Kalimantan Timur, MediaSamarinda.com – Sampai saat ini, angkutan berat masih menjadi salah satu faktor kecelakaan lalu lintas di Kota Sangatta. Pasalnya, angkutan berat masih sering melintas di jalan pertengahan kota Sangatta dan menghasilkan kemacetan. Tak hanya itu, melintasnya angkutan berat di jalan umum menjelma sebagai salah satu penyebab kecelakaan dan pastinya harus segera mendapat perhatian khusus agar tidak ada peristiwa yang tak diinginkan.
Upaya Menekan Faktor Kecelakaan Lalu Lintas di Sangatta
Dalam upaya menanggulangi masalah angkutan berat yang seringkali menjadi faktor kecelakaan lalu lintas, Dishub Kaltim (Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur) pun langsung bergerak cepat dan melakukan pemasangan pembatas portal dengan tinggi maksimum di jalan sebelum menuju Jembatan Pinang Sangatta, di daerah Kutai Timur.
“Ini demi tertibkan angkutan berat yang melintas di tengah kota Sangatta, Kutai Timur,” jelas Kasi Lalu Lintas Dishub Kutim, Zulkarnain, Minggu (13/8/23).
Kepala Seksi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kutai Timur, Zulkarnain mengatakan langkah pemasangan portal ini dilakukan agar kedepannya kendaraan dengan beban angkut melebihi 5 meter tidak akan melintas di jembatan Pinang Sangatta. Terlebih lagi, Zulkarnain menyatakan Dishub Kaltim akan menerapkan jam masuk tertentu untuk kendaraan angkutan berat yang melintas di Sangatta.
Mengingat pentingnya usaha penekanan faktor kecelakaan lalu lintas di Sangatta, Dishub Kaltim (Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur) akan segera melakukan upaya sosialisasi menyeluruh. Tujuan utama dari sosialisasi adalah untuk menyebarkan informasi pemberitahuan adanya pemberlakuan jam masuk khusus dari kendaraan angkutan berat yang akan berlaku di seluruh Sangatta. Demi memaksimalkan distribusi informasi, agenda sosialisasi akan dilakukan sebanyak 2 kali setiap bulan hingga akhir tahun 2023.
“Sosialisasi jam masuk kendaraan yang akan melintasi Jalan Poros Yos Sudarso di pertengahan Kota Sangatta juga akan dilaksanakan mulai pukul 21.00 hingga 06.00 Wita,” jelas Zulkarnain.
Tak hanya itu, Zulkarnain juga menyebutkan penerapan dari kebijakan kendaraan angkutan berat akan diberlakukan secara resmi mulai tahun 2024. Tahun 2024 dipilih karena Dishub Kaltim sebelumnya membutuhkan waktu cukup untuk mempekerjakan SDM penjaga pintu masuk kota Sangatta. Tidak hanya terbatas pada pengadaan sumber daya manusia, nantinya Dishub Kaltim juga akan bekerja sama dengan Polri, TNI dan Satpol PP demi keberhasilan kebijakan kendaraan angkutan berat.
Mengenal Resiko Bahaya Angkutan Barang
Angkutan barat berat akan berbahaya jika didalamnya kelebihan muatan. Sebagai pengguna jalanan, kita pun wajib mengetahui apa akibatnya jika angkutan barang berat melebihi muatan melintas bebas di jalanan umum.
-
Penyebab Kecelakaan
Angkutan barang berat yang melebihi ketentuan berpotensi besar mengakibatkan kecelakaan di jalanan. Hal ini tidak hanya berbahaya bagi para supir dan beban angkutnya saja, tapi juga turut membahayakan pengguna jalan lainnya.
-
Resiko Tergulir
Angkutan berat melebihi kapasitas yang sudah ditetapkan pemerintah tentunya akan mengganggu keseimbangan kendaraan angkutan barang tersebut. Jika sebuah angkutan berat benar – benar kehilangan control, maka akan meningkatkan resiko tergulingnya pada kendaraan disekitarnya
-
Jadi Penyebab Rem Blong
Banyaknya beban muatan yang harus diangkut seringkali menyebabkan hilangnya kemampuan untuk mengerem alias rem blong sehingga tentunya akan membahayakan pengguna jalan lainnya.
-
Sulit untuk Melakukan Manuver
Jika terjadi sesuatu di jalan raya, sudah bisa dipastikan kendaraan yang memiliki ukuran kecil akan lebih muda bermanuver. Hal ini berkebalikan dengan kendaraan angkutan berat yang mengalami penurunan pada kemampuan bergerak. Hal ini akan berujung pada potensi slip ban.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempunyai misi tahun 2023 supaya Indonesia bisa meraih predikat Bebas dari ODOL (Over Dimensi dan Overloading). Kebijakan yang diterapkan oleh Dishub Kaltim dianggap menjadi salah satu langkah agar misi Kemenhub RI bisa segera tercapai.