
Kutai Kartanegara, MEDIASAMARINDA.com – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Akhmad Taufik Hidayat, melantik dan mengambil sumpah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2023-2029 Desa Tani Baru, Kecamatan Anggana, pada Jumat (27/10/2023).
Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BPD, sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, memiliki anggota yang merupakan wakil dari penduduk desa dengan keterwakilan wilayah dan penetapan secara demokratis.
Ucapan Terima Kasih dari Bupati Kukar
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Akhmad Taufik Hidayat, Bupati Kukar Edi Damansyah menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada anggota BPD periode sebelumnya. Ia juga mengucapkan selamat kepada anggota BPD yang baru dilantik, berharap agar mereka melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Keterwakilan Perempuan dalam BPD
Bupati menekankan pentingnya keterwakilan perempuan dalam BPD. Ketentuan yang berlaku saat ini telah memastikan adanya keterwakilan perempuan di keanggotaan BPD, yang bertugas mewakili dan menjembatani aspirasi perempuan dalam mengawal kebijakan Pemerintahan Desa.
BPD memiliki peran vital dalam membahas dan menyepakati kebijakan melalui Musyawarah Desa. Acara ini menjadi wadah bagi BPD untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal-hal strategis di desa, yang kemudian menjadi dasar bagi BPD dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa.
“Hasil Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar oleh BPD dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa,” ungkap Bupati Kukar.