23.1 C
Samarinda
19 Januari 2025
BerandaKaltimKutai KartanegaraKorupsi Pembangunan Embung Senilai Rp 1,6 Miliar Di Kukar Terungkap

Korupsi Pembangunan Embung Senilai Rp 1,6 Miliar Di Kukar Terungkap

Date:

Must read

Related News

PERSANI Kaltim Melepas Para Atletnya Menuju Babak Kualifikasi Menuju Pra PON di Surabaya

Samarinda, Mediasamarinda.com - Pengurus Provinsi Persani (Persatuan Senam Seluruh...

Buka Lahan Baru: BPBD Kaltim Awasi Karhutla Oleh Oknum Masyarakat

Kutai Barat, MEDIASAMARINDA.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)...

Dispora Kaltim Berangkatkan Para Kontingen Untuk Ajang Popnas XVI Sumatera Selatan 2023

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim...

Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia di Kaltim

Samarinda, MediaSamarinda.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

DPK Kaltim Gelar Tour Library, Gol A Gong Kembali Jadi Narasumber

SAMARINDA, MEDIASAMARINDA.com, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan...

SAMARINDA, MEDIASAMARINDA.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan pembangunan embung dengan nilai proyek mencapai Rp 8 miliar. Dalam penyelidikan yang dilakukan, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar. Proyek ini menggunakan anggaran tahun 2020 dan dilaksanakan di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Identitas Tersangka Kasus Korupsi Embung Kukar Terungkap

Pada hari Selasa, 4 Juli 2023, Kejaksaan Negeri Kukar menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AS, MRC, dan FR. AS adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sementara FR bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Kartanegara. Sementara itu, MRC merupakan kontraktor yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Tommy Kristanto, menjelaskan bahwa AS sebelumnya juga telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi lain yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan saat ini telah ditahan dalam proses tersebut.

“Oleh karena itu, AS tidak ditahan oleh Kejari Kukar terkait kasus ini. Sebaliknya, MRC ditahan setelah memenuhi panggilan dan melalui serangkaian pemeriksaan di kantor Kejari Kukar,” ungkap Tommy Kristanto kepada media,” ungkap Tommy Kristanto kepada media pada Selasa, 11 Juli 2023.

Pembangunan Embung, Korupsi Pembangunan Embung
Foto Kepala Kejaksaan Tinggi KUKAR Tommy kristanto
Sumber : Kabar Cirebon

Saat ini, MRC ditahan di rumah tahanan (rutan) Sempaja, Samarinda. Sementara itu, tersangka FR belum memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

Tim penyidik dari Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) sedang berusaha keras untuk menyelesaikan berkas perkara ini agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Samarinda.

Keberhasilan Kejaksaan Negeri Kukar dalam Ungkap Kasus Korupsi Embung sebagai Efek Jera

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Kukar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyelidikan korupsi ini dan membantah desas-desus yang menyebutkan bahwa mereka tidak serius dan melakukan seleksi kasus. Apabila semua alat bukti telah terpenuhi, Kejaksaan Negeri Kukar akan segera memprosesnya dan melanjutkan ke tahap pengadilan.

” Kejari Kukar berharap bahwa tindakan ini dapat mencegah kasus korupsi serupa terjadi di masa depan dan memastikan pengelolaan anggaran negara yang lebih baik,” tegas Tommy Kristanto.

Kasus korupsi pembangunan embung ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Kutai Kartanegara. Masyarakat berharap agar penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi ini dapat berjalan dengan adil dan transparan. Selain itu, kasus ini juga diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah daerah dalam mengelola dana publik agar terhindar dari praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Korupsi merupakan kejahatan yang merusak tatanan sosial dan perekonomian suatu negara. Oleh karena itu, penindakan tegas terhadap kasus korupsi adalah langkah penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Keberhasilan Kejaksaan Negeri Kukar dalam mengungkap kasus korupsi pembangunan embung ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang berniat melakukan praktik korupsi di masa depan.

Partisipasi Masyarakat dalam Memberantas Korupsi: Laporan sebagai Kunci Utama

Dalam upaya memberantas korupsi, partisipasi aktif dari masyarakat juga sangat diperlukan. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan adanya tindak pidana korupsi yang mereka temui kepada pihak berwajib. Semakin banyak laporan yang masuk, semakin mudah bagi lembaga penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus-kasus korupsi lainnya.

Pemerintah juga perlu terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan anggaran negara. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap tahap penggunaan dana publik. Selain itu, perlu adanya tindakan pencegahan yang efektif, seperti penerapan sistem pengawasan yang ketat dan penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan anggaran, guna mengurangi risiko terjadinya tindak korupsi.

Dalam menjalankan tugasnya, lembaga penegak hukum juga harus tetap menjaga independensinya dan mengedepankan profesionalisme. Dalam menangani kasus-kasus korupsi, semua pihak harus diperlakukan secara adil dan setara di hadapan hukum, tanpa adanya intervensi ataupun perlakuan khusus terhadap pihak-pihak tertentu.

Kasus korupsi pembangunan embung di Kukar senilai Rp 1,6 miliar ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi. Hukuman yang setimpal harus diberikan kepada para pelaku korupsi agar menjadi efek jera bagi pihak lain yang berniat melanggar hukum. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan Indonesia dapat terbebas dari praktik-praktik korupsi yang merusak keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini