23.1 C
Samarinda
19 Januari 2025
BerandaKaltimDPMPD Lakukan Mediasi Ke Gubernur untuk Masyarakat Hukum Adat Kaltim

DPMPD Lakukan Mediasi Ke Gubernur untuk Masyarakat Hukum Adat Kaltim

Date:

Must read

Related News

Wisata Alam Gunung Boga Menjadi Destinasi Favorit Pada 2022. Pihak Pemkab Siap Menyokong 

Paser, MEDIASAMARINDA.COM - Akaml Malik selaku PJ Gubernjmur Kalimantan...

FPTI Luncurkan Pembinaan Prestasi Untuk Capai Hasil Ambisius di PON Mendatang

Samarinda, MediaSamarinda.com - Untuk meningkatkan jumlah peraihan medali pada...

Ini Target Perolehan Medali Kaltim Agar Raih Posisi 5 di PON 2024

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Atlet kontingen Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan target...

Gelar Sosialisasi Satuan Pendidikan Aman Bencana, Begini Harapan BPBD Samarinda!

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama...

Selamat! BK PON Hasilkan 248 Medali, Kaltim Sukses Duduki Peringkat 4 Nasional

Samarinda, Mediasamarinda.com - Provinsi Kaltim kembali berhasil mengukir prestasi...

Kaltim, MEDIASAMARINDA.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim melakukan upaya percepatan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Sekretaris DPMPD Kaltim, Eka Kurniati, mengungkapkan usaha ini terwujud melalui mediasi dengan Isran Noor, Gubernur Kaltim.

DPMPD Kaltim Berharap Dukungan Gubernur untuk Masyarakat Hukum Adat

Bersama dengan Roslandawaty, Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat, serta beberapa mitra yaitu Yayasan Padi Indonesia Among dan Yayasan Bioma Akhmad Wijaya, meminta Gubernur untuk mengeluarkan Perbub yang dapat mengakomodir pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

Hal ini memiliki arti penting dalam menjunjung hak-hak dan jati diri kelompok adat di Kalimantan Timur. Oleh karena itu, DPMPD Kaltim berperan secara aktif dalam menguatkan pengakuan dan perlindungan terhadap MHA, sejalan dengan kesadaran yang semakin meningkat mengenai nilai penting keragaman budaya dalam masyarakat..

“Kita berharap dukungan pak gubernur mendorong kabupaten/kota menerbitkan Perbub terkait pengakuan masyarakat adat menjadi MHA yang ada di wilayahnya,” harap Eka.

masyarakat hukum adat
DPMPD Lakukan Mediasi Ke Gubernur untuk Masyarakat Hukum Adat Kaltim

Eka Mengungkapkan, dari 185 kelompok Masyarakat Adat di 150 Desa/Kelurahan,  yang mendapat pengakuan dan perlindungan hukum beserta Surat Keputusan Bupati hanya 5 kelompok Masyarakat Hukum Adat (MHA). Adapun 2 kelompok dari Kabupaten Paser, sementara 3 lainnya dari Kutai Barat.

Selain itu, diketahui 16 kelompok MHA saat ini sedang menjalani proses verifikasi dan pengesahan melalui Surat Keputusan yang diterbitkan oleh para Kepala Daerah. Dari jumlah tersebut, 10 kelompok MHA merupakan kelompok dari Kabupaten Kutai Timur. Adapun kelompok kelompok tersebut diantaranya MHA Kayan Umaq Lekan yang terdapat di Desa Miau Baru, MHA Weha yang merupakan kelompok dari 6 desa di Kecamatan Wahau, MHA Basap Tebangan Lembak dari Kecamatan Bengalon, MHA Long Bentuk dari Kecamatan Busang, serta kelompok MHA Basap dari Karangan Dalam.

Gubernur Tekankan Keakuratan Data dan Patuhi Prosedur

Adapun Proses perlindungan hukum dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat adalah langkah penting untuk menghormati hak-hak identitas kelompok tersebut. Melalui pengakuan resmi, MHA dapat menjaga tradisi, budaya, dan tatanan sosial yang dilindungi oleh Negara.

Eka berharap kelompok masyarakat adat di berbagai kabupaten/kota di Kaltim segera memulai mengambil langkah untuk proses pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Menanggapi hal ini, Gubernur Kaltim, Isran Noor, memberikan instruksi kepada DPMPD Kaltim dan mitra pembangunan yang terkait agar dapat melakukan integrasi kinerja dengan Bupati/Walikota terkait agar dapat mengoordinasikan prosedur yang harus diurus dalam penetapan MHA.

Isran menekankan bahwa data yang akurat serta mematuhi prosedur yang telah ditetapkan dapat mempermudah proses pengakuan dan perlindungan hukum bagi MHA dengan transparan, akurat dan terarah.

“Siapkan saja, persyaratannya apa saja harus jelas, agar bisa diakui menjadi MHA tentu harus sesuai prosedur,” kata Isran Noor.

Masyarakat Hukum Adat dan Komitmen Pemprov Kaltim

Masyarakat Hukum Adat merupakan kelompok individu yang menetap dan bergenerasi dalam kawasan geografis spesifik, memiliki dasar leluhur yang sama dan/atau tempat tinggal yang sama, identitas budaya, hukum adat, dan ikatan dengan lingkungan tempat tinggal, serta nilai-nilai yang membentuk prinsip politik, ekonomi, sosial, hukum, dan budaya

Komitmen Pemerintah Provinsi Kaltim, melalui DPMPD Kaltim, memperjuangkan kelompok masyarakat adat agar mendapat pengakuan MHA adalah sesuatu yang perlu dilakukan untuk menjaga tradisi, dan hak-hak mereka.  Hal ini merupakan penghargaan terhadap varian budaya yang merupakan identitas Kalimantan Timur.

Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kaltim, Pemkot maupun Pemkab serta Masyarakat Adat dalam mengikuti prosedur harus tetap terjalin. Proses ini akan sangat membantu agar proses pengakuan MHA berjalan dengan lancar sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih maksimal bagi masyarakat adat. Hal ini juga serta mendukung pelestarian warisan budaya yang memiliki nilai luhur hingga di perjuangkan dari generasi ke generasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini