32.2 C
Samarinda
15 Juni 2025
BerandaKaltimKutai KartanegaraPemberantasan Illegal Fishing di Desa Muara Enggelam

Pemberantasan Illegal Fishing di Desa Muara Enggelam

Date:

Must read

Related News

Balap Ketinting Muara Kaman Ulu, Begini Keseruan Finalnya!

Kutai Kartanegara, MEDIASAMARINDA.com - Edi Damansyah selaku Bupati Kutai...

Edi Damansyah Peringatkan Hal Ini Pada Jabatan Kades Kota Bangun Seberang

Kutai Kartanegara, JURNALKALTIM.com - Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni...

Bupati Kukar Peringati Hari Pahlawan 2023 dengan Gelaran Makan Bersama Khas Kutai

SAMARINDA, MEDIASAMARINDA.com - Bupati Kutai Kartanegara terlihat menggelar makan...

Sebagai Ajang Evaluasi Pembinaan Tilawatil Qur’an, MTQ Ke 44 Resmi Dibuka Oleh Bupati Kukar

Kutai Kartanegara, Mediasamarinda.com - MTQ (Musabaqah Tilawatil Quran) ke-44 tingkat...

Langkah Besar Kukar dalam Atasi Stunting: Alokasi Anggaran Rp170 Miliar untuk 2023

Kutai Kartanegara, Mediasamarinda.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)...

KUTAI KARTANEGARA, MEDIASAMARINDA.COM – Illegal fishing, atau penangkapan ikan secara ilegal, merupakan masalah serius yang mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan di Indonesia. Di tengah tantangan ini, Desa Muara Enggelam di Kalimantan Timur berani mengambil keputusan untuk memberantas praktik illegal fishing. Dengan tekad kuat dan kerjasama yang solid, masyarakat desa telah mengambil langkah tegas untuk melindungi sumber daya perikanan.

Illegal fishing, Penangkapan Ikan Perusak Lingkungan

Penangkapan ikan secara ilegal atau yang biasa disebut illegal fishing adalah kegiatan perikanan yang tidak sah atau dilaksanakan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Selain melanggar peraturan, praktik illegal fishing juga berbahaya bagi ekosistem perikanan dan merusak lingkungan.

Jenis Illegal fishing

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis praktik illegal fishing, di antaranya yaitu:

  1. Penangkapan ikan tanpa izin
  2. Penangkapan ikan dengan menggunakan izin palsu
  3. Penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang
  4. Penangkapan ikan dengan jenis (spesies) yang tidak sesuai dengan izin.

Penggunaan peralatan yang tidak diperbolehkan dalam mencari ikan misalnya menggunakan setrum ikan, racun, dinamit, ataupun peralatan lain yang  masuk kategori ilegal. Dikarenakan peralatan tersebut dapat menimbulkan dampak negatif yang mengakibatkan terjadinya kepunahan populasi ikan yang ada di sungai atau danau.

Undang-Undang dan Sanksi

illegal fishing
Pemberantasan Illegal Fishing di Desa Muara Enggelam

Pemerintah Indonesia terus berupaya dalam mengatasi penangkapan ikan ilegal, yang terlihat dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004. Undang-undang ini menjadi landasan kuat dalam penegakan hukum terkait dengan kasus illegal fishing

Terdapat sanksi pidana berupa penjara dan denda bagi pelaku yang sengaja melakukan illegal fishing. Setiap orang yang melakukan pengangkutan atau penangkapan ikan tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), dapat dipenjarakan selama lima sampai tujuh tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar hingga Rp 20 miliar. 

Bagi nakhoda yang tidak memiliki surat ijin berlayar namun mengendarai kapal pengangkutan dan penangkapan ikan, juga bisa terkena pelanggaran pidana dengan hukuman penjara satu tahun dengan denda Rp 200 juta. Hukum itu tertulis di dalam Pasal 93, Pasal 94 dan Pasal 94A UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004. Kapal yang tertangkap melakukan praktik illegal fishing juga bisa dikenakan hukuman dengan cara diledakkan atau ditenggelamkan.

Muara Enggelam Pilih Metode yang Ramah Lingkungan

Desa Muara Enggelam yang sebagian besar penduduknya merupakan nelayan, berupaya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan. Bentuk upaya ini salah satunya adalah dengan mensosialisasikan larangan illegal fishing. Muara Enggelam juga mengembangkan program-program pengelolaan perikanan yang berkelanjutan untuk memastikan bahwa populasi ikan tetap seimbang dan dapat dipertahankan untuk generasi mendatang.

Gubernur Kaltim, Isran Noor juga pernah mengimbau masyarakat yang tinggal di wilayah danau dan sungai agar tidak melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Himbauan Gubernur tersebut disampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke tiga desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), salah satunya yaitu Muara Enggelam.

“Kami menghimbau masyarakat agar jangan menggunakan cara ilegal dalam mencari ikan di danau. Dalam mencari ikan pergunakanlah peralatan yang diperbolehkan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Isran Noor.

Isran menambahkan bahwa semua masyarakat harus memikirkan jangka panjang dan bersama-sama menjaga kelestarian habitat ikan yang ada di danau maupun di sungai, bukan hanya di Kabupaten Kukar tetapi di juga daerah lainnya.

“Jika ada masyarakat yang menangkap ikan dengan cara ilegal, tentunya hal ini dapat mengakibatkan populasi ikan yang ada di sungai dan danau akan terus berkurang dan bahkan bisa terjadi kepunahan. Tugas kepala desa untuk melakukan sosialisasi maupun pembinaan kepada warganya,” lanjut Isran.

Muara Enggelam sangat mendukung himbauan dari Gubernur dengan melakukan sosialisasi perihal metode penangkapan ikan yang ramah lingkungan. Kepala Desa, Madi, menjelaskan bahwa sosialiasi ini dilakukan dengan harapan untuk dapat mengurangi praktik illegal fishing yang merugikan lingkungan dan ekosistem sungai.

“Saat ini, kami gencar mensosialisasikan cara menangkap ikan di bantaran sungai dengan metode yang ramah lingkungan,” kata Madi, pada Rabu (8/11/2023). Madi juga berharap agar hasil tangkapan nelayan akan terus meningkat meski dengan metode ini. 

“Mudah-mudahan kedepannya, tidak ada lagi illegal fishing dan semoga makin meningkat hasil tangkapan kami,” ujarnya.

Selain pihak Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara juga berperan aktif dalam mendukung nelayan di Muara Enggelam. Caranya dengan memberikan bantuan berupa mesin ces bahkan perahu. Namun Kepala Desa tetap menekankan bagi para penerima bantuan agar dapat digunakan sesuai dengan mestinya.

Upaya dan komitmen Muara Enggelam dalam menerapkan metode penangkapan yang ramah lingkungan diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi desa-desa lain dalam menjaga ekosistem perairan dan sumber daya yang berkelanjutan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini