KALIMANTAN TIMUR, MEDIASAMARINDA.COM – Akmal Malik, Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, untuk memastikan perlindungan hak pekerja dalam menghadapi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2024 mendatang. Melalui serangkaian langkah diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menegaskan ketaatan perusahaan, demi menjaga keadilan dalam sektor ketenagakerjaan.
Pj Gubernur Kaltim Tegaskan Perusahaan Harus Penuhi Hak Pekerja
Dalam wawancaranya, Akmal menyoroti urgensi perusahaan untuk mematuhi ketentuan baru terkait UMP Kaltim yang akan berlaku di tahun 2024. Pada tahun tersebut terjadi kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 4.98 persen.
Menanggapi hal ini, Pj Gubernur menghimbau seluruh perusahaan yang beroperasional di Provinsi Kalimantan Timur agar membayarkan upah pekerja sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam regulasi baru mengenai kenaikan upah minimum tersebut.
Selain menggarisbawahi tanggung jawab perusahaan, Akmal juga mendorong para pekerja/buruh untuk proaktif dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Apabila ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi hak pekerja tersebut, mereka diimbau untuk segera melakukan pelaporan ke Dewan Pengubah agar dapat segera dilakukan tindak lanjut.
“Ketika sudah ada kesepakatan ini, kita meminta untuk lebih aktif memperjuangkan hak-hak nya, ketika ada perusahaan nakal mengabaikan hak-hak pekerja mohon dilaporkan, nanti dewan pengupahan akan melakukan komunikasi terkait sengketa pengupahan ini,” tegas Akmal Malik.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan tetap mengutamakan pendekatan dengan cara musyawarah dalam menyelesaikan sengketa pengupahan. Namun, jika terdapat perusahaan yang terbukti dengan jelas melanggar aturan dengan tindakan yang diluar batas, sanksi tegas tidak akan ragu diberikan.
“Sanksinya ada dari pidana sampai pencabutan izin,” tegasnya.
Langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah ini mencerminkan komitmen untuk menciptakan keadilan di antara perusahaan dan pekerjanya. Melalui proses musyawarah dan mediasi, diharapkan perusahaan dapat mengambil keputusan yang bijak dan mendapatkan titik terang sesuai dengan yang diharapkan bersama.
Selain itu, regulasi dan sanksi yang ditetapkan oleh pemerintah adalah bentuk konkret dari perlindungan yang diberikan Pemerintah Provinsi Kaltim kepada buruh/pekerja terhadap hak-hak mereka. Komitmen Pemprov Kalimantan Timur untuk menjaga keadilan dalam sektor ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi dasar yang kokoh.
Di sisi lain, partisipasi aktif dari pekerja dan buruh dalam melaporkan pelanggaran yang mereka temui dianggap sebagai upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil.
Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2024 menjadi panduan yang harus diikuti oleh perusahaan. Pj Gubernur Kaltim menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi perusahaan untuk memastikan bahwa setiap pekerja/buruh menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kerjasama yang kuat antara pemerintah dan masyarakat diharapkan akan menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, adil, dan sesuai dengan regulasi di Kalimantan Timur. Peran aktif perusahaan juga dianggap krusial untuk menjaga keberlanjutan perekonomian pekerjanya.
Keberlanjutan ekonomi pekerja menjadi isu utama, terutama dengan potensi kenaikan biaya hidup di wilayah ini seiring berlakunya UMP Kaltim 2024. Perusahaan diingatkan untuk segera menyesuaikan diri, mengingat ketidakpatuhan dapat mengakibatkan ketertinggalan ekonomi bagi pekerjanya.
Rozani Erawadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan menjelaskan bahwa terkait formula perhitungan Upah Minimum Provinsi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
“Dewan Pengupahan Provinsi menyampaikan, penetapan penghitungan alfanya pada 0,30,” Rozani.
Kenaikan UMP Kaltim 2024 ini akan dimulai sejak tanggal 1 Januari 2024. Rozani berharap Dewan Pengupah Kabupaten/Kota juga dapat segera melaksanakan rapat pembahasan terkait penetapan upah minimum yang akan diberlakukan di tingkat Kabupaten/Kota.
Dengan pengawasan ketat dari pemerintah dan Dewan Pengupah, diharapkan dampak negatif dapat diminimalisir. Perlindungan hak pekerja adalah tanggung jawab pemerintah, dan komitmen ini diharapkan dapat berjalan sukses demi keadilan bagi pekerja di Bumi Etam.
(NWL/ADV/DISNAKERTRANSKALTIM)