para pencari kerja untuk ikut serta dalam berbagai program pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.

Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Lokal

Selain memberikan peluang pekerjaan, Bupati juga menekankan pentingnya perlindungan bagi tenaga kerja, terutama dalam aspek keselamatan dan kesehatan. Perlindungan ini sesuai dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 86 Ayat (2), yang menegaskan perlunya perlindungan terhadap pekerja dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja secara optimal.

Bupati juga menyoroti pentingnya koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan dalam hal penegakan hukum. Fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan ada pada Pengawas Ketenagakerjaan. Dengan demikian, melalui koordinasi yang efektif, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan dengan baik.

Membangun Kebijakan Berpihak pada Tenaga Kerja

Melalui FGD ini, diharapkan dapat dirumuskan kebijakan yang berpihak pada tenaga kerja, sekaligus memastikan keberlanjutan dan keberhasilan implementasinya. Tujuannya adalah menciptakan kebijakan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan tenaga kerja di Kutai Kartanegara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini