Kutai Kartanegara, Mediasamarinda.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menunjukkan rasa kepedulian terhadap penyandang disabilitas dengan melibatkan dalam berbagai kegiatan sebagai bentuk kesamaan hak bersama. Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin, mengungkapkan Pemkab Kukar akan terus berusaha mengutamakan kepedulian terhadap masyarakat penyandang disabilitas.
Pemkab Kukar Akui dan Dukung Prestasi Para Difabel
Dalam upaya memberikan kesetaraan dan kesempatan yang layak bagi mereka yang dianggap istimewa ini, Pemkab Kukar telah melibatkan penyandang disabilitas dalam berbagai kegiatan sosial, termasuk acara peringatan Hari Sumpah Pemuda.
Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda yang digelar di Halaman Kantor Bupati Kutai Kartanegara dan diikuti oleh para penyandang disabilitas. Sebelumnya, mereka juga telah diberikan kesempatan untuk menonton bersama Kukar Land Festival 2023 pada bulan September 2023.
“Artinya mereka juga ikut berjuang untuk Kukar,untuk keluarga kecil mereka dan ini yang coba kita dorong dari Dinsos Kukar. Untuk merapikan data dan betul – betul mendata sesuai dengan kompetensinya” ungkap Wakil Bupati Rendi Solihin pada hari Sabtu (28/10/2023).
Pemkab Kukar telah mengambil langkah konkrit dalam mendukung penyandang disabilitas. Rendi Solihin telah menginstruksikan Dinas Sosial Kukar untuk menginventarisir dan mendata penyandang disabilitas yang memiliki bakat, termasuk atlet dan individu yang berkecimpung dalam dunia usaha.
Pihak pemkab menyadari bahwa Kukar memiliki atlet – atlet berbakat yang telah berhasil berlaga di tingkat nasional. Mereka yang memiliki semangat berwirausaha juga akan mendapatkan dukungan penuh dari Pemkab Kukar. Program ini juga akan melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah yang akan memberikan fasilitas mereka untuk meraih kesuksesan dalam bidang yang mereka tekuni.
“Sudah ada beberapa di kecamatan yang memang sudah memiliki prestasi” paparnya.
Hal ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kukar untuk memberikan pengakuan dan dukungan atas prestasi para difabel, serta menciptakan lingkungan yang inklusif dan berpihak pada hak – hak mereka.
Dengan langkah – langkah konkret ini, Pemerintah Kabupaten Kukar berharap dapat menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan adil, serta memberikan penyandang disabilitas kesempatan untuk berkembang dan memberikan kontribusi positif dalam pembangunan Kukar.
Jenis – Jenis Penyandang Disabilitas
Dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, dinyatakan jika setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas, mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
UU mendefinisikan, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik dalam jangka waktu yang lama dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Disabilitas terdiri dari berbagai jenis, berikut masing – masing penjelasannya ;
1. Disabilitas Fisik
Jenis disabilitas ini merupakan keterbatasan atau gangguan pada fungsi tubuh. Kondisi ini dapat terjadi sejak lahir, namun bisa juga karena kecelakaan, penyakit atau efek samping dari pengobatan tertentu. Contoh disabilitas fisik adalah lumpuh, cerebral palsy, bertubuh kerdil atau kehilangan anggota tubuh karena diamputasi.
2. Disabilitas Intelektual
Ialah keterbatasan seseorang dalam berpikir, misalnya pada pengidap down syndrome. Kondisi ini biasanya ditandai dengan tingkat IQ dibawah standar rata-rata. Penyandang disabilitas intelektual seringkali merasa kesulitan dalam melakukan komunikasi, interaksi, keterampilan dan perawatan diri.
3. Disabilitas Mental
Disabilitas ini ditandai dengan adanya gangguan pada fungsi psikologis, pikiran, perilaku serta emosi. Adapun contoh disabilitas mental antara lain depresi, gangguan bipolar, gangguan kecemasan dan masalah kesehatan mental lainnya. Kondisi ini dapat menyebabkan pengidapnya kesulitan untuk berpikir, berkonsentrasi, mengambil keputusan serta menunjukkan isi pikirannya.
4. Disabilitas Sensorik
Disabilitas sensorik mengacu pada gangguan fungsi panca indera tubuh, contohnya dapat ditemukan pada penderita tuna rungu (tidak bisa mendengar), tuna wicara (tidak bisa berbicara dengan jelas) atau tuna netra (tidak bisa melihat).
Perlu diketahui, jika dulu penyandang disabilitas lebih sering dikasihani dengan dibuatkan acara penggalangan dana dan sebagainya, namun kini banyak penyandang disabilitas justru menolak untuk dikasihani. Sebagaimana yang diketahui, mereka juga berhak memperoleh segala sesuatunya sama dengan orang lain yang tidak memiliki kecacatan fisik maupun mental.
Pemerintah juga memperhatikan hak – hak penyandang disabilitas. Hal tersebut bisa dilihat dari banyak aksesibilitas yang memudahkan para difabel untuk lebih mudah beraktivitas di fasilitas umum yang juga menjadi hak mereka. Tidak sedikit pula kantor pemerintahan yang mempekerjakan penyandang disabilitas dan mengangkatnya menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
(ADV/DiskomKukar)