23 C
Samarinda
30 April 2025
BerandaKaltimKutai TimurRusak Akibat Banjir, BPBD Kutim Sebut Ada 91 Penerima Bantuan Perbaikan Rumah

Rusak Akibat Banjir, BPBD Kutim Sebut Ada 91 Penerima Bantuan Perbaikan Rumah

Date:

Must read

Related News

Pendapat BMKG Terkait Bencana Hidrometeorologi di Jawa Barat

Jawa Barat, medisamarinda.com - Bencana hidrometeorologi (tanah longsor dan...

Wisata Alam Gunung Boga Menjadi Destinasi Favorit Pada 2022. Pihak Pemkab Siap Menyokong 

Paser, MEDIASAMARINDA.COM - Akaml Malik selaku PJ Gubernjmur Kalimantan...

FPTI Luncurkan Pembinaan Prestasi Untuk Capai Hasil Ambisius di PON Mendatang

Samarinda, MediaSamarinda.com - Untuk meningkatkan jumlah peraihan medali pada...

Ini Target Perolehan Medali Kaltim Agar Raih Posisi 5 di PON 2024

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Atlet kontingen Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan target...

Gelar Sosialisasi Satuan Pendidikan Aman Bencana, Begini Harapan BPBD Samarinda!

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama...
banner bpbd

SAMARINDA, MEDIASAMARINDA.com – Bantuan perbaikan rumah yang dilaporkan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rumah (Perkim) diverifikasi ulang oleh tim BPBD Kutai Timur. Tercatat, dari 907 usulan yang diberikan, hanya ada 91 unit rumah yang layak mendapatkan bantuan, tentu hal ini dilandasi pula oleh berbagai macam faktor.

118 Unit Rumah Usulan Dinas Perkim

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendapatkan laporan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rumah (Perkim) terkait bantuan perbaikan rumah pascabencana banjir yang terjadi pada bulan Maret 2022 lalu. Diketahui, ada 118 usulan yang diberikan, namun hanya ada 91 unit yang lolos dengan menimbang beberapa faktor.

Turut dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kutim Khairunnisanur menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan proses verifikasi terhadap 118 unit rumah yang diusulkan. Dari jumlah tersebut, akhirnya didapatkan ada 91 rumah saja yang layak mendapatkan bantuan.

Adapun kata Khairunnisanur, langkah verifikasi itu melibatkan beberapa pihak. Diantaranya tim teknis dengan aparat kecamatan, desa dan RT.

bantuan perbaikan rumah
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim)

“Ternyata ada beberapa calon penerima bantuan sudah melakukan perbaikan secara mandiri dan terdapat beberapa rumah kosong, kemungkinan yang menempati sudah pindah,” ujarnya.

Menurut Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kutim Khairunnisanur, pengurangan terhadap data yang diusulkan disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya, karena kondisi rumah yang kosong ataupun telah melakukan perbaikan secara mandiri.

Faktor Dikuranginya Bantuan Perbaikan Rumah

Bantuan perbaikan rumah yang rencananya akan diberikan kepada warga terdampak banjir pada Maret 2022 lalu, mengalami sejumlah proses identifikasi dan verifikasi. Tujuannya adalah guna menentukan unit mana saja yang layak mendapatkan bantuan dan sebaliknya.

Adapun dari 907 data yang tersedia, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan serangkaian proses pengompresan. Dimana, upaya tersebut berpengaruh terhadap hasil akhir data, sehingga hanya menyisakan 91 data yang layak untuk ditindak lanjuti.

Disampaikan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kutim Khairunnisanur, pengurangan data yang cukup signifikan itu disebabkan oleh berbagai macam faktor. Diantaranya :

  1. Setelah dianalisis, sebanyak 907 data yang berhasil dihimpun beberapa diantaranya memiliki kesamaan nama dan lokasi. Sementara beberapanya lagi terdapat kesamaan lokasi namun memiliki nama yang berbeda. Dengan demikian, data yang berhasil dihimpun akhirnya berkurang menjadi 874 data.
  2. Kemudian dari 874 data tersebut dilakukan identifikasi menggunakan deliniasi peta berdasarkan koordinat. Hasilnya, sebanyak 268 rumah masuk ke dalam kawasan sempadan sungai dan 606 rumah berada di daerah daratan. Maka dari itu, BPBD Kutai Timur akhirnya fokus terhadap data yang berada di area daratan.
  3. Dilanjutkan dengan proses survey, pihak BPBD Kutai Timur kemudian mendapati wilayah yang kembali berada di daerah sempadan sungai, yakni sejumlah 102 rumah. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2011 Tentang Sungai, maka dilakukan pengurangan kembali hingga menjadi 504 unit rumah.
  4. Dari 504 rumah tersebut, dilakukan verifikasi lanjutan dengan berlandaskan 8 kriteria penerima bantuan. Sehingga, hasil akhir menunjukkan adanya 129 unit data yang dipertahankan.
  5. Namun dari jumlah tersebut, ada beberapa rumah yang telah melakukan perbaikan secara mandiri. Dengan demikian, bantuan perbaikan rumah yang akhirnya diberikan hanya berjumlah 91 unit saja.

Adapun terkait faktor-faktor penyebab pengurangan data bantuan perbaikan rumah, Khairunnisanur selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kutim menjelaskan adanya sejumlah alasan, diantaranya :

  1. Telah melakukan perbaikan mandiri.
  2. Rumah yang ditempati adalah rumah sewa atau rumah mewah.
  3. Memiliki rumah lebih dari satu.
  4. Pernah mendapatkan bantuan rumah atau sedang dalam proses menerima bantuan rumah.
  5. Alamat BNBA tidak ditemukan atau pemilik telah melakukan pindah dan kepindahannya tidak di ketahui oleh warga setempat maupun RT.
  6. Penerima mengundurkan diri atau tidak bersedia didata.
  7. Pihak RT menolak untuk didata; dan
  8. Tanah bersengketa atau ilegal. Dimana, kepemilikannya tidak bisa ditunjukkan melalui bukti yang sah. (ADV/HSP/BPBDKALTIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini