33.9 C
Samarinda
18 Mei 2025
BerandaKaltimKutai KartanegaraPelantikan Anggota BPD Tani Baru Oleh Asisten I Kukar

Pelantikan Anggota BPD Tani Baru Oleh Asisten I Kukar

Date:

Must read

Related News

Antrian BBM Subsidi Timbulkan Macet Parah, Ini Langkah Nyata DPRD Kaltim

Kalimantan Timur, Mediasamarinda.com – Proses pengisian BBM subsidi akibatkan...

Balap Ketinting Muara Kaman Ulu, Begini Keseruan Finalnya!

Kutai Kartanegara, MEDIASAMARINDA.com - Edi Damansyah selaku Bupati Kutai...

Edi Damansyah Peringatkan Hal Ini Pada Jabatan Kades Kota Bangun Seberang

Kutai Kartanegara, JURNALKALTIM.com - Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni...

Bupati Kukar Peringati Hari Pahlawan 2023 dengan Gelaran Makan Bersama Khas Kutai

SAMARINDA, MEDIASAMARINDA.com - Bupati Kutai Kartanegara terlihat menggelar makan...

Sebagai Ajang Evaluasi Pembinaan Tilawatil Qur’an, MTQ Ke 44 Resmi Dibuka Oleh Bupati Kukar

Kutai Kartanegara, Mediasamarinda.com - MTQ (Musabaqah Tilawatil Quran) ke-44 tingkat...

Kutai Kartanegara, MEDIASAMARINDA.com – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Akhmad Taufik Hidayat, melantik dan mengambil sumpah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2023-2029 Desa Tani Baru, Kecamatan Anggana, pada Jumat (27/10/2023).

Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Pelantikan Anggota BPD Tani Baru Oleh Asisten I Kukar

BPD, sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, memiliki anggota yang merupakan wakil dari penduduk desa dengan keterwakilan wilayah dan penetapan secara demokratis.

Ucapan Terima Kasih dari Bupati Kukar

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Akhmad Taufik Hidayat, Bupati Kukar Edi Damansyah menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada anggota BPD periode sebelumnya. Ia juga mengucapkan selamat kepada anggota BPD yang baru dilantik, berharap agar mereka melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

Keterwakilan Perempuan dalam BPD

Bupati menekankan pentingnya keterwakilan perempuan dalam BPD. Ketentuan yang berlaku saat ini telah memastikan adanya keterwakilan perempuan di keanggotaan BPD, yang bertugas mewakili dan menjembatani aspirasi perempuan dalam mengawal kebijakan Pemerintahan Desa.

BPD memiliki peran vital dalam membahas dan menyepakati kebijakan melalui Musyawarah Desa. Acara ini menjadi wadah bagi BPD untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal-hal strategis di desa, yang kemudian menjadi dasar bagi BPD dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa.

“Hasil Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar oleh BPD dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa,” ungkap Bupati Kukar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini