25.2 C
Samarinda
10 Desember 2024
BerandaKaltimMenjelang Ramadhan, Pemkot Samarinda Tutup Tempat Hiburan Malam

Menjelang Ramadhan, Pemkot Samarinda Tutup Tempat Hiburan Malam

Date:

Must read

Related News

Wisata Alam Gunung Boga Menjadi Destinasi Favorit Pada 2022. Pihak Pemkab Siap Menyokong 

Paser, MEDIASAMARINDA.COM - Akaml Malik selaku PJ Gubernjmur Kalimantan...

FPTI Luncurkan Pembinaan Prestasi Untuk Capai Hasil Ambisius di PON Mendatang

Samarinda, MediaSamarinda.com - Untuk meningkatkan jumlah peraihan medali pada...

Ini Target Perolehan Medali Kaltim Agar Raih Posisi 5 di PON 2024

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Atlet kontingen Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan target...

Gelar Sosialisasi Satuan Pendidikan Aman Bencana, Begini Harapan BPBD Samarinda!

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama...

Selamat! BK PON Hasilkan 248 Medali, Kaltim Sukses Duduki Peringkat 4 Nasional

Samarinda, Mediasamarinda.com - Provinsi Kaltim kembali berhasil mengukir prestasi...

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com – Menjelang Ramadhan yang terhitung hanya dalam 15 hari lagi, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dikabarkan akan menutup dan melarang dengan tegas segala aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan puasa Ramadhan berlangsung.

Sudah diperkirakan bahwa seluruh umat Islam akan menjalankan ibadah puasa dan tarawih selama sebulan penuh yang dimulai pada tanggal 23 Maret 2023. Sehingga sebagai tindakan penjagaan ketenangan selama menjalankan rangkaian ibadah di bulan suci Ramadhan serta sebagai bentuk penghormatan, maka Pemkot Samarinda mengambil langkah ini.

Penutupan tempat hiburan menjelang Ramadhan
Penutupan tempat hiburan selama Ramadhan

Penutupan THM Hal Wajib Setiap Menjelang Ramadhan

Pada hari Rabu, 08 Maret 2023 lalu saat ditemui pewarta seusai memimpin rapat yang membahas tentang rencana penutupan tempat hiburan malam, H Ridwan Tassa yang merupakan Asisten I Sekretariat Kota Samarinda, memberikan sejumlah keterangan. Pada kesempatan tersebut beliau mengungkapkan bahwa peraturan mengenai penutupan dan pelarangan sementara semua aktivitas tempat hiburan malam merupakan kebiasaan wajib di kota tepian saat menjelang Ramadhan dan selama menjalankan ibadah suci Ramadhan.

Yang dimaksud dengan tempat hiburan malam menurut Wikipedia adalah tempat hiburan malam dewasa yang biasa dikenal dengan kelab malam yang biasanya dibuka pada larut malam. Tempat hiburan malam ini biasanya identik dengan menjual ragam minuman beralkohol dan dilengkapi ruang tarian yang juga diiringi dengan disc jockey (DJ) dan tarian erotis. Sehingga wajar saja apabila Pemkot Samarinda melarang tempat hiburan malam ini dibuka selama bulan suci Ramadhan.

Namun ternyata bukan hanya tempat hiburan malam, setiap menjelang Ramadhan Pemkot Samarinda juga memberlakukan hal yang sama pada pelaku usaha tempat hiburan umum seperti pelaku usaha game online, Spa, arena biliar, hingga panti pijat semuanya juga harus ditutup sementara. Dimana hal ini dilakukan agar tidak mengganggu umat Islam dalam menjalankan rangkaian ibadah khusus yang dilakukan selama bulan Ramadhan.

H Ridwan Tassa juga memberikan informasi bahwa penutupan dan pelarangan kegiatan usaha yang berhubungan dengan tempat hiburan malam dan tempat hiburan umum akan diberlakukan mulai hari Minggu, 20 Maret 2022 mendatang. Peraturan Pemkot Samarinda ini sebenarnya sama seperti tahun-tahun yang sebelumnya. Dimana penutupan dan pelarangan diberlakukan mulai tiga hari sebelum menjelang Ramadhan (H-3) dan kegiatan usaha tempat hiburan malam tersebut boleh dibuka kembali mulai di hari ketiga setelah Hari Raya Idul Fitri dirayakan (H+3).

Dilansir dalam laman resmi Pemerintah Kota Samarinda, mengenai penerbitan surat himbauan, surat tersebut akan mulai disebarkan pada para pelaku usaha tempat hiburan malam dan tempat hiburan umum pada hari Rabu, tanggal 16 Maret 2022, sekitar dua minggu mendatang. Tidak hanya surat himbauan, Wali Kota Samarinda juga akan menerbitkan surat edaran yang nantinya akan memperkuat regulasi yang dicantumkan dalam surat himbauan.

Tindak Tegas Terhadap Pelanggar Aturan Pemkot Samarinda

Setelah surat himbauan dan surat edaran diterbitkan oleh Wali Kota Samarinda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan dinas terkait, sebagai perangkat atau aparat pemerintah daerah yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah dan atau Peraturan Kepala Daerah, akan melaksanakan kegiatan pemantauan kegiatan operasional dari tempat-tempat yang dilarang tersebut.

Adapun ganjaran yang akan dijatuhkan kepada pelaku usaha tempat hiburan malam yang melanggar regulasi pemerintah daerah dengan tetap membuka kegiatan usahanya selama bulan puasa adalah dengan memberikan sanksi larangan membuka kegiatan usahanya untuk sementara dan yang paling fatal adalah pencabutan izin usaha.

Selain penutupan tempat hiburan malam, sejumlah aturan pembatasan juga diberlakukan pada tempat hiburan umum seperti warung internet, bioskop, tempat biliar, panti pijat, dan tempat hiburan lain. Dimana tempat yang tergolong sebagai tempat hiburan umum ini dibatasi jam operasionalnya, yaitu diizinkan buka hanya pada siang hari. Sementara untuk tempat makan, tidak boleh dibuka mulai dari setelah sahur sampai dengan pukul 2 siang Waktu Indonesia bagian Tengah (WITA).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini