
KALIMANTAN TIMUR, MEDIASAMARINDA.COM – Pemerintah Kalimantan Timur tengah berupaya mengatasi tingginya angka putus sekolah di provinsi ini. Untuk menjawab tantangan tersebut, Bapemperda DPRD Prov. Kalimantan Timur telah memulai langkah-langkah konstruktif. Salah satu tindakan yang sedang diupayakan adalah merevisi Perda Kaltim No.16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Upaya Bapemperda untuk Menghadapi Faktor Utama Putus Sekolah
Salehuddin, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kaltim, mengemukakan bahwa salah satu faktor utama yang mengakibatkan anak-anak mengalami putus sekolah di provinsi ini adalah kondisi ekonomi yang kurang memadai.
Menurutnya, regulasi yang mengatur pembatasan jumlah anak kurang mampu, yang dapat menerima bantuan pendidikan, masih belum cukup memenuhi kuota yang dibutuhkan. Oleh karena itu, Bapemperda berusaha untuk meningkatkannya kuota tersebut hingga mencapai 30 persen.

“Salah satunya, regulasi yang berlaku mengatakan hanya 20 persen jumlah anak kurang mampu yang harus diterima bersekolah. Tapi, kami upayakan naik hingga 30 persen,”
Salehuddin berpendapat bahwa merevisi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 adalah salah satu langkah strategis yang baik untuk membuka lebih banyak kesempatan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk mengakses pendidikan di Kalimantan Timur.
Pasal 20 ayat (2) dari Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan menyatakan sebagai berikut:
“Satuan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan wajib mengalokasikan tempat bagi calon peserta didik berkewarganegaraan Indonesia, yang berdomisili di lingkungan sekolah dan atau kurang mampu secara ekonomi, paling banyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik baru.”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Salehuddin menyatakan bahwa pendidikan adalah hak dasar yang seharusnya dapat dinikmati oleh seluruh anak di Kalimantan Timur, mulai dari pendidikan dasar hingga tinggi. Ini bertujuan untuk menciptakan generasi yang berkualitas dan kompetitif yang akan mewakili daerah ini di masa depan.
“Salah satu misi Provinsi Kaltim adalah mencetak sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Kami targetkan angka putus sekolah terus turun meskipun secara bertahap,” ungkapnya.
Langkah-langkah yang diambil oleh Bapemperda DPRD Kaltim sejalan dengan tujuan provinsi ini, yakni meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Untuk meraih tujuan tersebut, Salehuddin mengajak seluruh pihak untuk mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan dan berharap bahwa revisi Perda Nomor 16 tahun 2016 segera terselesaikan.
“Kami akan segera membahasnya bersama pihak terkait. Kami berharap, revisi Perda bisa memberikan dampak positif sektor pendidikan Kaltim. Kami juga mengapresiasi semua pihak yang sudah berkontribusi dalam hal ini,” tambahnya.
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Timur, angka persentase kelulusan pendidikan SMA sederajat mencapai 74,26 persen. Meskipun terdapat peningkatan, masih terdapat banyak pekerjaan yang harus dilakukan guna mencapai target yang lebih tinggi.
Pada tahun 2021, sebesar 96,82 persen siswa SD sederajat di Kaltim berhasil menyelesaikan pendidikan tepat waktu, tanpa keterlambatan yang signifikan. Ini menunjukkan adanya kemajuan yang signifikan dalam pendidikan dasar di provinsi ini.
Namun, Angka Partisipasi Sekolah (APS) di Kalimantan Timur pada tahun 2019-2021 menunjukkan bahwa jenjang pendidikan penduduk usia 16-18 tahun masih jauh dari target 100 persen. Meskipun persentase APS pada tahun 2021 meningkat menjadi 82,10 persen, perubahan ini dianggap masih kurang signifikan, karena hanya mengalami peningkatan 0,21 persen dibandingkan dengan data tahun 2020.
Hal ini menjadi pendorong bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem pendidikan dan peraturan penyelenggaraan pendidikan yang berlaku saat ini di Provinsi Kalimantan Timur.
Dengan adanya upaya penambahan kuota penerima siswa kurang mampu ini, diharapkan dapat berdampak positif bagi anak-anak yang kurang mampu secara ekonomi. Sehingga, kedepannya generasi penerus Kaltim dapat mengakses pendidikan secara merata.
Selain itu, masih banyak pekerjaan lainnya yang perlu dilakukan perbaikan oleh pemerintah agar perubahan ini semakin terasa nyata dan dapat dinikmati oleh masyarakat Kalimantan Timur secara keseluruhan.
Harapannya, upaya Bapemperda Kaltim dalam merevisi Perda tentang penyelenggaraan pendidikan di provinsi ini akan menjadi tonggak penting dalam memastikan lebih banyak anak Kalimantan Timur dapat merasakan bangku sekolah 12 tahun atau hingga perguruan tinggi, tanpa terhalang oleh kendala ekonomi.
Dengan komitmen dari pihak berwenang dan dukungan dari berbagai pihak, Provinsi Kaltim dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan mengatasi angka putus sekolah di wilayah ini.
(ADV/DPRDPROVKALTIM/RH)