Kutai Kartanegara, MEDIASAMARINDA.com – Sebagai langkah mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan disertai oleh Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pengesahan terhadap naskah belanja hibah dengan menandatangani naskah dana yang dialokasikan untuk mendanai serba-serbi pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan dilangsungkan secara bersama-sama pada 14 Februari 2024 tahun depan.
Tupoksi KPU dan Bawaslu Dalam Pemilu Serentak 2024
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tengah melakukan berbagai persiapan untuk melaksanakan Pemilu serentak 2024. Dimana salah satu persiapan yang dilakukan adalah dengan menandatangani naskah belanja hibah yang dilakukan oleh Bupati Kutai Kartanegara yaitu Edi Damansyah dengan didampingi dengan Ketua KPU yaitu Purnomo dan Ketua Bawaslu yaitu Teguh Wibowo. Selain itu, proses pengesahan naskah perjanjian belanja hibah daerah ini juga disaksikan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kutai Kartanegara dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kutai Kartanegara sebagai organisasi dan forum yang bertujuan untuk membantu pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum.
Pengesahan naskah belanja hibah yang merupakan momen penting sekaligus langkah tegas pemerintah sebagai komitmen bersama untuk menjamin kelancaran dan keamanan penyelenggaraan Pemilu 2024 ini dilaksanakan pada hari Jumat, 20 Oktober 2023, bertempat di Pendopo Odah Etam (Komplek Rumah Jabatan Gubernur) yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, No. 1, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam sambutannya, Bupati Edi Damansyah mengungkapkan bahwa agenda pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada awal tahun 2024 mendatang persiapannya dilakukan secara bertahap agar pelaksanaan Pemilu serentak 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara nanti dapat berjalan dengan baik. Persiapan dalam melaksanakan Pemilu 2024 menurut KPU Republik Indonesia adalah regulasi, persiapan program sosialisasi, pendataan pendidikan pemilih, anggaran, sarana dukungan Teknologi Informasi (TI), pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
Bupati Kota Raja tersebut juga menyebutkan bahwa penyelenggaraan persiapan Pemilu serentak 2024 yang berjalan dengan baik tersebut tidak terlepas dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari KPU dan Bawaslu yang dilakukan dengan teratur. Dimana kesinambungan peran KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tugasnya merupakan salah satu faktor penentu terselenggaranya Pemilu 2024 dengan baik. Pasalnya, Bawaslu memiliki kewajiban dalam mengawasi tugas KPU dalam melakukan pemeliharaan dan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Tanggung jawab ini tentu saja dengan memperhatikan data kependudukan para pemilih berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara memikul peran penting yang diwasiatkan oleh peraturan undang-undang untuk menciptakan pelaksanaan demokrasi yang tertib dan teratur di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dimana untuk membangun situasi demokrasi yang terstruktur tersebut tidak terlepas dari dukungan pemerintah dan pihak penyelenggara. Salah satu peraturan perundang-undangan tersebut adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berisi tentang kewajiban pemerintah dalam memberikan dukungan kepada pihak penyelenggara Pemilu agar kesuksesan pelaksanaan tahapan Pemilu serentak 2024 dapat terjamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bupati Kukar Harapkan Transparansi dan Antusias
Bupati Kutai Kartanegara yang mengawali karirnya sebagai tenaga honorer di Pemkab Kutai Kartanegara tersebut juga menuturkan bahwa pengesahan naskah belanja hibah yang telah ditandatanganinya merupakan anggaran yang ditujukan untuk mendanai segala bentuk pengeluaran untuk melaksanakan kegiatan Pemilu di Kutai Kartanegara. Dimana prosedur dan mekanisme pelaksanaannya diatur dalam peraturan undang-undang yang telah ditetapkan pemerintah.
Selanjutnya, Edi Damansyah berharap dengan disahkannya naskah belanja hibah ini, nantinya dana tersebut dapat dipergunakan berdasarkan oleh peraturan dan ketentuan yang telah diberlakukan. Kemudian, segala bentuk pertanggung jawaban seperti sistem pelaporan dan berkas administrasi juga harus dilakukan dengan transparan dan detail. Hal ini dimaksudkan agar tata kelola keuangan pemerintah daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dapat terjamin kebersihan dan transparansinya sehingga mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Seperti yang telah diketahui bahwa BPK RI akan melakukan audit setiap tahunnya.
“Pemerintah Kabupaten Kukar pun, terus mendorong dan mensosialisasikan agenda pesta demokrasi kepada masyarakat, sehingga diharapkan partisipasi dalam pemilu terus meningkat,” pungkas Edi Damansyah.
Mengakhiri sesi pertemuan dengan agenda penandatanganan naskah belanja hibah tersebut, Bupati Edi Damansyah berharap di dalam pelaksanaan pesta demokrasi akbar yaitu Pemilu serentak 2024 mendatang, partisipan jumlah suara dapat sesuai dengan jumlah daftar pemilih seperti yang sudah didata oleh KPU.